Kuliah Tamu S-1 Akuntansi FEB UI bersama Pengadilan Pajak RI: Tax Court & Judicial Review In The Supreme Court

Kuliah Tamu S-1 Akuntansi FEB UI bersama Pengadilan Pajak RI: Tax Court & Judicial Review In The Supreme Court

 

Nabila – Komunikasi FEB UI

Depok, 4 November 2025 – Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengadakan Kuliah Tamu dengan narasumber Hakim Ketua Pengadilan Pajak Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. yang mengangkat topik “Tax Court & Judicial Review In The Supreme Court”. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 200 mahasiswa semester lima yang berlangsung di Aula Student Center, Kampus FEB UI, pada Selasa (4/11).

Dalam pemaparannya, Ahmad menjelaskan bahwa pengadilan pajak merupakan badan peradilan khusus di bawah peradilan tata usaha negara yang berwenang menyelesaikan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak, di bawah kewenangan penuh mahkamah agung.

Hal ini menegaskan bahwa seluruh proses peradilan pajak diawasi secara langsung untuk memastikan putusan yang diambil tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia pun memberikan wawasan menyeluruh mengenai sistem peradilan pajak di Indonesia, mulai dari sengketa pajak, mekanisme persidangan, hingga proses peninjauan kembali (judicial review) di Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip hukum yang menekankan asas cepat, murah, dan sederhana, tanpa mengabaikan keadilan dan kepastian hukum.

Lebih jauh, ia mengulas peran hakim yang menyeimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis serta menjunjung nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam setiap putusan, “Hakim pajak tidak hanya membaca aturan, tapi juga menimbang nilai moral, sosial, dan keadilan yang hidup di masyarakat.”

Lebih lanjut, saat memutus sengketa, hakim perlu dengan mempertimbangkan aspek keadilan yang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, kepastian hukum yang menjamin bahwa hukum dapat ditegakkan secara objektif, serta kemanfaatan yang berarti harus memberikan manfaat sosial dan fungsional bagi masyarakat

Ahad menegaskan, “Hukum bukan hanya kumpulan norma, tetapi sebuah ide yang hidup yang berorientasi pada tujuan moral dan sosial. Apabila terjadi benturan di antara ke prinsip tersebut, keadilan harus menjadi prioritas. Seorang hakim dituntut memiliki keberanian untuk memutuskan perkara sesuai dengan keyakinan yang mencerminkan keadilan. Selain itu, jika suatu gugatan telah dicabut, gugatan tersebut tidak dapat diajukan kembali.”

“Selama persidangan berlangsung, hakim harus siap siaga dan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen. Karena dalam proses peradilan tidak hanya tercermin dari putusan akhir, tetapi juga dari kesetaraan dan keterbukaan,” imbuhnya.

Selain aspek hukum, ia juga menjelaskan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menekankan nilai-nilai seperti keadilan, kejujuran, independensi, tanggung jawab, dan profesionalisme. Etika ini berperan penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Pada bagian akhir, menyoroti isu aktual terkait pengembangan sistem persidangan pajak berbasis digita E-Tax Court serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa kewenangan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak akan berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung paling lambat pada 31 Desember 2026.

Melalui sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mendalam mengenai sistem peradilan pajak di Indonesia, proses persidangan, hingga mekanisme peninjauan kembali (judicial review). Pembahasan ini menarik perhatian mahasiswa karena memperlihatkan hubungan erat antara etika profesi, akuntabilitas publik, dan praktik perpajakan.