Kuliah Tamu S-1 Akuntansi Perpajakan 2: Pembaruan Terbaru Peraturan Perpajakan, Topik Perpajakan Terkini, dan Transisi Coretax

Kuliah Tamu S-1 Akuntansi Perpajakan 2: Pembaruan Terbaru Peraturan Perpajakan, Topik Perpajakan Terkini, dan Transisi Coretax

 

Nabila – Komunikasi FEB UI

Depok, 9 Desember 2025 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan menghadirkan Imaduddin Zauki, Fungsional P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan bertajuk ‘Pembaruan Terbaru Peraturan Perpajakan, Topik Perpajakan Terkini, dan Transisi Coretax’ ini berlangsung di Auditorium Soeria Atmadja, pada (9/12).

Dalam paparannya, Imaduddin menjelaskan bahwa Coretax dirancang dengan teknologi Commercial Off The Shelf (COTS) yang bersifat fleksibel dan adaptif terhadap perubahan. Sistem ini memungkinkan pembaruan regulasi seperti perubahan UU KUP, PPh, atau PPN dilakukan dengan cepat tanpa harus membangun ulang struktur layanan dari awal. Dengan dukungan arsitektur microservices, penyesuaian fitur dapat dilakukan layaknya menyusun kepingan lego, sehingga respons terhadap perubahan kebijakan menjadi lebih efisien. 

Imaduddin menambahkan bahwa perbaikan administrasi perpajakan dalam Coretax terletak pada integrasi proses dalam satu aplikasi mulai dari pendaftaran, pembayaran, pengelolaan akun Wajib Pajak, hingga pelaporan SPT. Salah satu fitur utama adalah konsep impersonating, yaitu mekanisme yang memungkinkan pengurus, wakil, atau kuasa bertindak mewakili Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi sesuai hak akses yang telah diberikan. Seluruh aktivitas dilakukan dengan identitas resmi, seperti login menggunakan NIK/NPWP pribadi serta penandatanganan dokumen digital tanpa memerlukan sertifikat elektronik badan.

“Coretax hadir untuk menyederhanakan proses, bukan mempersulit. Wajib Pajak harus dapat mengelola seluruh kewajibannya secara mandiri dalam satu platform. Melalui fitur impersonating, pengurus atau kuasa bisa mengelola akun wajib pajak badan secara aman dengan identitas yang sah, sehingga tidak perlu lagi sertifikat elektronik badan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Coretax menghadirkan penyempurnaan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, termasuk otomatisasi pemunculan lampiran sesuai sektor usaha. Terdapat 12 kategori sektor pada lampiran keuangan, sementara perhitungan koreksi fiskal kini dapat dilakukan langsung pada akun-akun di laporan laba rugi. Selain itu, sejumlah data telah prepopulated namun tetap dapat disunting oleh Wajib Pajak untuk memastikan kesesuaian.

DJP turut menyiapkan berbagai sarana edukasi agar Wajib Pajak siap menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan 2025. Fasilitas tersebut meliputi Coretax Simulator yang dapat diakses tanpa registrasi untuk latihan pengisian SPT, video tutorial melalui kanal YouTube resmi Ditjen Pajak, serta portal informasi terpadu Coretaxpedia yang memuat panduan lengkap penggunaan sistem.

Keberadaan Modul Layanan Perpajakan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh edukasi, konsultasi interaktif, hingga pengajuan layanan administratif pada satu pintu. Layanan ini terintegrasi dengan proses bisnis lainnya, sehingga memudahkan pelacakan riwayat penggunaan dan meningkatkan transparansi pelayanan.

Imaduddin melanjutkan, bahwa saat ini Coretax masih terus mengalami proses penyempurnaan. “Coretax error karena yang pegang masih vendor atau pihak ketiga dari luar negeri. Saat ini Coretax masih dipegang oleh pihak ke-3 (di luar negeri), tahun depan Coretax baru akan diserahkan ke DJP. Harapannya, sebelum SPT sudah stabil. Perbaikan masih akan berlangsung seiring mendekatnya batas pelaporan SPT tahunan 31 maret mendatang.”

Menutup paparannya, Coretax bukan sekadar perubahan sistem, tetapi langkah strategis menuju layanan pajak yang lebih cepat, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Imaduddin berharap agar mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.