Kuliah Umum MM FEB UI Hadirkan Ketua Dewan Komisioner OJK, “Pengawasan dan Ketahanan Industri Keuangan Indonesia”

Kuliah Umum MM FEB UI Hadirkan Ketua Dewan Komisioner OJK, “Pengawasan dan Ketahanan Industri Keuangan Indonesia”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (3/3/2022) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjadi pembicara dalam Kuliah Umum Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (MM FEB UI), bertajuk “Pengawasan dan Ketahanan Industri Keuangan Indonesia” dengan moderator Ketua Program Studi MM FEB UI Prof. Rofikoh Rokhim, Ph.D., yang berlangsung secara hybrid di Auditorium BCA, Gedung MM FEB UI, Salemba, pada Jumat (3/3). Kuliah Umum ini dibuka oleh Dekan FEB UI Teguh Dartanto, Ph.D.

Kuliah Umum diikuti juga oleh peserta melalui zoom (online) yang berasal dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Universitas Lampung, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Tarumanagara, Universitas Andalas, Universitas Bengkulu, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Bina Nusantara, Universitas Jambi, Universitas Kristen Satya Wacana, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas Padjajaran, Universitas Syah Kuala, Universitas Sriwijaya Palembang, dan Universitas Lambung Mangkurat.

Di dalam Kuliah Umum MM FEB UI, Mahendra Siregar memaparkan bahwa sistem keuangan ialah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya guna mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.

Stabilitas sistem keuangan sangatlah penting agar berfungsi efektif, efisien dan mampu bertahan dari gejolak dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan dukungan permodalan yang tinggi dan likuiditas memadai, sehingga mendukung kinerja intermediasi yang terus meningkat.

Apabila sistem keuangan tidak stabil akan mengakibatkan transmisi kebijakan moneter tidak berfungsi secara normal sehingga kebijakan moneter menjadi tidak efektif, fungsi intermediasi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya akibat alokasi dana yang tidak tepat yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi, dan ketidakpercayaan publik umumnya akan diikuti dengan perilaku panik para investor untuk menarik dananya sehingga mendorong terjadinya kesulitan likuiditas.

Kredit perbankan dan outstanding piutang pembiayaan PP di awal tahun 2023 tumbuh double digit melanjutkan momentum kuat pertumbuhan sepanjang tahun 2022. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi di atas rata-rata pertumbuhan sebelum pandemi. Profil risiko industri jasa keuangan juga terus cenderung membaik seperti ditunjukkan dari penurunan rasio NPL/NPF, penurunan kredit restru Covid-19, serta terjaganya profitabilitas dan permodalan. Hal tersebut berkat buah hasil sinergi sangat kuat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), OJK
dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) maupun secara masing-masing.

“Untuk tahun 2023, OJK melihat bahwa pertumbuhan ekonomi masih dapat dipertahankankan di level sekitar 5%, didukung oleh kondisi politik yang tetap terjaga dandiasi sektor keuangan yang kuat. Di sektor keuangan, OJK juga optimis tren positif akan berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10% – 12%, didukung pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 7% – 9%,” ujar Mahendra.

Di pasar modal, nilai emisi ditargetkan sebesar Rp200 triliun. Di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 13% sampai 15% sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Sementara, aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5% hingga 7% di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Dan, aset dana pensiun diperkirakan juga tumbuh 5% sampai 7%.

“Peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan berdasarkan implementasi Undang-Undang P2SK Tahun 2023 yaitu penegasan status kelembagaan OJK sebagai lembaga negara yang independen, bertambahnya ruang lingkup pengawasan OJK (seperti kegiatan jasa keuangan derivatif dan bursa karbon serta usaha bullion, koperasi di sektor jasa keuangan, penegasan pengawasan perilaku pasar, inovasi teknologi sektor keuangan), dan penegasan dan penambahan kewenangan OJK (terdiri dari penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas entitas keuangan ilegal, penyelesaian tindak pidana keuangan melalui penerapan restorative justice dengan mengedepankan pengembalian kerugian konsumen supaya terwujudnya efek jera bagi pelaku pelanggaran,” demikian Mahendra menutup pemaparan materinya.