S-1 Akuntansi FEB UI: Akuntansi Syariah

0

S-1 Akuntansi FEB UI: Akuntansi Syariah

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK – (11/12/2021) Program Studi S-1 Akuntansi FEB UI mengadakan kuliah umum Akuntansi Keuangan Lanjutan bersama Sri Nurhayati (Alumni dan Pengajar Departemen Akuntansi FEB UI), dengan topik “Akuntansi Syariah” secara daring, pada Sabtu (11/12).

Sri menjelaskan, “Akuntansi merupakan suatu sistem informasi yang mengidentifikasi, mencatat, meringkas, mengklasifikasi, dan melaporkan data yang berkaitan dengan peristiwa ekonomi untuk memungkinkan pengguna membuat keputusan yang tepat.”

“Sementara pada akuntansi syariah, kata ‘syariah’ secara umum berarti jalan yang harus kita lalui. Seorang muslim tentu tidak dapat melepaskan diri dari Islam. Konsekuensi setelah mengucap syahadat, ia harus mengikuti aturan Allah dan Rasul,” imbuhnya.

Akuntansi Islam adalah proses yang memberikan informasi yang tepat dari suatu entitas—tidak harus terbatas pada data keuangan—kepada pemangku kepentingan untuk memastikan entitas tersebut terus menjalankan operasi dalam batas syariat Islam dan mencapai tujuan sosial ekonominya.

“Perbedaan utamanya terletak pada pondasi dasar dari akuntansi, yaitu transaksi. Apabila kita berbicara dengan transaksi syariah, maka artinya transaksi harus sesuai dengan syariah, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kemudian, laporan keuangannya perlu memuat laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan serta laporan sumber dan penyaluran dana zakat,” terangnya.

Ia memaparkan perbedaan akuntansi konvensional dan syariah berdasarkan kriteria dasar hukum, dasar tindakan, orientasi, dan tahapan operasional. Sumber hukumnya berasal dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.

Pada penerapannya, kerangka dasar akuntansi syariah mencakup penyusun standar akuntansi syariah (PSAK) untuk membantu penyusunan standar, akuntan syariah untuk pedoman menyusun laporan keuangan syariah dan pemecah masalah yang belum memiliki standar, auditor untuk memberikan pendapat mengenai kesesuaian laporan keuangan dengan (Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), serta pemakai laporan keuangan untuk menafsirkan informasi dalam laporan keuangan syariah.

Jenis akad dalam syariah, terdiri atas (1) murabahah, akad jual beli barang dengan harga jual sebesar kesepakatan harga perolehan dan keuntungan; (2) salam, akad jual beli barang dengan pengiriman oleh penjual pada kemudian hari dan pelunasan oleh pembeli saat kesepakatan akad sesuai syarat tertentu; (3) istishna’, akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria tertentu sesuai kesepakatan antara pemesan atau pembeli dan pembuat atau penjual; (4) musyarakah, akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, setiap pihak berkontribusi dengan ketentuan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi dana; (5) mudharabah, akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana, keuntungan dibagi atas dasar nisbah bagi hasil dan kerugian ditanggung pemilik dana, kecuali akibat kelalaian pengelola dana, dan (6) ijarah, akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa.

“Adapun larangan dalam Islam, di antaranya riba (tambahan pada syarat transaksi bisnis tanpa padanan yang sesuai syariah atas penambahan tersebut), gharar (transaksi yang mengandung ketidakpastian), perjudian, penipuan, penimbunan, dan penyuapan,” demikian Sri menutup sesinya. (ts)