SDM-PT FEB UI Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Talenta FEB UI
Depok, 4 Juni 2026 – Bidang Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Talenta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SDM-PT FEB UI) secara resmi menggelar lokakarya guna menyosialisasikan Keputusan Menteri Nomor 39 Tahun 2026 yang berjudul “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen FEB UI” yang berlangsung interaktif di Ruang PLN Departemen Ilmu Ekonomi pada Rabu (3/6).
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, ketua departemen, serta dosen tetap. Guna mengupas tuntas instrumen regulasi terbaru tersebut, SDM-PT FEB UI menghadirkan narasumber otoritatif dari Direktorat Sumber Daya Manusia UI, yakni Kepala Subdirektorat Layanan dan Pembinaan Karier SDM, Agus Anang, S.Kom., M.T.I., CHRS., CertDA., serta Kepala Seksi Karier dan Jabatan Fungsional Dosen, Faisal Ali Ramdhani, S.K.M., CPS.
Pertemuan ini dibuka secara resmi melalui sambutan oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FEB UI, Kiki Verico, S.E., IMRI., Ph.D. Dalam pembukaannya, ia menekankan bahwa penyesuaian regulasi ini mempermudah pengisian karena dibantu dengan teknologi.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Talenta UI, Dr. Eng. Ir. Muhammad Arif Budiyanto, S.T., M.T., IPM., yang memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat dan inisiatif FEB UI dalam mengawal transisi regulasi di tingkat universitas, “Harapan kami, dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis intensif ini, para dosen memiliki awareness yang tinggi untuk memprediksi kapan dapat mengusulkan kenaikan jabatan fungsional. Kita bersama-sama mendorong agar tidak ada lagi dosen yang terhambat kenaikan jabatannya hingga lebih dari 10 atau 15 tahun akibat kendala administratif.”
Sebelum pemaparan materi inti dimulai, Manajer SDM dan Pengembangan Talenta FEB UI, Dr. Sartika Djamaluddin, S.E., M.E., terlebih dahulu memaparkan roadmap dan rangkaian kegiatan pendampingan kenaikan jabatan fungsional dosen di lingkungan FEB UI. Ia menggarisbawahi komitmen institusi untuk memfasilitasi setiap dosen melalui program asistensi terstruktur, penyediaan konsultasi, serta pembagian lini masa pengajuan usulan untuk setiap jenjang jabatan, mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar.
Paparan Regulasi Baru
Sesi utama diisi dengan bedah regulasi Keputusan Menteri Nomor 39 Tahun 2026 oleh Kepala Subdirektorat Layanan dan Pembinaan Karier SDM. Ia menjelaskan bahwa reformasi hukum ini menghapus dikotomi perhitungan Angka Kredit (AK) antara dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Universitas Indonesia (PUI). Penyetaraan ini menyatukan metode penilaian ke dalam tiga komponen kumulatif: AK Integrasi (konversi hingga akhir 2022), AK Konversi SKP (kinerja tahunan), dan AK Prestasi (capaian riset).
Lebih lanjut, regulasi baru ini juga memperketat standardisasi karya ilmiah yang dijadikan syarat utama. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah larangan penggunaan artikel ilmiah penulis tunggal (single author) sebagai syarat utama penunjang kenaikan jabatan.
Bimbingan Teknis
Pada sesi bimbingan teknis yang dipandu Kepala Seksi Karier dan Jabatan Fungsional Dosen, peserta melakukan simulasi pengisian portofolio pada platform SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Reformasi sistem tersebut menyederhanakan proses administrasi dengan memungkinkan data penilaian berbasis Laporan Kinerja Dosen (LKD/BKD) ditarik secara otomatis. Selain itu, dosen juga dapat mengklaim publikasi secara manual melalui menu portofolio SISTER apabila artikel belum pernah diajukan dalam laporan kinerja berkala. Melalui sesi interaktif ini, peserta berkesempatan menguji fitur klaim publikasi pada akun masing-masing.

