Bahas Perubahan Regulasi Pajak Penghasilan, TERC FEB UI dan Kanwil DJP Jawa Barat III Gelar Tax Update PP Nomor 20 Tahun 2026

Bahas Perubahan Regulasi Pajak Penghasilan, TERC FEB UI dan Kanwil DJP Jawa Barat III Gelar Tax Update PP Nomor 20 Tahun 2026

 

Rayya – Komunikasi FEB UI

Jakarta, 11 Juni 2026 – Tax Education and Research Center (TERC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyelenggarakan webinar bertajuk “TERC Tax Update: Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026”. Webinar ini membahas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan YouTube pada Kamis (11/6).

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Koordinator TERC FEB UI, Christine Tjen, S.E., Ak., M.Int.Tax., CA. Dalam sambutannya, Christine memperkenalkan peran TERC FEB UI sebagai jembatan antara dunia akademik, praktik, dan kebijakan perpajakan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Webinar Tax Update secara rutin diselenggarakan untuk mengulas berbagai regulasi perpajakan terbaru yang penting untuk dipahami oleh masyarakat. Christine berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif serta wawasan yang bermanfaat bagi peserta, baik dalam praktik profesional maupun kegiatan akademik.

Webinar kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat III, Ir. Resti Idawati, M.Si. Dalam sambutannya, Resti menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui pemberian kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha. Ia juga menjelaskan bahwa regulasi tersebut memuat pengaturan yang berkaitan dengan proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk ketentuan yang secara eksplisit mengatur biaya suap kepada pejabat publik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Di akhir sambutannya, Resti mengajak peserta untuk turut menyebarluaskan pemahaman mengenai substansi PP Nomor 20 Tahun 2026 kepada masyarakat.

Sesi pemaparan menghadirkan dua narasumber dari Kanwil DJP Jawa Barat III, yaitu Wahyu Dewaji selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya dan Wahyu Pebriansyah selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama. Diskusi dipandu oleh Dian Nastiti, S.E., Ak., M.Com., dosen perpajakan FEB UI. Sebagai pengantar, Wahyu Dewaji menjelaskan latar belakang terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, yang antara lain didorong oleh implementasi paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan tahun 2025, pemberian insentif bagi dunia usaha, perluasan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, serta kebutuhan akan harmonisasi berbagai ketentuan perpajakan. Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses aksesi Indonesia ke OECD turut mendorong penyempurnaan pengaturan perpajakan, termasuk terkait biaya suap dalam sistem perpajakan.

Selanjutnya, Wahyu Pebriansyah memaparkan berbagai penyempurnaan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai pembaruan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Beberapa perubahan yang dibahas meliputi penyesuaian jenis jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, perubahan ketentuan subjek Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen, penambahan pengecualian subjek PPh final, serta mekanisme penentuan peredaran bruto sebagai kriteria subjek pajak. Ia juga menjelaskan penghapusan batas waktu tertentu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas Perorangan, termasuk ketentuan peralihan yang mengatur implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Melalui webinar ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan regulasi perpajakan terbaru serta implikasinya bagi wajib pajak dan dunia usaha.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara aktif antara narasumber dan peserta webinar. Antusiasme peserta terlihat dari beragam pertanyaan yang diajukan terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Melalui webinar ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan ketentuan perpajakan serta implikasinya bagi wajib pajak dan dunia usaha.