Utak-Atik Aturan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Oleh: Prof. Dr. Budi Frensidy – Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal UI
KONTAN – (15/4/2024) Papan pemantauan khusus (PPK) di BEI sudah ada sejak 12 Juni 2023. Papan ini awalnya hanya untuk emiten dengan likuiditas perdagangan rendah yaitu yang nilai dan volume transaksi rata-rata harian selama enam bulan terakhir kurang dari Rp5 juta dan 10.000 saham. Saham-saham PPK diperdagangkan dengan menggunakan periodic call auction, tidak berkesinambungan (continuous auction) seperti saham lainnya.
Kemudian PPK tahap II mulai 25 Maret 2024 tetapi kali ini untuk seluruh 11 kriteria atau full call auction (FCA), tidak hanya saham yang bermasalah likuiditas. Semua saham yang terkena satu atau lebih kriteria yang ditetapkan kini diperdagangkan dengan auto rejection 10% di luar pasar reguler.
Kesebelas kriteria itu adalah harga rata-rata 6 bulan terakhir kurang dari Rp51, opini audit disclaimer, tidak ada pendapatan, perusahaan tambang yang belum punya pendapatan dari usahanya hingga tahun ke-4 IPO, ekuitas negatif, free float kurang, likuiditas perdagangan rendah, perusahaan mengalami PKPU atau pailit, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material PKPU atau pailit, terkena penghentian sementara perdagangan lebih dari satu hari bursa, dan kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
Berbeda dengan order di papan reguler yang transparan, order beli/jual para investor/trader untuk 221 saham PPK dikumpulkan dan dipasangkan pada selang waktu tertentu secara buta (blind order). Hanya harga indikatif dan volume indikatif (indicative equilibrium price/volume) yang ditampilkan.
Menurut regulator, FCA bukanlah sesuatu yang baru dan sudah banyak diterapkan di bursa global terutama untuk memantau saham-saham dengan likuiditas terbatas. Adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi volatilitas saham mengingat harga ekuilibrium telah menghitung keseluruhan order book, tidak hanya order book besar. Karenanya, pejabat bursa dan otoritas meyakini penerapan FCA ini akan meningkatkan transaksi harian dan pembentukan harga yang lebih baik serta melindungi investor dari volatilitas harga pasar.
Namun, aturan perdagangan ini nyatanya menimbulkan kegaduhan di pasar. Trader ramai memprotes karena berapa banyak order beli dan jual dan dari berapa orang menjadi tidak kelihatan. Investor yang masih memegang saham-saham itu ketakutan karena bid-offer hilang digantikan pembentukan harga yang tidak transparan. Investasi saham menjadi ajang spekulasi, keluhnya. Wajar saja jika para trader dan investor tidak nyaman karena mereka sudah terbiasa dengan bid-offer yang transparan (bias familiarity) selain karena ketidakjelasan pembentukan harga di FCA (bias ambiguity aversion).
Harga Tertekan
FCA sungguh menuai kontroversi dan sempat membuat pasar melakukan aksi panic selling saham-saham bertanda X. Berdasarkan berita Kontan, ada 105 saham dari 221 saham PPK yang harganya ambles pada perdagangan di akhir bulan lalu. Sementara yang harganya naik sangat sedikit di antaranya JECC dan MASA serta dua saham yang berhasil keluar dari PPK yaitu CGAS dan SCCO.
Di medsos juga beredar berita dan daftar 69 saham yang harganya jatuh 30 persen atau lebih di awal bulan ini. Yang lebih menyedihkan, tercatat sejarah baru di BEI ketika harga dua saham menyentuh titik terendah Rp1. Berdasarkan Bloomberg, saham SBAT dan MKNT sempat diperdagangkan di harga terendah pada 25-26 Maret 2024. Jika Anda sempat membeli kedua saham pada saat itu, Anda meraup untung besar karena harganya naik 100% menjadi Rp2 seminggu kemudian. Saham-saham yang harganya menuju Rp1 juga semakin banyak. Sedikitnya ada 15 saham lain yang harganya sudah di bawah Rp10 yaitu ARTI dan HADE (Rp3), TOPS (Rp4), EPAC, MDRN, MIRA, REAL (Rp5), DADA, DEAL, MTPS (Rp6), TAMU (Rp7), LAPD, MGNA, TAMA, dan TARA (Rp8).
Tujuan FCA
Sudah merupakan tugas regulator untuk mengutak-atik peraturan perdagangan untuk memengaruhi enam karakteristik pasar yaitu likuiditas, biaya transaksi, harga, volatilitas, asimetri informasi, dan keuntungan investor di pasar keuangan. Namun, sudah semestinya juga pandangan dan aspirasi para trader, investor, dan anggota bursa didengar regulator untuk kebaikan bersama. Apakah mereka lebih suka harga yang stagnan di Rp50 tanpa bisa menjual karena tidak ada likuiditas sehingga unrealized loss tidak membengkak seperti dulu atau bisa menjual tetapi pada harga yang lebih rendah dengan FCA?
Kekhawatiran utama saya dengan FCA adalah munculnya perusahaan yang IPO untuk kemudian sengaja membuat dirinya bertato dan masuk papan khusus pemantauan agar harganya terjun bebas dan pendiri bisa buy back sahamnya di harga rendah. Karenanya, IPO sudah waktunya diperketat dan investor juga harus ekstra hati-hati. Untuk diketahui, setelah beberapa emiten anyar dapat keluar, masih ada 17 saham yang baru IPO di tahun 2022-2024 masuk PPK di awal bulan ini, umumnya karena kriteria 1.
Di mata saya sebagai investor dan pengamat saham sejak awal 2000-an, aturan FCA mungkin yang paling banyak menuai kritik. Sejatinya semua aturan perdagangan dibuat untuk satu atau lebih tujuan berikut yaitu meningkatkan likuiditas & nilai transaksi harian, menurunkan volatilitas pasar, membuat harga informatif, mengurangi asimetri informasi, menekan biaya transaksi, dan memberikan kesempatan investor memperoleh keuntungan yang diharapkan.
Saat ini yang terjadi justru sebaliknya. Informasi semakin buram karena terjadinya harga kurang transparan, harga semakin volatil, dan investor/trader semakin sulit untuk mendapatkan keuntungan. Jika sudah begini, mungkin kita sulit berharap rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) bisa kembali seperti tahun 2022 dengan Rp14,7 triliun.
Masih dalam suasana lebaran, perkenankan saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Mohon maaf lahir dan batin.
Sumber: https://epaper.kontan.co.id/news/921860/Utak-Atik-Aturan-Perdagangan-di-Bursa-Efek-Indonesia