Senat Akademik Fakultas (SAF) adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan akademik di tingkat Fakultas. SAF merupakan pelaksana pengawasan akademik di tingkat fakultas.
Keanggotaan SAF terdiri dari unsur Dewan Guru Besar, unsur Senat Akademik Universitas, unsur Pimpinan Fakultas (Dekan), Ketua Departemen, dan unsur Dosen Perwakilan Departemen.
Tujuan SAF adalah menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan akademik lingkup Fakultas serta memberi pertimbangan arah pengembangan Fakultas sesuai visi dan misi Universitas dan Fakultas.
Dalam ruang lingkup penelitian dan inovasi, SAF berkewajiban memberi pertimbangan kepada Dekan dalam penyusunan arah penelitian dan inovasi serta melakukan pengawasan atas pengelolaan pelaksanaan penelitian oleh Dekan.
Dalam ruang lingkup pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Fakultas, SAF berkewajiban memberikan masukan pada Dekan untuk menyusun rencana pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing. SAF juga melakukan pengawasan atas pengelolaan pelaksanaan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di Fakultas.