Visitasi Komite 5 Dewan Guru Besar Universitas Indonesia

0

Visitasi Komite 5 Dewan Guru Besar Universitas Indonesia

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK – (23/3/2021) Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) mengadakan “Visitasi Komite 5 DGB UI” pada Selasa (23/3). Acara bertujuan menyampaikan paparan dan diskusi tentang penilaian jabatan akademik dosen calon Lektor Ketua (LK) dan Guru Besar (GB), dengan  pembicara Prof. Heru Suhartanto, Koordinator Komite 5 Bidang Promosi dan Demosi DGB UI.

   

Heru menyampaikan, “Para dosen yang ingin naik pangkat jabatan akademik harus membaca persyaratan pedoman operasional dari Dikti, termasuk kategori spesifikasi jurnal internasional bereputasi. Sebaiknya, telusuri jurnal terlebih dahulu untuk menghindari permasalahan publikasi. Pertama, masukkan keywords “discontinued journal scopus 2020” ke dalam situs elsevier.com dan akan menghasilkan links ke excel yang memuat status terbaru journal. Lalu, masukkan ISSN ke situs scimagojr.com, jika terindex, maka akan terlihat h-index, status, quartil, dan SCImago Journal Rank (SJR) dari jurnal tersebut.”

Jurnal bermasalah jika pada situs predatory journals jurnal tersebut terbit terlalu sering, proses submission hingga accepted terlalu singkat, materi paper untuk suatu jurnal terlalu beragam, kesalahan penulisan terlalu banyak. Selain itu, status coverage discontinued atau cancelled di scopus.com atau scimagojr.com.

Heru mengingatkan bahwa nilai pedoman Penilai Angka Kredit Dikti (PAKD) sudah maksimal. Namun, nilai akhir tergantung pada beberapa kondisi, yakni quartil, distribusi nilai, dan kualitas isi jurnal.

Distribusi nilai melihat kelengkapan dan kesesuaian unsur publikasi (10%), kesesuaian ruang lingkup, kedalaman bahasan, dan keterbaruan (30%), kecukupan dan kemutakhiran data (30%), kelengkapan unsur dan kualitas penerbit (30%).

“Para dosen bisa memahami dan mengikuti Peraturan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia nomor: 001/PER/DGB-UI/2019 tentang prosedur operasi standar penilaian dan pemberian persetujuan pada kenaikan jabatan fungsional LK dan GB. Peraturan memuat tugas dan fungsi unit fakultas hingga universitas serta alur pemrosesan berkas,” tutup Heru. (htjp)