Program pengampunan pajak periode I dan II telah berakhir pada 2016. Beberapa hasil yang patut dicatat dari program periode I dan Ii itu antara lain : adanya perluasan basis data pajak danĀ partisipan, tingginya uang tebusan yang berhasil dicapai, mulai terbentuknya masyarakat melek pajak, serta adanya sinyal kepercayaan dan optimism pengelolaan ekonomi yang lebih baik. Kondisi ini diharapkan bias meningkatkan target tax ratio Indonesia dalam rangka pendukung kontinuitas penerimaan Negara dari tahun ke tahun.
Namun mesti diingat jika criteria utama kesuksesan program pengampunan pajak terletak pada kepatuhan pajak jangka panjang. Karena itu momentum pengampunan pajak ini harusĀ dimanfaatkan dengan baik untuk menjaga momentum ini. Selain perlu tetap waspada dengan gejolak perekonomian, pemerintah juga harus tetap focus mengawal momentum ini sebagai dasar untuk meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak.
Program pengampunan pajak ini diharapkan menjadi awal reformasi pajak secara konprehensif. Selanjutnya akan diikuti oleh reformasi regulasi perpajakan yang tertuang dalam UU KUP, UU PPh, dan UU PPN, untuk menciptakan system pemajakan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Reformasi pajak juga membutuhkan reformasi kelembagaan dalam bentuk penguatan lemabaga otoritas administrasi pajak dan lebih otonom.
Hal dikatakan Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntansi Indonesia (DPN IAI) dalam acara Tax Corner berteme āTrend an Outlook Perpajakan 2017ā. Taz Corner ini akan memberikan pemaparan yang komprehensif bagi peserta dan stakeholders terkait arah kebijakan dan tren perpajakan Indonesia tahun 2017.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAi senantiasa meningkatkan peran profesi akuntan dlam upaya mencapai pertumbuhan nasional untuk kesejahteraan rakyat. Di bidang perpajakan,melalui IAI Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj), serangkaian aktivitas dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan perpajakan harus memberikan sumbangsih optimal bagi sector perpajakan yang hingga saat ini masih menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.
Selain reformasi perpajakan yang terus berjalan, yang tak kalah penting diperhatikan adalah adanya pernghormatan atas hak-hak wajib pajak. Hal ini harus mencakup perlindungan ha-hak wajib pajak, kerahasiaan, hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban perpajakannya, dan lainnya. Ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas wajib pajak yang telah menjalankan hak da kewajibannya dengan baik. Diharapkan kondisi ini akan menimbulkan tingkat kepatuhan yang makin besar dari waktu ke waktu. Dalam konteks global, setiap Negara harus selalu berupaya meningkatkan daya saingnya sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi domestic dengan lebih baik. Pembiayaan pembangunan dari hasil pemajakan, harus dilakukan dengan efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan menumbuhkan tingkat kepercayaan massif yang merupakan modal utama keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan. Karena itulah , tren pemajakan dan berbagai regulasi yang akan diambil di tahun ini setelah kesuksesan program pengampunan pajak, harus mampu menjaga tingkat kepercayaan yang sudah dibangun, serta mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dari sector-sektor lainnya.