Departemen Akuntansi FEB UI: Kuliah Umum Bea dan Cukai di Indonesia

0

Departemen Akuntansi FEB UI: Kuliah Umum Bea dan Cukai di Indonesia

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK – (10/6/2021) Muhammad Sofjan, Ph.D. (Praktisi Fiskal Senior di Gulf Cooperation Council (GCC) – World Bank) menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Perpajakan 1, Departemen Akuntansi FEB UI, dengan topik bahasan “Bea dan Cukai di Indonesia” pada Kamis (10/6).

     

Sofjan mengatakan, “Kehadiran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Indonesia berfungsi meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang pabean dan cukai yang tepat sasaran.”

“Kepabeanan berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, termasuk tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan. Sementara itu, kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC,” lanjutnya.

Sofjan berbicara tentang pungutan di bidang pabean dan cukai. Objek impor merupakan semua barang yang masuk dalam daerah pabean untuk dipakai, dimiliki, dan dikuasai oleh masyarakat berdomisili di Indonesia. Subjek impor, yakni pengangkut, pengelola TPS, importir, PPJK atau kuasa importir, pengelola TPB, dan setiap orang. Penerimaan dalam rangka impor meliputi bea masuk (BM), cukai atas barang kena cukai (BKC) impor, denda administrasi BM, dan bunga jika pembayaran tidak tepat waktu.

Objek ekspor merupakan semua barang yang termasuk objek pungutan ekspor, seperti kayu, biji mineral, biji coklat, kulit, serta CPO dan turunannya. Subjek ekspor, yakni pengangkut, pengelola TPS, eksportir, PPJK atau kuasa importir, pengelola TPB, dan setiap orang. Penerimaan dalam rangka ekspor meliputi bea keluar (BK), denda administrasi BK, denda administrasi ekspor selain BK, dan bunga jika pembayaran tidak tepat waktu.

Objek cukai merupakan semua barang yang termasuk etil alkohol, minuman atau konsentrat mengandung etil alkohol (MMEA/KMEA), serta hasil tembakau (rokok, cerutu, tembakau iris, dan sebagainya). Subjek cukai, yakni pengusaha pabrik, importir, pengusaha TP, penyalur, pengusaha TPE, dan setiap orang. Penerimaan dalam rangka cukai meliputi cukai lokal-impor, denda administrasi cukai, dan bunga jika pembayaran tidak tepat waktu.

Perhitungan tarif BM dan BK terbagi menjadi sistem advalorum dan adnatorum. Tarif advalorum adalah tarif berbentuk persentase dari nilai pabean, sedangkan tarif adnatorum adalah tarif berbentuk spesifik rupiah per satuan barang. Lalu, BM tambahan lainnya terdiri dari BM anti dumping (BMAD), BM imbalan (BMI), BM tindakan pengamanan (BMTP), BM pembalasan (BMP).

Kemudian, ia menjelaskan penetapan jalur pelayanan, “Seluruh dunia memberlakukan jalur layanan impor dalam pemeriksaan pabean, yaitu jalur merah, pemeriksaan fisik dan dokumen; jalur kuning, pemeriksaan fisik dan dokumen sebelum pengeluaran barang; dan jalur hijau, pemeriksaan fisik dan dokumen setelah pengeluaran barang.”

“Tak hanya itu, berlaku pula MITA prioritas dan MITA non prioritas. MITA prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan kepada MITA prioritas untuk pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen. MITA non prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan kepada MITA non prioritas untuk pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen, kecuali dalam hal barang re-impor, barang impor sementara, atau terkena pemeriksaan acak,” tambahnya.

Berbeda, pemeriksaan pabean terhadap ekspor tidak mengenal jalur layanan, tetapi tetap memberlakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Petugas akan memeriksa fisik barang apabila memiliki kriteria barang re-ekspor, barang ekspor sementara, menerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, terkena bea keluar, dan terindikasi pelanggaran berdasarkan informasi DJP atau nota hasil intelijen.

     

Lebih lanjut, Sofjan membahas seputar barang kiriman, barang pribadi penumpang, dan barang sarana awak pengangkut. Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Pengenaan BM dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman akan berbeda sesuai nilai barang, mulai dari ≤ USD 3 terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, USD 3 – 1.500 terkena BM 7,5 persen dan PPN 10 persen, > USD 1.500 terkena pemberitahuan impor barang (PIB) atau PIB khusus (PIBK) dan tarif BM.

“Ada tarif barang khusus yang melebihi threshold USD 3, tas kena BM 15 – 20 persen, sepatu kena BM 25 – 30 persen, dan produk tekstil kena BM 15 – 25 persen. Impor barang kiriman atas produk tersebut pun harus membayar PPN 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 7,5 – 10 persen. Tujuannya, menghindari pergeseran impor via barang kiriman karena tarif tunggal 17,5 persen jauh lebih rendah dari tarif BM ±32,5 – 50 persen. Namun, buku ilmu pengetahuan bebas tidak terkena BM, PPN, dan PPh (0 persen) untuk mendukung peningkatan literasi Indonesia,” terangnya.

Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan. Barang ini bebas dari BM dan PDRI sepanjang tidak lebih dari freight on board (FOB) USD 500 per orang setiap kedatangan. Barang pun bebas cukai sepanjang tidak lebih dari 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris (TIS) – hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1 liter MMEA.

Barang pribadi awak sarana pengangkut adalah semua barang yang dibawa oleh awak sarana pengangkut, tetapi tidak termasuk barang dagangan. Awak sarana pengangkut adalah seseorang yang pekerjaannya berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Barang ini bebas dari BM dan PDR sepanjang tidak lebih dari FOB USD 50 per orang setiap kedatangan. Barang pun bebas cukai sepanjang tidak lebih dari 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram TIS/HPTL dan 350 ml MMEA. Kelebihan nilai pabean akan kena BM dan PDRI. Namun, kelebihan jumlah barang cukai harus dimusnahkan.

“Berdasarkan penggunaannya, barang penumpang dan pengangkut terbagi menjadi barang pribadi (personal use) atau barang komersial (non personal use). Barang pribadi yang melebihi USD 500 atau USD 50 akan kena tarif BM sebesar 10 persen. Nilai pabean dari total harga barang dikurangi pembebasan. Bagi barang komersial, tarif BM berlaku umum dan nilai pabean dari total harga barang,” demikian Sofjan mengakhiri paparan.