FEB UI, Katadata dan KSI Gelar Forum Publik Pengelolaan Dana Riset untuk Indonesia
Delli Asterina ~ Humas FEB UI
Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah mengambil langkah penting dalam meningkatkan investasi di bidang riset dengan mengumumkan adanya dana abadi untuk riset senilai Rp 990 miliar.
Investasi di bidang riset berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan efektivitas dari kebijakan publik. Isu tersebut menjadi fokus utama dalam forum publik bertajuk “Mencari Model dan Pengelolaan Dana Riset untuk Indonesia” pada Rabu (31/7) di Jakarta. Forum ini merupakan hasil kerjasama antara Katadata dan Knowledge Sector Initiative (KSI) yang didukung oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya riset untuk pertumbuhan kinerja bisnis di sebuah perusahaan, termasuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sudah mulai terbangun. Hal itu ditandai dengan rencana pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi di bidang riset dengan mengumumkan adanya dana abadi untuk riset senilai Rp 990 miliar.
Terkait investasi di bidang riset, saat ini posisi Indonesia tercatat masih tertinggal jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga. Pada 2016 lalu misalnya, Indonesia hanya menggunakan 0,25 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk kebutuhan riset. Angka itu terhitung lebih rendah dari Vietnam yang mencapai 0,44 persen, Thailand yang mencapai 0,78 persen, bahkan Malaysia yang mampu mencapai 1,3 persen.
Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teguh Dartanto, Ph.D menegaskan, negara-negara yang tidak mengembangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan tertinggal.
Menurutnya, pembangunan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi tidak bisa terjadi secara instan. Namun, merupakan proses panjang dan berkesinambungan yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia dan finansial yang mencukupi.
“Dana abadi riset yang tertuang dalam APBN 2019 memberikan harapan baru bagi Indonesia supaya bisa berdiri sejajar dangan negara-negara lain dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendanaan penelitian yang mencukupi dan berkelanjutan, budaya akademik, dan perangai ilmiah masyarakat merupakan syarat yang diperlukan bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegas Teguh.
Dana abadi riset adalah satu dari sekian upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan ekosistem riset dan mendukung pemanfaatan riset dalam proses penyusunan kebijakan. Upaya-upaya lainnya adalah pengembangan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai rujukan prioritas riset di Indonesia dan adanya Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru saja disahkan. Undang-undang ini mencantumkan pengembangan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertugas mengkoordinasikan riset kebijakan secara lebih baik. Selain itu, Peraturan Presiden nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mencantumkan pengadaan khusus untuk riset sehingga memudahkan lembaga pemerintah untuk menunjuk universitas dan organisasi non pemerintah guna mengadakan riset.(Des)