Bahas Perkembangan Aset Digital di Indonesia, Subani Kupas Tuntas Sejarah hingga Regulasi Kripto

Bahas Perkembangan Aset Digital di Indonesia, Subani Kupas Tuntas Sejarah hingga Regulasi Kripto 

 

Rayya – Komunikasi FEB UI

Depok, 20 Mei 2026 – Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) kembali menyelenggarakan kuliah umum pada mata kuliah Pasar dan Lembaga Keuangan yang dilaksanakan di Auditorium Soeria Atmadja FEB UI Depok, pada Rabu (20/5).

Kuliah umum ini menghadirkan Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, yang membahas perkembangan aset kripto di Indonesia, mulai dari tantangan regulasi hingga transformasinya menjadi bagian dari aset keuangan digital yang diakui dan diawasi pemerintah. Dalam pemaparannya, Subani menjelaskan bahwa pada awal kemunculannya aset kripto sempat mendapatkan penolakan karena hadir tanpa regulasi yang jelas. “Kripto itu hadir sebelum adanya regulasi, sehingga para pelaku berjalan dengan aturan mereka sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan industri aset digital saat ini menunjukkan perubahan yang signifikan, khususnya di kalangan generasi muda. Ia menilai generasi Milenial dan Gen Z memiliki peran besar dalam perkembangan industri aset digital di Indonesia. “Yang awalnya ‘diharamkan’ sekarang digandrungi oleh banyak orang, terutama anak-anak muda, Gen Z dan Milenial yang menguasai industri ini,” sebutnya. Selain itu, Subani juga menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023, aset kripto resmi diakui sebagai bagian dari aset keuangan digital yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Regulasi tersebut juga melahirkan Self-Regulatory Organization (SRO) yang bertugas mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah.

Lebih lanjut, Subani memaparkan mekanisme perdagangan aset digital, mulai dari proses pembuatan akun hingga cara kerja transaksi jual beli aset kripto. Ia juga menjelaskan peran Bursa Kripto CFX dalam menjaga integritas perdagangan aset digital nasional, di antaranya menyediakan infrastruktur perdagangan yang transparan, melakukan pengawasan dan audit transaksi aset kripto, serta memberikan akses pengawasan secara real time kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, CFX juga bertugas menjaga keberlanjutan pasar aset kripto nasional melalui berbagai langkah preventif dan menerbitkan daftar aset keuangan digital yang layak diperdagangkan di Indonesia. Sebagai penutup, Subani menegaskan bahwa pengawasan yang menyeluruh terhadap perdagangan aset kripto menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.