OJK Mengajar: Edukasi Perbankan Syariah dan Perlindungan Konsumen

OJK Mengajar: Edukasi Perbankan Syariah dan Perlindungan Konsumen

 

Melva Costanty – Humas FEB

DEPOK (05/03/2019) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan regulator lembaga keuangan yang independen. OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam Sektor Jasa Keuangan, serta melindungi konsumen industri jasa keuangan. Fungsi perlindungan konsumen jasa keuangan adalah fungsi baru dari OJK. Pengenalan OJK secara umum ini disampaikan oleh Deden Firman Hendarsyah, Direktur Pengaturan dan Perizinan, dalam kegiatan OJK Mengajar di Auditorium KKI, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia.

Sondang Martha Samosir, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, menambahkan kondisi literasi keuangan saat ini baru 29% dan persentasi inklusi hanya 68%. Salah satunya dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang ‘tertipu’, karena tergiur investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Oleh karena itu, fungsi melindungi pada OJK berperan. Sondang juga menyampaikan tips untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, “Ada 2L yang perlu diingat saat melakukan investasi, Legal dan Logis. Pertimbangkan apakah investasi yang dilakukan memenuhi 2L tersebut.”

Jika ingin hidup sejahtera disarankan untuk mengelola keuangan dengan baik dan benar, termasuk bijak berhutang dan berinvestasi. Greta Joice Siahaan, Deputi Direktur Literasi dan Informasi OJK, membagikan 5 tips mengelola keuangan. Pertama, bagi pemasukan dalam amplop terpisah, bedakan kebutuhan dan keinginan, bijak dalam berhutang, persiapkan dana darurat, dan siapkan diri untuk menyadapi resiko.

Pengetahuan mengenai ekonomi syariah juga dibagian dalam kegiatan ini. Indonesia memiliki potensi besar untuk perkembangan keuangan dan perbankan syariah. Perkembangan dan kinerja perbankan syariah nasional tumbuh dengan positif, ketahanan perbankan memadai, serta rentabilitas membaik didukung oleh peningkatan efisiensi. Reza Mustafa, Kepala Sub. Bagian Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK juga menyampaikan mahasiswa yang mempelajari Ilmu Ekomoni Islam boleh berbangga hati, “Secara global, pasar perbankan syariah Indonesia berada pada peringkat 10, sedangkan dari sisi pengetahuan, Indonesia sangat terkenal, berada di peringkat kedua. Adanya ilmu ekonomi Islam ini menjadi salah satu faktor Peringkst kedua tersebut. Jadi, harus terus semangat belajar ekonomi dan perbankan syariah.”

Program OJK Mengajar merupakan program edukasi kepada masyarakat, salah satunya dengan edukasi di kampus dan lembaga pendidikan. “Tujuan utama OJK Mengajar adalah mengenalkan OJK dan menjelaskan fungsi baru OJK sebagai pelindung konsumen. Tidak hanya pengawasan prudential, tapi juga pengawasan market conduct,” jelas Anugrah Sutedjo, Change Partner OJK Mengajar. Hasil survey 3 tahunan OJK menunjukkan tingkat literasi perbankan syariah yang masih rendah. “Dulu ada fungsi edukasi mengenai perbankan syariah secara umum. Untuk tahun ini digabung, fungsi tersebut akan dilaksanakan oleh Departemen Literasi dan Keuangan,” tambah Bambang Tri Hatmanto, Change Partner Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah. Kegiatan OJK Mengajar kali ini ekerjasama dengan Departemen Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia. Kegiatan OJK Mengajar kali ini mrrupakan kerjasama Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK, bekerjasama dengan Prodi Ilmu Ekonomi Islam, Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. (des)