UPT K3L FEB UI si Garda Depan Mencegah Penyebaran Covid-19
Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI
DEPOK – Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor UI, tertanggal 16 Maret 2020 dengan Nomor: SE-713/UN2.R/SDM.03.00/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI mulai mengadakan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermoscan, baik bagi pimpinan, tenaga kependidikan, cleaning service, dan pegawai kantin yang berada di lingkungan FEB UI. Adapun termometer jenis ini sudah digunakan oleh petugas di lingkungan FEB UI untuk memeriksa orang-orang tanpa harus melakukan kontak langsung.
Suhu tubuh merupakan satu dari empat tanda vital kesehatan yang harus diperhatikan, tiga lainnya adalah tekanan darah, denyut nadi, dan laju pernapasan. Maka, suhu tubuh yang tinggi dapat menjadi indikator tubuh terserang virus, tidak sehat, dan membutuhkan istirahat. Setiap orang yang memiliki suhu tubuh yang tinggi disarankan untuk beristirahat di rumah karena dapat menularkan penyakit dan rentan tertular penyakit. Misalnya, demam bisa menjadi sinyal tubuh terkena infeksi dan bila itu terinfeksi Virus Corona (Covid-19), gejala awal ini akan diikuti gejala-gejala sesak napas, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Menurut Ibnu Wiryono selaku Kabag Non-Akademik di Fasilitas & Infrastruktur (Fastur) sekaligus UPT K3L FEB UI, pemeriksaan suhu tubuh di FEB UI berlaku sejak 16 Maret hingga pemberitahuan selanjutnya, dan dilakukan mulai pukul 06.40 sampai 09.30 WIB. Pengukuran suhu tubuh adalah salah satu langkah cepat membantu proses pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di FEB UI, dan begitu mendapat persetujuan, tim Fastur K3L segera membeli alat pengukur suhu tubuh thermoscan melalui unit Pengadaan.
Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di pintu masuk Selasar Gedung Dekanat. Pertama, setiap orang dicek suhu tubuh dengan thermoscan di bagian dahi atau kening. Bila suhu tubuh dinyatakan normal orang tersebut dipersilakan mencatatkan kehadiran lalu dipersilakan untuk mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer. Hal tersebut juga berlaku untuk pegawai kantin dengan petugas K3L menelusuri satu per satu ke tempat mereka yang berada di kantin untuk dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
“Apabila suhu tubuh melebihi 37,5 hingga 38 derajat Celcius, maka orang tersebut diwajibkan untuk menuju pusat kesehatan lingkungan UI guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak diperkenankan memasuki lingkungan kampus FEB UI atau tidak diperbolehkan untuk bekerja sementara waktu,” tutup Ibnu. (hjtp)