Tahun Berbenah Koperasi dan UMKM
Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah bak sekeping mata uang. Tak terpisahkan. Keduanya menghadapi problem yang kurang lebih serupa dan sama-sama terdampak pandemi Covid-19. Setelah melalui masa yang berat dua tahun terakhir, keduanya mesti berbenah pada tahun 2022.
KOMPAS – (31/12/2021) Hampir dalam setiap forum resmi, istilah ”krapak, krupuk, kripik” disebut oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki untuk menyebut salah satu contoh bidang usaha yang digeluti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hanya berkutat pada produksi cemilan, tetapi tidak membenahi pengemasan, teknik menarasikan produk, hingga pemasaran yang berbasis digital. Mereka lambat laun tergilas kerasnya persaingan, baik antar UMKM maupun dengan kompetitor dari luar negeri.
Sementara itu, dalam dua tahun ini praktis UMKM diuji ketangguhannya. Beralih sementara ke produk-produk yang lebih dibutuhkan pasar menjadi tantangan tersendiri dalam proses produksi. Di lain sisi, ketidakpastian pasar membuat pelaku UMKM harus benar-benar menentukan pilihan usaha sesuai kemampuan agar sisa modal tak semakin tergerus oleh situasi Covid-19.
Sepanjang tahun ini, istilah offtaker atau penjamin serapan produk kerap mengemuka untuk memperkuat daya tahan UMKM dan membenahi peran koperasi. Tentu, pada tahun 2022, pembenahan dan penguatan itu masih menjadi pekerjaan besar. Para pelaku UMKM, selain berkelindan dengan upaya mengembangkan pemasaran secara mandiri, juga perlu didorong pula untuk dijembatani kepastian pasarnya.
Tak sedikit koperasi yang didorong untuk menjadi offtaker untuk membantu memasarkan produk-produk UMKM, bahkan BUMN dan swasta pun diajak menjadi offtaker bagi UMKM. Pintu-pintu pemasaran terus dibuka. Menggandeng berbagai lokapasar tak sekadar membuka ruang pemasaran, tetapi juga ”membendung” produk-produk asing yang sesungguhnya bisa dihasilkan oleh UMKM Indonesia. Bahkan, pelibatan orang-orang muda kreatif yang memiliki kemampuan mendorong produk layak dipasarkan melalui media sosial begitu gencar dilakukan.
Di Surakarta, Jawa Tengah, misalnya, pemerintah kotanya membuka lebar pendirian Shopee Creative and Innovation Hub. Optimalisasi pemanfaatan teknologi digital bagi UMKM dipandang penting mengingat omzet ekonomi digital mencapai Rp640 triliun di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan, jumlah penduduk usia produktif mencapai 68 persen tahun 2024. Dengan struktur demografi yang didominasi warga muda usia, kewirausahaan berbasis kreativitas dan inovasi teknologi menjadi sangat vital.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, rasio kewirausahaan Indonesia saat ini baru mencapai 3,47 persen. Angka tersebut masih berada di bawah Singapura yang mencapai 8,76 persen, Malaysia 4,74 persen, dan Thailand 4,26 persen. Tantangannya besar, mengingat rasio kewirausahaan Indonesia ditargetkan mencapai 3,55 persen pada tahun 2021 dan menuju 3,95 persen pada 2024.
Sementara pembiayaan disediakan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tahun ini dialokasikan Rp285 triliun. Realisasi penyaluran KUR hingga 30 November 2021 mencapai Rp263,22 triliun kepada 6,971,322 debitur atau 92,36 persen dari target. Pelaku usaha mikro dan kecil pun dibukakan akses KUR tanpa agunan, yang awalnya Rp50 juta naik jadi Rp100 juta dengan bunga 3 persen.
Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai membuka kemudahan pembentukan koperasi. Persyaratan yang semakin mudah membuat koperasi dapat tumbuh dengan pesat. Namun, misi besarnya adalah memodernkan koperasi yang dirumuskan sebagai upaya perubahan atau transformasi koperasi untuk lebih maju dalam hal organisasi, tata kelola dengan teknologi, dan mengikuti perkembangan zaman agar melahirkan koperasi modern. Sementara koperasi modern adalah koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan menerapkan tata kelola yang baik, memiliki daya saing, dan adaptif.
Tidak tanggung-tanggung, tahun 2021-2024, jumlah koperasi modern ditargetkan mencapai 500 unit. Peta jalan pengembangan koperasi modern dalam kurun empat tahun itu dimulai dari pemodelan, lalu dilanjutkan dengan replikasi serta peningkatan jumlah dan pemantapan.
Pada tahun 2021, sebanyak 100 koperasi yang jadi model terdiri dari 40 koperasi pangan, 20 koperasi simpan pinjam, 10 koperasi milenial, 8 koperasi digital, 10 koperasi spin-off, 6 koperasi pariwisata, dan 6 koperasi sekunder. Indikator keberhasilan koperasi modern dilihat dari peningkatan kualitas dan kuantitas anggota, peningkatan aset, penambahan modal, hingga sistem yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangannya telah diwujudkan dalam online.
Gunung es
Akan tetapi, di tengah upaya mewujudkan koperasi modern tahun ini diwarnai problem gunung es koperasi gagal bayar. Puluhan ribu korban yang tersebar di Indonesia seolah telah mengering air matanya. Menanti keajaiban uang simpanannya kembali, seperti dialami oleh para anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).
Terkait kasus itu, Teten Masduki berjanji mengawal pengembalian dana anggota. Kementerian Koperasi dan UKM mengawasi skema perdamaian KSP-SB yang telah dihomologasi oleh Mahkamah Agung. Terlebih kasus ini terkait dugaan pidana KSP-SB dan pemblokiran aset-aset KSP-SB oleh Badan Pertanahan Nasional.
”Saya terus memantau proses homologasi KSP-SB dengan para anggotanya dan mengharapkan proses penyelesaiannya dapat berjalan baik. Kasus ini juga ditangani oleh Polda Jabar,” kata Teten di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Pengawalan kasus serupa menjadi pekerjaan besar Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022. Harapannya, persoalan yang sama tidak terjadi lagi di Hari Koperasi tahun 2022. Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM bakal diuji oleh publik secara terbuka.
Padahal, pada Hari Koperasi ke-73 tahun 2020, koperasi digambarkan masih memiliki spirit kegotongroyongan di tengah pandemi Covid-19. Tahun itu merupakan tahun yang cukup berat, tetapi masih tersisa asa untuk bangkit bertahan dengan adaptasi meski harus mengencangkan ikat pinggang.
Sebelumnya, yakni pada tahun 2019, Hari Koperasi malah digambarkan sebagai kebangkitan kekuatan Kelompok Tani Sido Mulyo—terdiri dari sekumpulan anak-anak milenial—yang berhasil membuyarkan jerat tengkulak. Setiap membutuhkan pinjaman uang, mereka tak lagi pusing. Tinggal mampir ke Koperasi Unit Desa Karya Mukti di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, pencairan pinjaman pun cepat.
Menilik lebih jauh, yakni pada peringatan Hari Koperasi ke-71, Presiden mengingatkan para pegiat koperasi bahwa kemajuan teknologi, era globalisasi yang sangat terbuka, dan persaingan global dihadapi semua, termasuk koperasi. Presiden berharap koperasi-koperasi di Indonesia meniru koperasi-koperasi terbaik di dunia.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dinilai cukup baik. Namun, perubahan zaman dan persaingan di era globalisasi sangat cepat. Koperasi-koperasi di Indonesia perlu berinovasi dan memanfaatkan teknologi serta terus berkembang. (Kompas, 13/7/2018).
Pada peringatan Hari Koperasi tahun 2017 bahkan sudah digambarkan dengan lugas bahwa sejumlah masalah, seperti pemahaman yang rendah tentang koperasi, kerja keras yang minim, kelemahan pengelolaan, dan aturan pemerintah yang menghambat, menjadikan koperasi sulit berkembang. Saat itu sudah diingatkan, apabila masalah tersebut diselesaikan, pengelola koperasi yakin peran usaha ekonomi gotong royong ini bisa semakin besar.
Pendiri UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Nining I Soesilo, menggambarkan situasi koperasi Indonesia dalam tulisannya di Kompas (2016). Sepekan menjelang Hari Koperasi, tepatnya pada 5 Juli 2016, Prof Richard Robison di Universitas Melbourne menegaskan bahwa Indonesia tak akan jadi kekuatan baru di pentas regional maupun global seperti harapan sebelumnya.
“Mengejutkan? Ya! Namun, ada benarnya. Contohnya, koperasi diharapkan jadi sokoguru perekonomian, tetapi sumbangannya cuma 1,7 persen dari produk domestik bruto. Jadi, cukup sebagai ’sokolidi’ saja,” kata Nining.
Pada peringatan Hari Koperasi ke-68 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Wakil Presiden RI saat itu Jusuf Kalla mengingatkan agar koperasi jangan hanya jadi stempel dan papan nama. Koperasi harus benar-benar berwujud kegiatan dan usaha bersama. Dengan usaha bersama itu, koperasi akan menjadi besar sehingga mampu menghadapi persaingan pasar.
Sekali lagi, Teten dalam ”Refleksi 2021 dan Outlook 2022” di Jakarta, Kamis (30/12/2021), menegaskan, pihaknya akan benahi sistem pengawasan koperasi simpan pinjam. ”Kami ingin mereka yang berinvestasi, menjadi anggota koperasi, menaruh uangnya di koperasi, merasa aman,” ujarnya.
Kementerian Koperasi dan UKM sesungguhnya sempat mengusulkan pembentukan lembaga semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk koperasi pada Undang-Undang Cipta Kerja. Sayangnya, kementerian-kementerian menyepakati LPS bagi koperasi diatur di UU Perkoperasian.
Tahun 2022 sudah di depan mata. Akankah LPS koperasi akhirnya dapat dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian?
Sumber: Harian Kompas. Edisi: Jumat, 31 Desember 2021. Rubrik Jendela – Ekonomi dan Bisnis. Halaman B.