Ari Kuncoro di Webinar Internasional Ensuring Transparency and Accountability in Covid-19 Pandemic: a Multi-Stakeholder Approach/Perspective

0

Ari Kuncoro di Webinar Internasional Ensuring Transparency and Accountability in Covid-19 Pandemic: a Multi-Stakeholder Approach/Perspective

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (11/1/2021) Rektor Universitas Indonesia, Profesor Ari Kuncoro menjadi pembicara dalam Webinar Internasional Ensuring Transparency and Accountability in Covid-19 Pandemic: a Multi-Stakeholder Approach/Perspective, yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari berbagai stakeholder, yaitu lembaga pemeriksa atau Supreme Audit Institution (SAI) lain di kawasan Asia, Kementerian/Lembaga di Indonesia, akademisi, Asosiasi Profesi dan auditor BPK, merupakan forum untuk berbagi pengalaman dalam mengidentifikasi dan mengatasi risiko yang mungkin dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas di masa pandemi.

Dalam pemaparannya, Prof. Ari membahas mengenai ‘Mengelola Akuntabilitas di Masa Krisis: Pengelolaan Dana Darurat Rumah Sakit Pendidikan (RSP) UI dan UI untuk Mendukung Kesiapan Program Penanganan Covid-19’. Pada 11 April 2020, RSP UI menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) untuk mengikuti program dan mengajukan proposal serta anggaran. 13 April 2020, RSP UI diberikan kewenangan sebagai rujukan RS penyakit menular baru dari Gubernur Jawa Barat. 15 April 2020, RSP UI mendapat persetujuan resmi dari Ditjen Dikti untuk ikutserta menangani Covid-19 bersama 13 rumah sakit pendidikan lainnya. 20 Mei 2020, total dana Rp38 miliar yang diperoleh disetorkan ke rekening UI. Terakhir, dana tersebut ditransfer ke RSP UI secara bertahap sesuai permintaan/kebutuhan, mulai dari 28 Mei, 12 Oktober, 13 November, hingga 11 Desember 2020.

RSP UI sudah melakukan langkah persiapan untuk mendukung keberhasilan program tersebut, di antaranya mendefinisikan kebijakan dan prosedur yang disepakati bersama (RSP UI dengan PAU UI) dalam penggunaan dana, perekrutan tenaga kesehatan dan relawan yang memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai kebutuhan, pengadaan barang dan jasa dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan internal UI / RSP UI, dan persiapan infrastruktur RSP UI (pemisahan pasien Covid-19 yang memadai dari pasien non Covid-19).

Sambung Ari, pada dasarnya, peraturan dan pedoman yang jelas harus ditetapkan oleh masing-masing badan pemerintah dan ditinjau seiring dengan perkembangan situasi, serta bertujuan untuk mendukung semua pihak yang terlibat dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. Jika perlu, pemerintah dapat meminta masukan / umpan balik dari para profesional tentang bagaimana mempercepat proses tanpa mengabaikan kontrol yang diperlukan.

“Selain itu, penting menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik antara internal UI / RSP UI dengan Ditjen Dikti, seperti untuk mempercepat proses persetujuan program akselerasi dalam penanganan Covid-19 atau keadaan darurat serupa lainnya. Kemudian, membuka kesempatan untuk mendapatkan nasihat/masukan dari berbagai badan Inspeksi tentang cara meningkatkan pengendalian internal dalam berbagai proses bisnis. Hal ini dilakukan untuk memitigasi potensi risiko sembari tetap tanggap terhadap keadaan darurat,” demikian Ari menutup sesinya. (hjtp)