Pengaruh Rangkap Jabatan Pimpinan dalam Struktur Kepemilikan Terkonsentrasi Terhadap Kinerja Perusahaan

0

Pengaruh Rangkap Jabatan Pimpinan dalam Struktur Kepemilikan Terkonsentrasi Terhadap Kinerja Perusahaan

 

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D memimpin Sidang Terbuka Upacara Pengukuhan Delapan Guru Besar (GB) UI, yang dibagi menjadi dua sesi, pada Sabtu, 27 Maret 2021. Salah seorang yang dikukuhkan hari ini adalah Prof. Dr. Cynthia Afriani Utama, S.E., M.E. yang berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI. Pengukuhan yang dilakukan secara virtual tersebut dihadiri oleh Dr. Jerry Sambuaga (Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia), Kasan (Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kemendag RI), Didid Noordiatmoko (Inspektur Jenderal Kemendag RI), Edwin Soeryadjaya (Presiden Komisaris PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Adaro Tbk.), dan Santosa (Direktur Utama PT Astra Agro Lestari).

Hadir pula Prof. Indra Wijaya, Ph.D (Guru Besar FEB Universitas Gadjah Mada), Prof. Roy Sembel, Ph.D (Guru Besar IPMI International Business School), Prof. Dr. Chairy (Guru Besar President University), dan Prof. Mardiasmo (Guru Besar FEB UGM/Komite Nasional Kebijakan Governansi/Komite Pengawa Perpajakan Kementerian Keuangan RI), serta para dekan dari 14 Fakultas yang ada di UI. Acara tersebut disiarkan juga melalui UIteve dan kanal Youtube resmi UI.

Prof. Cynthia menyampaikan pidato pengukuhan yang berjudul “Pengaruh Rangkap Jabatan Pimpinan Dalam Struktur Kepemilikan Terkonsentrasi Terhadap Kinerja Perusahaan” pada kesempatan tersebut. Ia memaparkan bahwa berdasarkan data tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan bahwa masih ada anggota direksi yang merangkap jabatan sebagai direktur maupun komisaris di perusahaan lain melebihi ketentuan yang diatur OJK. Dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK. 04/2014 diatur bahwa seorang direktur emiten atau perusahaan publik dapat merangkap sebagai anggota direksi paling banyak pada satu emiten atau perusahaan lain. Seorang direktur emiten atau perusahaan publik juga dapat merangkap sebagai anggota dewan komisaris paling banyak pada tiga emiten atau perusahaan publik lain. Seorang direktur emiten atau perusahaan publik juga dapat menjabat sebagai anggota komite paling banyak pada lima komite di perusahaan publik di mana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota direksi atau anggota komisaris. Dengan demikian, maksimal rangkap jabatan bagi seorang anggota direksi adalah lima posisi.

Menurutnya, efektivitas dewan komisaris di perusahan Indonesia salah satunya juga tidak melanggar persaingan usaha dalam satu industri sesuai pasal 26 dari UU no 5 tahun 1999 dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Jika memenuhi reputation hypothesis maka keberadaan komisaris yang memiliki rangkap jabatan akan meningkatkan kinerja perusahaan namun akan menimbulkan agency problems jika memenuhi busyness hypothesis.

Hasil studi sebelumnya menunjukkan pula bahwa pengaruh rangkap jabatan terhadap kinerja perusahaan dipengaruhi oleh struktur kepemilikan terkonsentrasi. Walaupun studi di luar negeri menunjukkan bahwa perusahaan terkonsentrasi seperti keluarga menunjukkan busy directors yang kurang berpengalaman sebagai bentuk kendali terhadap pemegang saham minoritas, namun salah satu hasil studi di Indonesia menunjukkan sejauh ini keberadaan rangkap jabatan pimpinan memperkuat pengaruh positif hubungan perusahaan keluarga dan kinerja perusahaan.

Namun demikian, katanya, untuk melindungi pemegang saham minoritas, sebaiknya regulator menetapkan regulasi yang membatasi multiple directorships yang dimiliki anggota dewan direksi dari perusahaan publik, khususnya yang keluarga. Lebih lanjut, regulator seyogyanya mensyaratkan perusahaan untuk mengungkapkan informasi praktik tata kelolanya, seperti tipe perusahaan–keluarga atau non-keluarga–, hubungan keluarga–keluarga atau non-keluarga di antara pemilik–, manajer dan direksi, hubungan terafiliasi, dan keluarga. Hasil studi empiris ini menekankan pula pentingnya pengungkapan dan transparansi untuk mencegah timbulnya masalah keagenan.

Prof. Cynthia dikenal sebagai pakar dalam bidang Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) investasi pasar modal. Ia menyelesaikan studi jenjang sarjana hingga doktoral di FEB UI. Selama tahun 2010-2020 ia menghasilkan 48 karya ilmiah yang berhasil dipublikasikan di jurnal-jurnal nasional dan internasional. Ia mendapatkan penghargaan Top 10 Scopus Citation tahun 2020 dari FEB UI dan dalam lima tahun terakhir tercatat aktif sebagai pembicara pada 25 symposium/seminar skala nasional dan internasional.

 

Dra. Amelita Lusia, M.Si. CPRK

Kepala Biro Humas dan KIP UI

Media contact: Mariana Sumanti, S.Hum

(Media Relations UI, humas@ui.ac.id; 08151500-0002)