Prof. Balakrishnan Kupas Industrial Relations di Malaysia pada Kuliah Tamu S-1 Reguler Manajemen FEB UI

Prof. Balakrishnan Kupas Industrial Relations di Malaysia pada Kuliah Tamu S-1 Reguler Manajemen FEB UI

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (16/5/2024) Dean of Centre for Postgraduate Studies University Malaysia Kelantan Prof. Balakrishnan Parasuraman, Ph.D., menjadi pembicara Kuliah Tamu S-1 Reguler Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) untuk mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia, bertajuk ‘Industrial Relations in Malaysia’ yang berlangsung di Auditorium Soeria Atmadja, Gedung Dekanat FEB UI, Rabu (15/5).

Prof. Balakrishnan memulai presentasinya dengan menjelaskan peraturan ketenagakerjaan di Malaysia, yang meliputi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan tahun 1955, UU Serikat Buruh tahun 1959, dan UU Hubungan Industrial tahun 1967. Ketiga undang-undang tersebut memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja dan kewajiban mereka, serta mempromosikan musyawarah bersama untuk menjaga keharmonisan industri.

Peran pemberi kerja dalam relasi industri, menurut Prof. Balakrishnan, meliputi pengaruh terhadap fungsi hubungan industri, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, memastikan kesejahteraan para pekerja, memfasilitasi kolaborasi efektif dengan industri lainnya, dan menyeimbangkan hak dan kewajiban para pekerja. Di Malaysia, terdapat dua perserikatan untuk para pemberi kerja, yaitu Malaysian Employers Federation (MEF) dan Federation of Malaysian Manufactures (FMM).

Selain itu, serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam relasi industri, seperti melindungi kepentingan anggota, menyelesaikan konflik melalui proses formal, mempromosikan pekerjaan layak, dan menegakkan hak melalui negosiasi kolektif. Di Malaysia, ada dua perserikatan pekerja utama, yaitu Malaysian Trade Union Congress (MTUC) dan National Union of Plantation Workers (NUPW).

“Hubungan industrial di Malaysia melibatkan pekerja, serikat pekerja, dan intervensi pemerintah untuk membangun dan menjaga keharmonisan industri. Sistem ini diatur oleh Undang-Undang Hubungan Industrial tahun 1967, yang mencakup mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan industri dan advokasi kepentingan pekerja oleh serikat pekerja,” tutur Prof. Balakrishnan.

Prof. Balakrishnan juga membahas tiga pendekatan teori hubungan industrial, yaitu Unitaris, Pluralis, dan Marxis. Pendekatan Unitaris menekankan integritas dan harmoni dalam komunitas kerja, sementara pendekatan Pluralis mengakui adanya kepentingan yang beragam di antara individu dalam perusahaan. Sedangkan, pendekatan Marxis menyoroti konflik kepentingan yang muncul dari alokasi sumber daya yang tidak merata dan peran negara dalam melindungi kepentingan pemilik alat produksi.

“Saya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme dan prinsip-prinsip hubungan industrial di Malaysia. Maka dari itu, perlu adanya dialog terbuka, praktik yang adil, dan kerjasama yang harmonis dalam membangun hubungan industrial yang berkelanjutan,” demikian Prof. Balakrishnan menutup presentasinya.