Tax Education and Reserarch Center FEB UI dan Ditjen Pajak Sepakati Kerjasama Edukasi dan Penelitian Perpajakan

Tax Education and Reserarch Center FEB UI dan Ditjen Pajak Sepakati Kerjasama Edukasi dan Penelitian Perpajakan

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – Studi Profesionalisme Akuntansi (SPA) bekerjasama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI mengadakan Tax Intercollegiate Forum 2019 dengan tema “Indonesia Taxation Resilience: Turn Domestic and Global Threats Into Opportunities” sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman/MOU Tax Education and Research Center (TERC) antara UI dengan Direktorat Jenderal Pajak yang berlangsung di Auditorium Soeria Atmadja, Rabu (2/10/2019).

Dekan FEB UI sekaligus Rektor UI Terpilih 2019–2024, Ari Kuncoro memberikan sambutan bahwa Tax Intercollegiate Forum ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang baik antara institusi pemerintah dengan pendidikan, khususnya pada penelitian di bidang pajak. Jika kedua belah pihak melakukan kolaborasi maka akan tercipta karya ilmiah berkualitas & memiliki relevansi yang kuat dengan kebijakan.

“Akademisi dan regulator bisa memahami perilaku agen ekonomi dengan baik. Itulah yang disebut “Evidence Based Policy”. Dengan kehadiran narasumber yang kompeten dalam acara ini, saya berharap akan timbul ide-ide dan gagasan baru di bidang perpajakan untuk dikembangkan menjadi penelitian berkualitas tinggi maupun solusi aplikatif terhadap permasalahan perpajakan di Indonesia,” ucapnya.

Ketua Departemen Akuntansi FEB UI, Ancella A. Hermawan menyampaikan acara ini merupakan acara yang sangat erat berkaitan dengan divisi pajak pada organisasi mahasiswa SPA di bawah Departemen Akuntansi. Saat ini, FEB UI mempunyai TERC yang berada dibawah naungan Fakultas yang diorganisasikan oleh LPEM. Hal ini sangat membantu para mahasiswa dan dosen untuk bisa melakukan secara aktif pengembangan ilmu melalui penelitian-penelitian yang didukung dengan data-data aktif. Semoga UI khususnya FEB UI bisa memberikan sumbangsih dari hasil studi/penelitian ini kepada pemerintah/lembaga terkait.

Koordinator Tax Education and Research Center sekaligus Wakabid Administrasi dan Keuangan LPEM FEB UI, Christine Tjen menjelaskan bahwa TERC menjadi wadah kegiatan untuk penelitian, edukasi, diskusi dan penyelidikan pajak terbaru. Visi TERC menjadi sharing knowledge forum untuk kebijakan perpajakan di Indonesia yang kredibel dan didukung oleh misi untuk mengembangkan jaringan antara universitas dengan pembuat kebijakan dan mendorong penelitian kebijakan perpajakan di Indonesia serta mensosialisasikan pemahaman mengenai perpajakan Indonesia kepada masyarakat luas. Dan untuk internal UI, kita menyediakan konsultasi kepada Unit Kerja Khusus (UKK).

Rektor UI, Muhammad Anis mengatakan pada hari ini, kita mengikuti kegiatan TERC sekaligus menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara UI dengan Direktorat Jenderal Pajak. Penandatanganan nota kesepahaman bersama ini bertujuan membentuk kolaborasi & dukungan terkait penelitian kebijakan pajak. Kerjasama ini penting juga untuk memperoleh masukan dan evaluasi terhadap kebijakan pajak yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Selaku Pimpinan UI, saya berharap agar forum ini sebagai diskusi antara 3 Departemen di FEB UI dengan tujuan untuk mengembangkan penelitian & pendidikan khususnya kebijakan perpajakan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak RI, Hestu Yoga Saksa memaparkan bahwa pajak diberlakukan dengan maksud untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif & atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia & kepastian hukum, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam maupun luar negeri. Proses bisnis DJP di masa depan terdiri dari layanan edukasi, interaktif, transaksi serta terdapat 21 proses bisnis.

Selain itu, DJP menerapkan tax holiday yang ditujukan kepada badan dalam negeri yang merupakan industri pionir, penanaman modal baru, ketentuan DER, badan hukum Indonesia. Kemudian, super deduction sebagai insentif pajak untuk mendorong keterlibatan pihak swasta agar turut aktif mengembangkan kualitas SDM Indonesia melalui pelatihan kerja.

“Substansi RUU dalam meningkatkan perekonomian menuju pembangunan nasional dalam hal pendanaan investasi, penerapan sistem perpajakan, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan fasilitas ke dalam UU pajak (tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara),” katanya.

 

Sesi Diskusi Panel: Sinergi untuk Sistem Perpajakan Masa Depan Indonesia

John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasionl DJP RI mengatakan kerjasama internasional dan kolaborasi terdiri dari komunikasi & teknologi informasi, base erosio profit shifting, underground economy, globalisasi, informasi asimetris, pertumbuhan ekonomi dunia. Indonesia merespon digital terkait perpajakan dalam menjalankan tax administration akan berbasis website atau teknologi dengan ruang lingkup organisasi, business process, database & IT house development. Sedangkan, dalam merespon era digital, tax policy harus dijalankan dengan netral, efisien, simplicity, dan fairness.

Sri Wahyuni Sujono selaku Ketua Komite Tetap Perpajakan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menjelaskan bahwa keberadaan e-commerce di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri sudah banyak. Namun, e-commerce tersebut masih ada yang tidak dikenai oleh pajak. Harapan kami selaku pelaku usaha atau pembisnis terhadap kewajiban untuk membayar pajak haruslah transparan, simple, dan kepastian hukum yang kuat.

Darussalam selaku Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyambungkan pajak tidak hanya menyambungkan sekitar 75% untuk APBN, tetapi juga dapat menjamin proses state building yang mencakup pembaharuan kontrak fiskal, pembenahan governance, dan sekaligus memperkuat negara. Sekarang ini, tax ratio yang masih rendah merupakan tantangan yang harus diselesaikan. Maka, kunci keberhasilan dari meningkatkan tax ratio terletak pada upaya memperoleh informasi sebagai alat untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Vid Adrison selaku Wakil Koordinator TERC dan Ketua Program Studi MPKP FEB UI menambahkan penyebab rendahnya penerimaan pajak terjadi bahwa sejumlah besar orang Indonesia keluar dari sistem pajak sebesar 42,5 Juta WPOP (Juli 2019). Selain itu, tingkat kepatuhan terhadap pajak rendah, hanya 61% dari 18 Juta pembayar pajak yang mengajukan SPT pada 1 April 2019. Agen ekonomi merespon kebijakan pajak secara strategis. Pemahaman yang baik tentang perilaku wajib pajak akan memberikan informasi yang berguna untuk kebijakan pajak yang baik.

Bagi mereka yang di bawah ambang batas untuk melakukan PKP berpikir tidak wajib. Padahal, PKP mempunyai manfaat yaitu mampu mengklaim PPN input yang dibayarkan & menurunkan basis pajak untuk perhitungan PPN, mampu menerbitkan faktur PPN berbayar untuk produk yang dijual dan lebih banyak bisnis akan tertarik untuk melakukan bisnis dengan perusahaan karena perusahaan lain dapat mengklaim PPN yang dibayar.

“Namun, banyak bisnis kecil tetap memilih untuk non-PKP, karena bisnis yang berurusan dengan konsumen akhir memiliki probabilitas lebih tinggi untuk tidak menjadi PKP. Maka, semakin tinggi rasio biaya input ke penjualan, semakin tinggi probabilitas untuk menjadi PKP,” tutupnya. (Des)