BI-Fast Jadikan Biaya Transfer Antarbank Rp2.500 Per Transaksi
JAKARTA, KOMPAS — (22/12/2021) Bank Indonesia menerapkan BI-Fast sebagai sistem pembayaran nasional mulai Selasa (21/12/2021) menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia atau SKNBI. Dengan diberlakukannya BI-Fast, transfer antarbank turun menjadi Rp2.500 per transaksi, lebih rendah dibandingkan SKNBI sebesar Rp6.500 per transaksi. Harapannya, ini bisa meningkatkan volume transaksi sehingga mendorong pemulihan ekonomi.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24 jam sehari serta 7 hari dalam sepekan. Ini untuk menggantikan layanan SKNBI yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time) dan belum real time.
”Tujuan kami memberlakukan BI-Fast adalah menciptakan sistem pembayaran yang lebih efisien dan meningkatkan volume transaksi yang ada,” ujar Perry dalam peluncuran BI-Fast, Selasa (21/12/2021).
Dengan diberlakukannya BI-Fast, transaksi antar peserta BI-Fast atau antarbank ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Jumlah ini lebih kecil dari sebelumnya yang sebesar Rp6.500 per transaksi.
Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala. Adapun kebijakan penetapan skema harga dari BI ke peserta (perbankan dan industri jasa keuangan) ditetapkan Rp19 per transaksi.
Pada gelombang pertama, BI-Fast akan diterapkan pada 21 bank peserta. Kebijakan ini akan diteruskan dengan gelombang kedua pada Januari 2022 dengan tambahan bank peserta.
BI-Fast akan diimplementasikan secara bertahap mulai De-sember 2021 dengan prioritas awal adalah transfer kredit individual. Selanjutnya secara bertahap mulai tahun 2022 akan dilakukan pengembangan layanan BI-Fast untuk transfer debet, bulk credit, dan request for payment yang akan diimplementasikan pada tahun 2023.
Selanjutnya BI-Fast juga akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lainnya seperti transaksi berbasis instrumen, Standar Kode Respons Cepat Indonesia (QRIS), dan pembayaran lintas negara (cross border).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Santoso Liem menyampaikan dukungan dan komitmen industri terkait inisiatif yang dilakukan BI sebagai sarana reformasi lanskap digitalisasi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Menguntungkan
Dihubungi secara terpisah, Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Teuku Riefky menjelaskan, kebijakan ini menguntungkan baik dari sisi perbankan maupun sisi nasabah. ”Pada ujungnya ini semua untuk meningkatkan produktivitas,” ujarnya, Jumat.
Sumber: Harian Kompas. Edisi: Rabu, 22 Desember 2021. Rubrik Ekonomi dan Bisnis. Halaman 9.