Kuliah Dosen Tamu Analisis Pajak Internasional Bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia: BEPS 2.0 Update
Nabila – Kantor Komunikasi
Depok, 24 November 2025 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) melangsungkan Kuliah Dosen Tamu Perpajakan Internasional oleh Melani Dewi Astuti selaku Analisis Pajak Internasional (International Tax Analyst), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kuliah mengangkat topik “BEPS 2.0 Update” yang diselenggarakan di Ruang A.311, Kampus FEB UI Depok, pada (24/11).
Melani menjelaskan bahwa isu capital gate yang saat ini lebih ketat muncul karena adanya praktik tarif preferensial di beberapa yurisdiksi, termasuk Singapura, yang tidak menerapkan capital gate dalam kebijakan mereka. Kondisi ini memungkinkan jenis penghasilan tertentu dikenakan tarif preferensial sekitar 5% untuk jenis penghasilan tertentu, jauh lebih rendah dibandingkan tarif umum 20%. Kondisi ini mendorong terjadinya kompetisi penurunan tarif pajak antarnegara.
BEPS update memiliki dua solusi pilar. Pilar pertama diterapkan untuk merelokasi hak pemajakan kepada negara pasar tanpa mendasarkan pada adanya kehadiran fisik di negara pasar yang berfokus pada pajak digital dengan merealokasikan hak pemajakan kepada negara pasar, dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp230 triliun. Namun, pilar tersebut belum dapat diterapkan secara global karena hingga pertengahan 2024 belum tercapai critical mass, salah satunya karena Amerika Serikat tidak menyetujui mekanisme tersebut.
Sementara itu, pilar kedua ditujukan untuk mencegah isu BEPS lainnya selain ekonomi digital dan mengeliminasi kompetisi tarif pajak badan. Menerapkan adanya global minimum tax untuk memastikan bahwa large MNEs membayar pajak dengan tarif minimum 15% berdasarkan ketentuan domestik untuk mengurangi persaingan penurunan tarif pajak antarnegara. Upaya ini dilakukan karena banyak negara yang menurunkan insentif dan tarif pajaknya guna menarik lebih banyak investor.
Selain itu, terdapat pula Subject To Tax Rule (STTR), yaitu ketentuan yang memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan kembali pajak atas pembayaran intra-grup terhadap jenis penghasilan tertentu (covered income) yang dipajaki kurang dari 9% di negara domisili. Pemajakan melalui STTR dilakukan pada akhir tahun dan jumlah pajak yang dikenakan dapat diperhitungkan atau dikreditkan dalam perhitungan pajak tambahan berdasarkan GloBE Rules
“GloBE Rules berfungsi mencegah kompetisi penurunan tarif pajak dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan minimal EUR 750 juta, atau sekitar Rp13 triliun, dikenai tarif pajak efektif sebesar 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi. Wajib pajak tercakup untuk semua anggota grup PMN sedikitnya 2 tahun dalam 4 tahun sebelumnya,” jelasnya.
Adapun mekanisme pengenaan Global Minimum Tax (GMT) mencakup Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). QDMTT merupakan pajak tambahan yang dikenakan oleh suatu negara kepada anggota grup perusahaan multinasional yang beroperasi di yurisdiksinya dengan tarif pajak efektif sebesar 15%. Sementara itu, IIR adalah pajak tambahan yang dikenakan oleh negara domisili induk atas entitas anak di negara lain yang pajak efektifnya berada di bawah 15%. Adapun UTPR diterapkan apabila ketentuan QDMTT maupun IIR tidak dapat diberlakukan.
Melani menambahkan, “Dasar penilaian dilakukan dengan cara mengambil rata-rata penghasilan GloBE pada tahun pajak yang sedang berjalan dan dua tahun sebelumnya. Apabila rata-rata penghasilan tersebut berada di bawah EUR 10 juta dan laba bersihnya kurang dari EUR 1 juta, maka entitas tersebut dikecualikan dari kewajiban top-up tax melalui de minimis exclusion, meskipun tarif efektifnya berada di bawah 15%.”
Perusahaan induk laporan yang wajib disusun berada pada tanggung jawab induk utama. Namun, apabila induk utama tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pelaporan dapat dialihkan kepada induk pengganti atau entitas pelapor. Selanjutnya, laporan tersebut akan dipertukarkan antar negara melalui mekanisme automatic exchange of information dalam format standar yang ditetapkan secara internasional.
Sebagai penutup, penyelenggaraan kuliah tamu ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mahasiswa FEB UI terhadap dinamika kebijakan perpajakan internasional yang tengah bergerak menuju standar global yang lebih terkoordinasi. Melalui pemaparan mengenai BEPS 2.0, mahasiswa didorong untuk memahami tantangan fiskal lintas negara serta pentingnya menjaga integritas basis pajak di tengah kompetisi insentif antarjurisdiksi, sehingga mereka mampu melihat konteks global dan implikasinya terhadap perumusan kebijakan di Indonesia.

