Menuju Lomba Karya Ilmiah Stabilitas Sistem Keuangan 2021
Rifdah Khalisha – Humas FEB UI
DEPOK – (30/4/2021) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) menggelar webinar sosialiasi bertajuk “Menuju Lomba Karya Ilmiah Stabilitas Sistem Keuangan 2021” pada Jumat (30/4). Menghadirkan Haris Munandar, Ph.D. (Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI) dan Dr. Bagus Santoso (FEB Universitas Gadjah Mada) sebagai pembicara serta Risanthy Uli (Asisten Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI) sebagai pemandu acara.
Lomba Karya Ilmiah Stabilitas Sistem Keuangan (LKISSK) pada 2021 mengangkat tema “Inovasi Asesmen dan Kebijakan dalam Rangka Mendorong Intermediasi Sektor Keuangan Guna Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi” dengan batas pengiriman selambat-lambatnya 01 Oktober 2021. Harapannya, lomba karya ilmiah ini dapat memberikan kontribusi positif berupa penelitian dan penilaian untuk memperkuat kebijakan makroprudensial Bank Indonesia.
Tema besar tersebut terbagi menjadi beberapa sub-tema, yakni (1) Solusi mengatasi credit crunch; (2) Peran kebijakan sektoral dalam mendorong intermediasi dan pemulihan ekonomi; (3) Resiliensi dan inovasi UMKM sebagai penggerak pemulihan ekonomi; (4) Digitalisasi dan model bisnis baru untuk mendorong kinerja intermediasi; (5) Inovasi dan prospek pembiayaan berwawasan lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG) untuk pembangunan berkelanjutan; dan (6) Inovasi pembiayaan Institusi Keuangan Non Bank untuk pemulihan ekonomi serta mitigasi risikonya.
Pemenang akan memperoleh hadiah juara 1 sebesar 40 juta, juara 2 sebesar 30 juta, juara 3 sebesar 20 juta, juara harapan 1 sebesar 10 juta, juara harapan 2 sebesar 7,5 juta, dan tulisan favorit sebesar 2 juta.
Mengawali acara, Haris membahas seputar kebijakan makroprudensial, perkembangan stabilitas sistem keuangan terkini, dan agenda riset. Bank Indonesia memiliki tiga pilar kebijakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, terdiri dari kebijakan moneter (menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter), kebijakan makroprudensial (mendorong terjaganya kestabilan sistem keuangan), dan kebijakan sistem pembayaran (mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran).
Stabilitas sistem keuangan (SSK) adalah sistem keuangan yang mampu bertahan terhadap gejolak sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasi dan layanan jasa keuangan lainnya secara efektif untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional. Sistem keuangan yang kokoh dan stabil dapat mendorong pertumbuhan perekonomian sedangkan sistem keuangan yang rentan dan tidak stabil dapat menimbulkan gangguan perekonomian.
Haris menjelaskan, “Krisis keuangan global pada 2007 hingga 2008 mengajarkan bahwa kebijakan moneter dan mikroprudensial tidak cukup dalam menjaga stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, Dana Moneter Internasional (IMF) pada April 2021 menekankan pentingnya kebijakan makroprudensial untuk mengatasi krisis pandemi COVID-19. Jadi, perlu adanya pendekatan yang lebih luas untuk mengamankan sistem keuangan.”
“Konsep mikroprudensial fokus pada kesehatan individu lembaga keuangan. Berbeda dengan konsep makroprudensial yang fokus pada upaya menjaga sistem keuangan secara keseluruhan, bukan hanya pada kesehatan individu lembaga keuangan. Tujuannya untuk menekan potensi risiko sistemik, baik yang bersumber dari interkoneksi maupun prosiklikalitas sistem keuangan. Terlebih, makroprudensial bisa memitigasi dampak COVID-19 terhadap keuangan dalam upaya mendorong intermediasi sesuai kapasitas bank sehingga tidak menimbulkan tekanan dan risiko lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat ini, agenda riset berfokus pada mencari solusi credit crunch untuk pemulihan, mendorong ekonomi dan pembiayaan dengan riset sektoral, serta memajukan dan merestrukturisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Para pelaku UMKM masih perlu mendorong pemanfaatan ekosistem digital di tengah pesatnya laju digitalisasi ekonomi keuangan. Tercatat 26,2 persen UMKM aktif memanfaatkan e-commerce (aktivitas jual beli elektronik) dan 6,1 persen UMKM memperoleh pinjaman dari fintech (perusahaan rintisan bidang teknologi finansial). Selain itu, banyak UMKM sudah mulai beralih ke metode pembayaran digital atau non-tunai dalam transaksi penjualan, yakni 63,97 persen transfer, 4,1 persen kartu kredit, 8,4 persen dompet digital, dan 0,61 persen pinjaman digital (paylater).
Bagus menyampaikan, “Pandemi COVID-19 memicu rasa panik dan resesi pasar keuangan global pada tahun 2020. Otoritas di seluruh dunia telah mengambil beberapa kebijakan luar biasa untuk memutus rantai penularan virus. Namun, kebijakan tersebut pun menyebabkan aktivitas ekonomi tertekan, meningkatkan pengangguran, dan menurunkan pendapatan perusahaan dan rumah tangga. Tekanan pandemi pada berbagai sektor ekonomi tak dapat terhindarkan meski telah menetapkan berbagai stimulus fiskal, suku bunga lebih rendah, hingga suntikan likuiditas skala besar. Perlu ada keseimbangan kebijakan antara prioritas kesehatan dan kesejahteraan ekonomi.”
BI memiliki mandat mengatur dan mengawas makroprudensial terhadap sistem keuangan, seperti rumah tangga, lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, pasar keuangan, serta infrastruktur keuangan yang saling berinteraksi dalam pendanaan atau penyediaan biaya pertumbuhan ekonomi. BI harus berdasar pada riset untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
Kemudian, Bagus membagikan saran praktis meningkatkan peluang memenangkan lomba karya ilmiah, “Sebaiknya, penulis memilih topik yang sesuai dengan minat dan kompetensi, tetapi tetap berkaitan dengan tema lomba, serta meneliti topik secara mendalam. Dalam pelaksanaannya, penulis dapat mempertimbangkan penulisan individu atau kelompok. Paling penting, penulisan karya ilmiah harus menyesuaikan ketentuan pedoman dari panitia.”
Kebanyakan karya ilmiah yang patut terbit di jurnal memiliki struktur penulisan IMRaD (introduction, method, result, and discussion). Bahkan, Ketentuan panitia lomba pun mengikuti pola IMRaD.
Buatlah pengantar (introduction) yang menarik perhatian dan meyakinkan pembaca bahwa bidang penelitian tersebut merupakan hal penting dan signifikan. Tetapkan batasan karya ilmiah dengan menjelaskan masalah yang ada dari studi sebelumnya, mengenalkan pertanyaan penelitian yang inovatif berdasarkan celah yang ada pada kondisi terkini, atau melanjutkan studi dengan beberapa perubahan atas kondisi terkini. Tuliskan studi literatur pada bagian pengantar atau sub-bab terpisah sebelum bagian metodologi.
Jelaskan metodologi (method) penelitian secara rinci. Gunakan metodologi yang penulis kuasai serta menjawab pertanyaan dan tujuan penelitian. Karya ilmiah yang baik memungkinkan pembaca dapat mengevaluasi dan mengulang penelitian. Tunjukkan penggunaan detail data dengan tabel ringkasan. Sertakan informasi tabel deskriptif statistik, plot data, atau visual lain yang dapat membantu pembaca mempelajari studi. Pastikan tabel dan gambar rapi, menarik, mudah dipahami oleh pembaca.
Sajikan hasil dan analisis data (result) dalam bentuk tabel, bagan, diagram, gambar, grafik, atau persamaan. Sampaikan hasil penelitian dengan deskripsi berbentuk tulisan. Menurut Matthews and Matthews (2008), jangan gunakan tulisan untuk menirukan informasi yang ada pada tabel dan gambar. Pembaca bisa melihat sendiri datanya. Sebaliknya, tunjukkan fitur yang menonjol dan catat hubungan antara berbagai hasil.
Tuliskan diskusi dan kesimpulan (discussion) dengan memuat pentingnya temuan, rekomendasi kebijakan, dan implikasi hasil temuan. Kesimpulan harus tepat, penulis bisa menjelaskan penelitian, penemuan, dan pengamatan. Hindari mengulang informasi yang sudah tertulis pada bagian hasil.
Bagus mengingatkan para penulis untuk memerhatikan hal lain, misalnya judul yang singkat, padat, menarik, dan mewakili isi; abstrak yang sesingkat mungkin, tetapi jelas dan tepat sasaran; tinjauan pustaka yang menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi secara kritis. Selain itu, hindari kesalahan yang umum terjadi, di antaranya terlalu mengklaim, struktur dan standar penulisan yang tidak memenuhi kriteria akademis, tidak menguasai metodologi dan alat, tata bahasa yang kurang tepat, salah ketik karena tidak teliti, acuan tidak tersedia, dan tidak fokus pada persoalan inti.
“Nantinya, penilaian karya ilmiah berdasar pada kesesuaian tema, sistematika penulisan, metodologi riset, penguasaan masalah, kedalaman analisis, rekomendasi kebijakan, dan presentasi saat penjurian akhir,” tuturnya mengakhiri sesi.