Membangun Masa Depan BUMN: Strategi M&A dan Reformasi Hukum untuk Pertumbuhan

Membangun Masa Depan BUMN: Strategi M&A dan Reformasi Hukum untuk Pertumbuhan

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK – (7/11/2024) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bersama Indonesia Strategic Management Society (ISMS) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar seminar strategis bertajuk ‘Membangun Masa Depan BUMN: Strategi M&A dan Reformasi Hukum untuk Pertumbuhan’ di Auditorium BCA, Magister Manajemen FEB UI, Salemba, pada Kamis (7/11).

Saat ini, BUMN Indonesia mengelola aset senilai IDR 10.402 triliun (sekitar USD 670 miliar) dan memiliki peran strategis di berbagai sektor penting, seperti infrastruktur, energi, dan transportasi. Namun, adanya ketidakpastian hukum dan tantangan tata kelola telah menghambat pertumbuhan sekaligus kemampuan BUMN untuk bersaing di pasar global. 

Oleh karena itu, seminar berkolaborasi secara lintas disiplin ilmu dan profesi dengan mengundang para pakar untuk menemukan solusi konkret. Topiknya berfokus pada penerapan strategi merger dan akuisisi (M&A), reformasi hukum melalui Business Judgment Rule, dan perbaikan tata kelola agar BUMN semakin berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum Nanda Ayu Wijayanti, Ph.D. menyoroti potensi strategi merger dan akuisisi, “Langkah ini dapat membuka peluang baru, bukan sekadar opsi strategis, sehingga menciptakan efisiensi dan memperkuat daya saing. Di samping itu, reformasi hukum pun kunci untuk memastikan setiap langkah strategis berjalan sesuai dengan regulasi dan tata kelola yang baik.”

 

Senada dengan itu, Ketua Umum ISMS Prof. Sari Wahyuni, Ph.D. menaruh harapan agar seminar ini dapat memberikan masukan berharga  mengenai peran penting BUMN bagi kabinet pemerintahan baru. Ia berharap BUMN akan semakin bersinar, profesional, dan memiliki kemampuan untuk memahami bahwa setiap pengambilan tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Akhir kata, ia berterima kasih kepada para pembicara yang merupakan alumni Manajemen Stratejik dari Program Pascasarjana Ilmu Manajemen FEB UI yang dengan antusias mencurahkan pemikirannya.

 

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana mengatakan, “Sebagaimana kita pahami bersama, BUMN ini memiliki peran sangat strategis dan penting dalam perekonomian nasional. BUMN diharapkan mampu tumbuh sustain sekaligus berdaya saing tinggi dalam dinamika bisnis global. Dalam pandangan kami sebagai akuntan, untuk mencapai hal ini, perlu adanya pembaharuan dan terobosan. Selain itu, kita perlu pahami ada tantangan unik bagi BUMN yang akan kita diskusikan hari ini.”

Sementara itu, Prof Rhenald Kasali, Ph.D. mengatakan kini telah timbul kecemasan di kalangan eksekutif yang bekerja di BUMN, “Kita perlu upaya memberantas korupsi, menciptakan tata kelola yang baik, dan membangun masyarakat yang berintegritas. Namun, kita membutuhkan aturan yang jelas, karena tingkat pemahaman setiap orang tidak sama,” ujarnya dalam sambutannya melalui video. 

Sesi panelis diisi oleh Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum UI), Amien Sunaryadi Ak, M.P.A., CISA (Wakil Ketua KPK 2003 – 2007 dan Kepala SKK Migas 2014 – 2018) Dr. Oki Ramadhana, M.B.A. (Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Dewan Komisaris BEI), dan Dr. Soebowo Musa, M.B.A. (Deputi Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional 1999 – 2004), dan Hotasi D.P Nababan (Direktur Utama Merpati Airlines 2002 – 2008) yang membahas salah satu strategi utama untuk meningkatkan daya saing BUMN melalui merger dan akuisisi (M&A). 

Melalui M&A, BUMN dapat memperluas pangsa pasar, mengoptimalkan sumber daya, dan meningkatkan skala operasional. Beberapa sektor seperti perbankan dan telekomunikasi di Indonesia telah menunjukkan potensi besar dalam M&A. Namun, ketidakpastian hukum seringkali menjadi hambatan. Peraturan yang tidak konsisten membuat eksekutif BUMN ragu untuk mengambil keputusan strategis karena khawatir akan risiko hukum yang mungkin terjadi. Tanpa jaminan kepastian hukum, baik BUMN maupun perusahaan swasta yang menjadi target akuisisi cenderung menghindari M&A, yang akhirnya membatasi potensi pertumbuhan BUMN.

Dalam upaya melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang tidak semestinya, perlu adanya kerangka Business Judgment Rule (BJR) yang kuat. BJR di negara seperti Australia memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat baik dan kewajaran, membantu mengurangi ketakutan terhadap tuntutan pidana. Sementara itu, di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis tidak menguntungkan. Pada penerapan BJR yang efektif di Indonesia, penting untuk membuat adanya keselarasan dengan undang undang yang berlaku dan pembeda jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana. 

Kolaborasi yang erat antara regulator, eksekutif BUMN, akademisi, dan praktisi hukum adalah fondasi yang kokoh untuk mengimplementasikan strategi M&A dan reformasi hukum yang efektif dan berkelanjutan. Melalui kemitraan ini, BUMN dapat mengatasi hambatan hukum dan tata kelola, sehingga dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif sekaligus mengambil langkah inovatif tanpa risiko kriminalisasi yang tidak semestinya.