Investasi Inklusif untuk Masa Depan Indonesia
Oleh: Teguh Dartanto, Ph.D., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia
mediaindonesia.com – (17/1/2022) TAHUN Baru bukan hanya lintasan waktu atau angka yang bertambah satu. Tahun Baru ialah rangkaian tantangan dan kerja keras mewujudkan impian.
Tahun 2022 merupakan titik untuk menata ulang perekonomian, untuk mendukung pemulihan ekonomi yang inklusif, hijau, dan berkelanjutan. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN, dampak negatif covid-19 terhadap perekonomian Indonesia memang tidak terlalu dalam. Namun, proses pemulihan ekonomi juga belum cukup dibilang menggembirakan. Perekonomian Indonesia mengalami kontraksi 2,1% di 2020, akan tumbuh 3,5% di 2021 dan 5% di 2022. Sementara itu, perekonomian Malaysia mengalami kontraksi 5,6% di 2020, akan tumbuh 3,5% di 2021 dan 5,5% di 2022 (UOB Market Research, 2022).
Investasi merupakan kata kunci pemulihan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Investasi akan mendorong akumulasi modal untuk mendorong aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja, yang pada akhirnya akan dapat mendorong dan menyediakan barang konsumsi bagi masyarakat, mendorong ekspor, dan menurunkan impor.
Investasi (pembentukan modal tetap bruto/PMTB) pada triwulan III 2021 mengalami pertumbuhan tertinggi jika dibandingkan dengan komponen produk domestik bruto (PDB) lainnya, yaitu 3,74% (yoy), dengan dominasi pertumbuhan dari mesin dan peralatan. Sebuah sinyal positif bahwa aktivitas produksi semakin menggeliat di 2021.
Investasi inklusif
Pandemi covid-19 memaksa kita untuk berkontemplasi dan melihat ulang masa lalu perekonomian Indonesia untuk mencari ide, gagasan, dan konsep yang akan menjadi suluh atau panduan dalam menata ulang perekonomian agar lebih inklusif, hijau, dan berkelanjutan. Perekonomian inklusif merupakan tujuan atau outcome dan hanya dapat tercapai jika komponen pembentuknya juga inklusif dan berkelanjutan. Investasi inklusif merupakan syarat utama/perlu untuk mendorong perekonomian yang inklusif. Investasi tidak hanya diukur dari angka-angka realisasi modal masuk, tetapi juga seberapa besar kebermanfaatan investasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Investasi juga harus menjadi bagian dalam peningkatan daya saing ekonomi, mendorong transformasi ekonomi, dan mempromosikan demokrasi ekonomi. Investasi, dalam upgrading teknologi, atau mesin untuk meningkatkan kualitas produksi dapat meningkatkan daya saing ekonomi dan transformasi ekonomi Indonesia, yang pada akhirnya dapat mengurangi impor dan mendorong ekspor.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia mendorong permintaan produk-produk yang berkualitas. Jika industri dalam negeri gagal merespons kebutuhan masyarakat, konsumen Indonesia akan beralih ke produk-produk dari luar negeri sehingga meningkatkan impor. Kebijakan investasi harus menjadi bagian demokratisasi ekonomi, yakni seluruh anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk berinvestasi dan mendapatkan equal level of playing field dalam berusaha.
Bagaimana mewujudkan investasi inklusif? Enam hal utama yang perlu diperhatikan dalam kebijakan investasi, yaitu pro-poor, pro-job, pro-environment, pro-knowledge creation, pro-social cohesion, and pro-empowerment. Pro-poor artinya investasi yang masuk memiliki dampak bagi pengentasan rakyat dari kemiskinan, dengan memberikan kesempatan kepada kelompok miskin dan rentan dapat berpartisipasi dan mendapatkan manfaat investasi.
Pro-job artinya investasi harus mampu menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Investasi di sektor industri manufaktur/industri pengolahan atau sektor-sektor yang memiliki keterkaitan industri/rantai pasok yang erat maka investasi tersebut akan mampu menciptakan lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung.
Dengan menggunakan Tabel Input-Output 2019 (updated), angka pengganda kesempatan kerja sektor pertanian sebesar 20, jasa hotel dan restoran sebesar 15, industri kayu sebesar 14, dan industri karet sebesar 14. Sementara itu, angka pengganda kesempatan kerja sektor pertambahan hanya sebesar 2. Hal ini berarti setiap 1 miliar investasi di sektor pertanian, akan menciptakan 20 kesempatan kerja. Sementara itu, setiap 1 miliar investasi di sektor pertambangan, hanya akan menciptakan 2 kesempatan kerja.
Pro-environment artinya investasi harus menjadi bagian dari gerakan global untuk mendorong perekonomian hijau, ekonomi sirkular, dan bagian dari upaya untuk mendukung penanggulangan perubahan iklim (climate change). Harus ada insentif khusus untuk investasi yang mendukung adanya net-zero emission, ekonomi sirkular seperti aktivitas recycle, serta pertanian pintar dan modern (smart and precision farming).
Investasi-investasi di sektor-sektor yang sedikit meninggalkan jejak karbon (carbon footprint) dan jejak air (water footprint), harus mendapatkan perlakuan khusus. Pro-knowledge creation artinya investasi harus mendorong adanya transfer dan penciptaan pengetahuan dan teknologi baru di dalam negeri.
Harus ada kewajiban dari setiap investasi masuk ada alokasi untuk riset dan pengembangan dan/atau investasi sumber daya manusia, baik dilakukan internal perusahaan maupun bekerja sama dengan universitas/lembaga pendidikan di Indonesia. Pengetahuan merupakan basis utama dari inovasi, sedangkan inovasi merupakan kunci utama keberlanjutan dunia usaha dan ekonomi di dunia.
Pro-social cohesion artinya investasi harus menjadi bagian dari pemersatu masyarakat, bukan sebagai sumber konflik dengan masyarakat lokal tempat investasi berada. Banyak investasi di sektor pertambangan dan perkebunan menimbulkan konflik lokal, selain akan menimbulkan biaya yang cukup besar untuk penanganan konflik, akan mengganggu aktivitas perusahaan. Keberadaan investasi di suatu daerah, harus menjadi bagian dari transformasi perekonomian lokal dan penciptaan lapangan kerja sehingga investasi sebagai pemersatu, bukan sebagai pemecah belah.
Terakhir, pro-empowerment artinya investasi harus menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat. Kebijakan afirmasi untuk usaha kecil dan menengah serta program kemitraan perusahaan besar dengan UMKM merupakan bagian dari upaya-upaya pemberdayaan. Mendorong penanaman modal dalam negeri (PMDN) jangan dipandang sebagai antiasing/PMA. Namun, harus dilihat sebagai upaya pemberdayaan seluruh elemen anak bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan Indonesia.
Peran Kementerian Investasi/BKPM
Perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi/BKPM merupakan harapan bagi implementasi investasi inklusif di Indonesia. Perubahan status harus kita maknai sebagai salah satu upaya besar untuk mengubah paradigma BKPM sebagai eksekutor lapangan, yang bertugas mengumpulkan dan mencatat realisasi investasi, baik dalam maupun luar negeri. Menjadi sebuah kementerian yang berfungsi sebagai konseptor, regulator, dan eksekutor terkait dengan konsep investasi masa depan Indonesia.
Perubahan status dari badan menjadi kementerian tidak hanya menghasilkan euforia dan bulan madu penuh suka cita, tapi juga status baru menuntut perubahan paradigma, perilaku, dan cara kerja di kementerian. Tugas Kementerian Investasi/BKPM tidak hanya mengejar angka target fantastis Rp1.200 triliun di 2022. Namun, kementerian harus mengejar kebermanfaatan investasi untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat. Konsep Investasi inklusif dengan pro-poor, pro-job, pro-environment, pro-knowledge creation, pro-social cohesion, dan pro-empowerment, dapat menjadi panduan Kementerian Investasi/BKPM untuk menjadikan realisasi investasi penuh makna bagi kita semuanya.
Melihat rekam jejak dan latar belakang Menteri Investasi/BKPM yang berasal dari Papua yang paham betul mengenai kekurangan, ketertinggalan, dan ketimpangan, saya menggantungkan harapan konsep dan gagasan investasi inklusif akan diadopsi, menjadi warna baru Kementerian Investasi untuk mengejar aspek kebermanfaatan realisasi investasi ketimbang capaian-capaian angka statistik belaka.
Kebijakan dan semangat mendorong keseimbangan investasi antara PMDN dan PMA serta keseimbangan realisasi investasi Jawa dan luar Jawa, sangat patut diapreasiasi. Keseimbangan PMDN dan PMA menimbulkan optimisme bahwa anak bangsa mampu membangkitkan perekonomian Indonesia. Sementara itu, peningkatan investasi di luar Jawa, menjadi bagian upaya pemerataan ekonomi serta transformasi ekonomi luar Jawa.
Studi FEB UI 2022 menunjukkan investasi di luar Jawa akan membawa manfaat yang besar bagi perekonomian di Jawa. Namun, investasi di Jawa kurang membawa manfaat bagi perekonomian luar Jawa. Hal itu mendorong investasi di luar Jawa, sekaligus mengembangkan ekosistem rantai pasok di luar Jawa, akan mempercepat transformasi dan pemerataan ekonomi luar Jawa.
Sebagai anak bangsa, saya berharap Kementerian Investasi/BKPM dengan investasi inklusif, akan menjadi bagian motor penggerak pembangunan inklusif serta mendukung pencapaian target sustainable development goals Indonesia. Semoga harapan saya menjadi kenyataan dan bukan seperti lirik lagu Jawa: Ambyar mak pyar, balik kanan bubar jalan, langkah tegak maju ninggalke, harapan palsu.
Sumber: https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/464741/investasi-inklusif-untuk-masa-depan-indonesia