Tax Education and Research Center Sharing Session: Tax Research
Rifdah Khalisha – Humas FEB UI
DEPOK – (02/12/2020) Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI, bekerja sama dengan Program Studi Pascasarjana Ilmu Akuntansi UI, mengadakan acara rutin sharing session dengan topik “Tax Research.” Acara berlangsung secara daring dan siaran langsung pada akun Youtube Humas FEB UI, pada Rabu (2/12/2020).
Acara menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, Arifin Rosid, Ph.D., Kepala Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan Direktorat Potensi, Kepatuhan & Penerimaan Pajak, Endang Sutra Malau, M.S.Ak., Alumni Program Studi Pascasarjana Ilmu Akuntansi, dan Dr. Nuritomo, Dosen Program Studi Akuntansi FEB Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), dengan moderator Yulianti Abbas, M.E, Ph.D., Kepala Program Studi Pascasarjana Ilmu Akuntansi UI.
Christine Tjen, S.E., Ak., M.Int.Tax, CA., koordinator TERC FEB UI memberi sambutan untuk mengawali acara. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan riset narasumber pertama, Arifin Rosid, Ph.D., mengenai “Assessing The Effectiveness of Law Enforcement in Improving Tax Compliance: An Empirical Investigation,” sebuah tantangan dalam mengukur kepatuhan pajak.
“Poin penting dari kebijakan pajak harus bisa diperlakukan secara efektif agar tingkat kemanfaatannya optimal. Sekarang kita dapat menggunakan sebuah parameter yang dapat diuji secara empiris untuk mengukur efektivitas kegiatan penegakan hukum di Indonesia. Paramater tersebut adalah hubungan kausalitas positif dan signifikan dalam peta strategi Direktorat Jenderal Pajak yang secara konseptual diharapkan menghasilkan desired outcome, antara penegakan hukum dengan tingkat kepatuhan wajib pajak,” tutur Arifin.
Hasil analisis empiris kuantitatif terhadap data capaian IKU (Indikator Kinerja Utama) tahun 2018. menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum dalam peta strategi cenderung lebih efektif meningkatkan kepatuhan formal dibandingkan kepatuhan material. ACR (Audit Coverage Ratio) dan pemeriksaan bukti permulaan menjadi faktor kunci penentu efektivitas penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Secara nyata, terlihat perbedaan signifikan antara hasil analisis KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak-nya dengan yang tidak melakukan.
Narasumber kedua, Endang Sutra Malau, M.S.Ak. membawakan materi penelitian “Analisis Hubungan Amnesti Pajak melalui Pembebasan Denda dengan Tingkat Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).” Penelitian ini menganalisis kebijakan tax amnesty dalam bentuk penghapusan denda PBB di kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Tangerang.
“Dalam pemungutan pajak tentunya terdapat permasalahan universal, yaitu penghindaran pajak dan ketidakpatuhan. Permasalahan ini tidak hanya terjadi pada satu negara, tapi juga terjadi pada negara lain, baik negara maju maupun negara berkembang. Untuk mengurangi perilaku tersebut, strategi yang dapat dilakukan adalah tax amnesty. Karena secara teori, tax amnesty dapat meningkatkan kepatuhan, mengumpulkan pajak yang belum dibayarkan, dan menambah pendapatan,” ujar Endang.
Narasumber ketiga, Dr. Nuritomo menjelaskan materi riset “Pengaruh Corporate Governance dan Kepemilikan Keluarga terhadap Praktik Penghindaran Pajak, melalui Transaksi Pihak Berelasi” yang dibuat pada tahun 2006, saat sedang ramai isu pemerintah ingin memberlakukan amnesti pajak.
“Berbagai literatur menunjukkan bahwa sepanjang beberapa dekade telah terjadi penurunan pembayaran dividen. Sementara itu, riset-riset lain menunjukkan bahwa transaksi pihak berelasi yang ada hubungannya dengan praktik transfer pricing memperlihatkan sebuah peningkatan yang luar biasa. Kami memandang, kemungkinan bahwa dividen yang menurun salah satu alasannya bisa saja karena pajak,” ungkap Nuritomo.
Dari hasil pemaparan dapat disimpulkan, bahwa corporate governance (tata kelola perusahaan) berpengaruh dalam memperkuat hubungan positif antara beban pajak pemegang saham terhadap transaksi pihak berelasi, sedangkan kepemilikan keluarga dapat memperlemah. Namun, baik corporate governance dan kepemilikan keluarga dapat memperkuat hubungan negatif antara beban pajak pemegang saham dan pembayaran dividen.(hjtp)