Webinar TERC LPEM FEB UI dengan ICTL UGM dan ATPETSI, “Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak”
Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI
DEPOK (15/10/2020) Tax Education and Research Center, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (TERC LPEM FEB UI)berkolaborasi dengan Indonesian Center for Tax Law (ICTL) UGM dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) mengadakan webinar “Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak”, pada Kamis (15/10/2020).
Acara ini dibuka dengan opening speech oleh Dr. Beta Yulianita Gitaharie, Pj. Dekan FEB UI dan Prof. Dr. Sigit Riyanto, Dekan FH UGM, dilanjutkan keynote speech oleh Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T., Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, dipandu oleh host Ilham Maulana.
Narasumber dalam webinar ini adalah Dahliana Hasan, Ph.D., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH UGM, Vid Adrison, Ph.D., Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI, Yulianti Abbas, Ph.D., Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Akuntansi FEB UI, Darussalam, S.E., Ak., CA., M.Si., LL.M.Int. Tax, Ketua ATPETSI Pusat, dengan moderator Christine Tjen, S.E., Ak., M.Int.Tax, CA., Koordinator TERC FEB UI.
Dahliana Hasan, sebagai narasumber pertama, mengatakan kebijakan Kampus Merdeka, Merdeka Belajar (KMMB) memberikan peluang perbaikan kurikulum dan melengkapi ilmu di tingkat sarjana hingga pascasarjana yang dibutuhkan mahasiswa untuk menggeluti profesi konsultan pajak. Rekonstruksi kurikulum bisa disusun dengan berfokus pada kombinasi beberapa bentuk pembelajaran, seperti magang, pertukaran pelajar, penelitian, dan studi ataupun proyek independen. Hal ini memungkinkan adanya transformasi pembelajaran di bidang perpajakan yang sangat multidisiplin dengan adanya experiential learning bagi mahasiswa. Pada akhirnya kurikulum pajak yang memudahkan mahasiswa dapat disusun untuk mendapatkan pengalaman yang mumpuni.
Vid Adrison, sebagai narasumber kedua, menyampaikan implementasi kurikulum KMMB perpajakan dari sudut pandang ekonomi harus ditopang oleh mata kuliah prasyarat (mikro ekonomi 1 dan mikro ekonomi 2) agar tidak menimbulkan kendala. Hal tersebut bisa menjadi tantangan tersendiri.apabila seseorang berusaha untuk mempelajari ilmu perpajakan dari sisi ekonomi tetapi masih belum mempelajari.
Sambung Vid, mempelajari ilmu pajak di program studi ekonomi bukanlah tentang administrasi, melainkan tentang analisis terhadap perilaku agen ekonomi dan cara mereka mengambil keputusan, serta dampaknya. Pengetahuan ini akan berguna bagi pembuat kebijakan untuk mendesain sistem kebijakan pajak yang tepat.
Yulianti Abbas, sebagai narasumber ketiga, memaparkan bahwa profesi konsultan pajak harus menguasai berbagai ilmu pengetahuan, karena pajak tergolong ilmu multidisiplin. Dengan adanya Kampus Merdeka, mahasiswa secara bebas boleh mengambil mata kuliah lain yang bermanfaat bagi yang ingin menjadi profesi konsultan pajak. Sementara, kurikulum KMMB untuk program studi S-1 Akuntansi reguler FEB UI baru diterapkan untuk angkatan 2020. Di dalamnya, dari total 144 SKS, terdapat 6 SKS mata ajar wajib perpajakan dan 44 SKS mata kuliah pilihan.
Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah pilihan terkait profesi konsultan pajak di fakultas atau program studi lain pada semester 5Sistem lintas fakultas atau program studi ini masih membutuhkan pedoman mata kuliah yang relevan dengan profesi konsultan pajak. “Pedoman ini penting agar mata kuliah yang diambil dapat mendukung kompetensi untuk menjadi konsultan pajak termasuk juga mendapatkan sertifikasi. Hal ini menandakan bahwa konsulttan pajak harus mengusai berbagai ilmu yang membuat kurikulum ini tidak tersedia pada satu tempat. Maka, mengharuskan mahasiswa menimba ilmu terkait profesi ini di kampus lain,” ucap Yulianti.
Darussalam, sebagai narasumber keempat, menambahkan bahwa pajak merupakan ilmu multidisiplin yang terdiri dari manajemen, bisnis Internasional, akuntansi dan keuangan, ekonomi, hukum, sejarah, psikologi, ilmu politik, philosophy including ethics, dan sosiologi. Saat ini, antara otoritas pajak dan wajib pajak memiliki hubungan saling terbuka, saling percaya, dan saling menghargai, dibandingkan dengan dahulu yang membangun hubungan berdasarkan pendekatan tradisional ala militer.
Perubahan paradigma redesain kurikulum pajak perguruan tinggi di Indonesia, meliputi mempelajari pajak sebagai multidisiplin ilmu, mempelajari pajak dengan perbandingan negara lain dan studi kasus, meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar pajak yang berasal dari luar otoritas pajak. “Dalam hal ini, perlu adanya peran perguruan tinggi, yang tidak sebatas ‘mensosialisasikan’ ketentuan pajak, tetapi lebih besar dengan membangun sistem pajak yang berkepastian hukum, berkeadilan, setara, dan menjadi mitra yang konstruktif bagi otoritas pajak,” demikian Darussalam menutup sesinya. (hjtp)