Webinar LPEM FEB UI bersama FKP, “Mental Health, Disability, and Access to Jobs and Education”
Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI
DEPOK – (31/5/2021) Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) bersama Forum Kajian Pembangunan (FKP) mengadakan webinar bertemakan “Mental Health, Disability, and Access to Jobs and Education” pada Senin (31/5/2021).
Webinar ini terbagi 2 sesi, sesi pertama membahas “Does Allocation of Kartu Prakerja Program Impact on People’s Mental Health during Covid-19 Pandemic? Evidence from Indonesia” dengan pembicara Chairina Hanum Siregar dan M. Rifqi Aufari dari LPEM FEB UI. Sesi kedua membahas “Ketimpangan Akses ke Pendidikan dan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia” bersama pembicara Putri Larasaty dari BPS, dengan moderator Ebeneser Sinuraya.
Sesi 1: Does Allocation of Kartu Prakerja Program Impact on People’s Mental Health during Covid-19 Pandemic? Evidence from Indonesia
Chairina Hanum Siregar, memaparkan bahwa studi ini merupakan hasil dari pengolahan data survei LPEM FEB UI, melibatkan 4.000 responden seluruh Indonesia dan dilakukan di masa pandemi Covid-19, periode Agustus- September 2020. Survei ini tidak hanya mencakup mental health (kesehatan mental) tetapi juga aspek sosial dan ekonomi. Indikator kesehatan mental menggunakan basis dasar emosional manusia, yaitu kebahagiaan, amarah, rasa sedih dan cemas.
Di masa pandemi, pemerintah membuat kebijakan program yang mendukung bagi para pekerja dan pencari kerja maupun pengangguran bernama Kartu Prakerja. Kartu Prakerja diindikasikan sebagai bantuan semi sosial untuk mengurangi kesenjangan keterampilan pekerja di Indonesia dan juga membantu daya beli masyarakat selama pandemi Covid-19. Program ini ditujukan bagi para pengangguran dan pekerja yang ingin meningkatkan keterampilannya. Kondisi pengangguran dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan mental (Ford et al., 2010). Kartu Prakerja dibuat sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan baru dan lebih baik, dirancang untuk para penganggur dan pekerja yang ingin meningkatkan keterampilannya.
Mereka yang termasuk usia kerja dan sedang mengalami kehilangan pekerjaan pada masa pandemi Covid-19 kemungkinan besar akan mengalami tekanan psikologis, kesehatan mental dan fisik yang buruk, karena berkurangnya pendapatan dan interaksi sosial (Griffiths et al, 2021). Masalah keuangan secara signifikan merugikan kesehatan mental. Sekitar 50% individu yang kehilangan pendapatan bulanan akibat Covid-19 memiliki risiko kecemasan lebih tinggi dibandingkan dengan individu yang tidak kehilangan pendapatan (Ruengorn et al, 2021).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bekerja berkorelasi signifikan dengan variabel kesehatan mental. Ada beberapa manfaat dari mereka yang bekerja, antara lain memperoleh pendapatan, memiliki aktivitas, variasi, struktur waktu, kontak sosial, dan rasa identitas. Tanpa pekerjaan yang dibayar, perilaku dan lingkungan seseorang cenderung dibatasi, seperti kemampuan mereka untuk membuat keputusan sehingga berdampak pada kesehatan mental mereka (Warr, 1984; Warr, 1985).
Pemerintah Indonesia memperkenalkan Program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak pandemi, serta meningkatkan kesenjangan keterampilan antara pekerja dan penganggur. Lolos sebagai penerima Program Kartu Prakerja bisa mengurangi tingkat kecemasan, kesedihan, dan kemarahan masyarakat. Hasil ini menunjukkan pentingnya Program Kartu Prakerja, tidak hanya memberikan dampak melalui pengembangan keterampilan dan pendapatan, tetapi juga kondisi kesehatan mental penerimanya.
Rifqi Aufari menambahkan bahwa sifat Kartu Prakerja mirip dengan Jobseeker’s Allowance yang ada di Inggris. Dua program ini ditujukan bagi pengangguran ataupun pekerja belum full time untuk mencari pekerjaan baru/lebih baik.
Sesi 2: Ketimpangan Akses ke Pendidikan dan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia
Putri Larasaty menyampaikan, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya, hanya saja mereka mempunyai gangguan/keterbatasan fungsi yang berlangsung lama antara lain kesulitan melihat dan mendengar, berbicara tidak lancar, hilang ingatan, gangguan jiwa, lambat dalam belajar/memahami pelajaran, keterbatasan berjalan dan bergerak, kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketimpangan kesempatan penyandang disabilitas terhadap akses pendidikan dan pekerjaan dan mengetahui sumber-sumber ketimpangan terhadap akses pendidikan dan pekerjaan. Indeks peluang manusia mengukur mengenai tingkat cakupan peluang dasar yang diperlukan untuk pembangunan manusia, sejauh mana distribusi/kemerataan peluang tersebut dipengaruhi oleh keadaan eksogen pada individu (circumstances).
Faktor yang menyebabkan perubahan ketimpangan terbagi 4, yaitu (1) buruknya sistem kepemilikan aset (De Soto, 2000); (2) buruknya kualitas institusi (Chong dan Gradstein, 2007); (3) adanya faktor eksogenous berupa arus globalisasi perdagangan dan keuangan serta kemajuan teknologi, faktor endogenous berupa ketimpangan kekayaan/kebijakan fiskal seperti pajak dan transfer, pengeluaran pemerintah untuk barang-barang publik (UNDP, 2013); (4) ketimpangan pendapatan dipicu oleh: ketimpangan usaha yang berasal dari faktor intrinsik individu, serta ketimpangan dalam kesempatan dan kebijakan pemerintah (De Barros, dkk, 2009).
Dengan demikian, penyandang disabilitas memiliki peluang relatif lebih rendah untuk mengakses layanan pendidikan dan mendapatkan pekerjaan dibandingkan bukan penyandang disabilitas. Ketimpangan akses pada penyandang disabilitas juga disebabkan oleh beberapa faktor, yakni jenis kelamin dan pengeluaran perkapita untuk mengakses layanan pendidikan dan faktor pekerjaan kepala rumah tangga.
Sementara itu, penelitian ini menyarankan untuk mendukung akses pendidikan dan kesempatan pekerjaan yang lebih mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas, seperti penyediaan sekolah khusus disabilitas yang lebih terjangkau, penerapan pendidikan inklusif, akses lokasi yang mudah/dekat dengan tempat tinggal, penyediaan lapangan kerja yang sesuai bagi penyandangan disabilitas, serta penerapan kebijakan pelarangan diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas diberi kesempatan seluas-luasnya untuk terus berkarya dan mengembangkan kemampuannya. (hjtp)