Guest Lecture Departemen Akuntansi FEB UI, “The Role of External Governance Mechanisms in Improving Good Corporate Governance in Indonesia”
Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI
DEPOK – (5/4/2021) Director of Listing at IDX, Dr. (candidate) I Gede Nyoman Yetna menjadi Dosen Tamu Departemen Akuntansi FEB UI, dengan paparan bertajuk “The Role of External Governance Mechanisms in Improving Good Corporate Governance in Indonesia,” pada mata kuliah Corporate Governance and Risk Management, dengan moderator Siti Nuryanah, Ph.D., CA., Dosen FEB UI, pada Senin (5/4/2021). Acara ini dibuka oleh Dr. Ancella A. Hermawan, Ketua Departemen Akuntansi FEB UI.
Dalam paparannya, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa Bursa Efek Indonesia-IDX memiliki 2 subsidiaries sesuai dengan tugasnya, yaitu Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai settlemen setelah trading di IDX dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tempat penyimpanan efek. Produk dari BEI-IDX antara lain berupa Stock, REITs, ETFs, Bonds, Sukuk dan SBN. Jumlah investor sekitar 4 juta dan investor yang tercatat dengan single ID sebanyak 2.047.460, naik 20,78% year to date (ytd), didominasi oleh kaum milenial dan investor domestik.
Saat ini, yang tercatat di pasar modal Indonesia 720 perusahaan menerbitkan saham dan 128 perusahaan menerbitkan bonds. Kapitalisasi pasar menunjukkan Rp7.355,6 triliun sesuai dengan nilai instrumen saham dan harga wajar sekarang ini. Pada dasarnya, prinsip membangun good corporate governance (GCG) di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan pilar Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2006, GCG roadmap dari OJK tahun 2014, serta regulasi peraturan teknis dari OJK dan IDX.
Selain itu, pondasi kokoh untuk menciptakan CGC yang baik dengan Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) principles, di antaranya memastikan dasar untuk kerangka CGC yang efektif, hak dan perlakuan adil dari pemegang saham dan kepemilikan utama, peran pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan, pengungkapan dan transparansi, dan tanggungjawab dewan.
Lanjut I Gede Nyoman, IDX bersama OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) terus berupaya mendukung penerapan GCG di Indonesia dengan membuat regulasi yang mendukung implementasi GCG, membuat sistem pelaporan elektronik yang memberikan keterbukaan informasi kepada publik, menjadi host capacity building dan rangkaian seminar promosi GCG di antara perusahaan tercatat, memfasilitasi rapat umum pemegang saham (RUPS), mendukung ASEAN CG Scorecard dengan menunjuk Badan Pemeringkat Domestik, dan memberikan apresiasi penghargaan bagi perusahaan tercatat seperti annual report award.
Di sisi lain, maraknya kasus investasi ilegal di pasar modal belakangan ini kerap merugikan investor. “Untuk itu, OJK menerbitkan peraturan baru tentang mekanisme perlindungan investor berupa Disgorgement Fund atau pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal melalui penerapan pengembalian keuntungan tidak sah (Disgorgement),” demikian I Gede Nyoman menutup sesinya.(hjtp)