Ekonomi Syariah, Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi yang Kuat, Berkelanjutan dan Inklusif
Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI
DEPOK – Ilmu Ekonomi Islam FEB UI bekerjasama dengan ISEF (Indonesia Sharia Economic Festival) di bawah naungan Bank Indonesia mengadakan International Public Seminar ISEF 6th “Embracing Sharia Economy as A New Engine Towards Strong, Sustainable, and Inclusive Growth” yang berlangsung di ruang Auditorium Soeria Atmadja, Gedung Dekanat, pada Kamis (14/11/2019).
Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI, Teguh Dartanto, kita harus meningkatkan masa depan lembaga pendidikan untuk mencetak dan memberikan keunggulan SDM. Aspek yang sangat penting juga untuk pengembangan industri keuangan Islam. Sejalan dengan ini, FEB UI juga berusaha untuk menyediakan pendidikan dan penelitian berkualitas tinggi yang sangat baik, sesuai dengan visinya untuk menjadi pusat pembelajaran ekonomi & bisnis di Asia. Akhirnya, saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini. Semoga seminar ini memiliki sesi yang menarik dan dapat memperkaya pengetahuan Anda.
Kemudian, sambutan dari pihak sponsor Bank Indonesia, Reza Anglingkusumo selaku Director of Bank Indonesia Institute, bahwa pesan dari Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dalam pembukaan ISEF 2019, dalam mengembangkan ekonomi syariah terdapat 4 aspek yang ingin difokuskan yaitu industri halal, mendorong industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan bisnis halal.
Dengan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, ekonomi syariah pun diharapkan dapat membangun perekonomian Indonesia. Atas dasar itu, Ma’ruf menandaskan bahwa dirinya dan Presiden Joko Widodo akan memimpin langsung pengembangan kelembagaan ekonomi syariah. Adapun strategi yang digunakan dengan mempercepat pengembangan ekonomi syariah, memperluas dan memajukan ekonomi syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Nasional.
Asad Zaman dari International Islamic University Pakistan, memaparkan bahwa ekonomi Islam sebagian besar diambil dari literatur barat dan memodifikasinya untuk menggabungkan sudut pandang Islam. Ini mengarah pada kepercayaan luas bahwa ekonomi Islam adalah varian atau cabang ekonomi konvensional. Pandangan konvensional mengatakan ekonomi Islam harus merupakan kompromi antara cita-cita Islam yang terkandung dalam homo islamicus, dan pandangan realistis yang terkandung dalam homo economicus.
Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang di dalamnya mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi masyarakat yang berbasis Islam dan didasari empat pengetahuan yaitu Al-qur’an, sunnah, ijmak, dan qiyas. Maka dari itu, masyarakat akan dikendalikan bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan menggunakannya sesuai dengan ajaran Islam.
Saat ini, arah baru ekonomi Islam bertransformasi besar pada pasar masyarakat. Salah satu mewujudkannya dengan dunia pendidikan yang dirancang untuk mengubah kita menjadi SDM yang unggul dan bermutu tinggi. Pengetahuan yang kita miliki tentang dunia dibentuk oleh minat yang kuat.
“Maka, terdapat 5 tujuan pembelajaran ekonomi Islam, yakni bahas tujuan hidup untuk melayani tanpa pamrih demi mendapatkan cinta dari Allah. Kedua, ajarkan sumber-sumber kebahagiaan yang sejati. Ketiga, mengembangkan potensi keunggulan bahwa seseorang memiliki potensi untuk mengubah dunia. Keempat, mengembalikan kepercayaan diri bahwa ekonomi Islam bisa bangkit dan bersaing dengan ekonomi konvensional. Dan terakhir, pengembangan manusia yang dipersonalisasi, karena ekonomi Islam mengajarkan kerja sama, kedermawanan, tanggung jawab sosial, komunitas, dan pelayanan,” tutur Asad Zaman.
Dadang Muljawan selaku Director for Department of Islamic Economic and Finance Bank Indonesia memberikan padangan bahwa ekonomi syariah apabila diterapkan dalam bentuk kebijakan bisa membuat pertumbuhan ekonomi Nasional semakin kuat dan berkelanjutan. Tentu, kebijakan yang diambil haruslah dengan perencanaan yang baik dan membutuhkan perhitungan yang matang agar tepat sasaran. Selain itu, kita mencoba untuk menghargai hidup kita dengan optimalisasi dan berhubungan dengan al maqasid shariah. Sehingga, mekanisme sosial untuk mencapai kebijakan ekonomi Islam dan tata kelola perusahaan tercapai dengan sempurna. (Des)