Kepabeanan, Prosedur Expor Dan Impor Menjadi Tema Kuliah Umum Perpajakan
Melva Costanty – Humas FEB UI
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean, serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. UU Kepabeadan berlaku dalam seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi wilayah darat, perairan dan udara diatasnya termasuk tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK). Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berfungsi untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki beberapa tugas, diantaranya memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Wawasan mengenai kepabeanan, prosedur expor dan impor, serta tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disampaikan oleh Muhammad Sofjan, dosen PKN STAN dan Pusdiklat Bea dan Cukai, dalam Kuliah Umum ‘Custom Revenue dan Exim Procedures‘ di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas indonesia. Kuliah Umum ini diselenggarakan oleh Departemen Akuntansi untuk Mata Kuliah Perpajakan 1, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (des)