Dodik Siswantoro: Wakaf Tunai Perlu Diimbangi Sosialisasi

Dodik Siswantoro: Wakaf Tunai Perlu Diimbangi Sosialisasi

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

Dosen Akuntansi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Dr. Dodik Siswantoro memberikan keterangan tentang sulitnya masyarakat dalam memberikan hartanya untuk berwakaf. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi untuk memudahkan mekanisme dalam pemberian wakaf tunai sehingga perlu juga pemasaran yang agresif. Padahal potensi wakaf tunai baik di tingkat Depok maupun Nasional sangatlah besar.

Berdasarkan catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dilansir pada media online IndonesiaSatu.co, Dodik memaparkan ada 192 lembaga wakaf tunai di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut harusnya diimbangi dengan jumlah aset wakaf dan hasil investasi yang besar. Namun, kenyataannya belum ada dampak yang signifikan dari keberadaan lembaga wakaf uang atau tunai.

“Bercermin dari fakta tersebut, langkah yang harus diambil ialah diadakannya Program Pengabdian Masyarakat (Pengmas) dengan mengambil judul “Akuntansi dan Manajemen Investasi Lembaga Wakaf Tunai di Kota Depok dan Sekitarnya”, jelas Dodik dalam rilisnya di media online IndonesiaSatu.co, (6/8/2018).

Sementara itu, di era teknologi yang serba canggih saat ini penggunaan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dampaknya cukup besar dan menjangkau segala aspek. Tentu hal ini harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang khusus dan andal untuk menghandle media sosial tersebut dalam hal memberikan berita/informasi mengenai kemudahan dalam berwakaf dan disertai pelaporan-pelaporan, baik berupa keuangan maupun aktivitas lembaga wakaf tunai.

Di dalam program ini juga dilakukan pembahasan terkait Eksposure Draft (ED) 112 Akuntansi Wakaf. Selain itu, perlu diperhatikan juga mengenai masalah pelaporan nazhir dan penggabungan laporan keuangan dengan lembaga yang menaungi di atasnya. Isu lain yang menarik, yaitu wakaf sementara yang dikategorikan sebagai utang, sedangkan di Akuntansi nirlaba masuk sebagai dana ekuitas sebagai terikat sementara.

Bila Standar Akuntansi Wakaf ini selesai dan diterbitkan maka Indonesia menjadi negara pertama yang mempunyai standar Akuntansi Wakaf. “Momentum ini harus digunakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelaporan lembaga wakaf sehingga masyarakat pun menjadi tertarik dan ikut serta dalam program wakaf ini”, imbaunya.

Dengan ini, sosialisasi juga dinilai akan lebih efektif bilamana akuntabilitas lembaga wakaf tunai dalam kondisi baik. “Selama program belum digerakkan tentu lembaga wakaf tunai terkesan kurang memperhatikan akuntabilitas. Selain itu, pelaporan yang massif atas kegiatan dan keuangan sehingga masyarakat tertarik dan mempunyai keinginan untuk berpartisipasi dalam program wakaf”, tutupnya. (Des)

 

Sumber: IndonesiaSatu.co. Senin, 6 Agustus 2018. Kanal Keuangan