Ferdinandus S Nggao: Jaminan Sosial bagi Relawan Korona
KITA patut bersyukur atas kehadiran para relawan yang membantu Badan NasionalPenanggulangan Bencana (BNPB) selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kehadiran mereka tidak hanya menjadi simbol adanya solidaritas, tetapi juga membesarkan asa masyarakat untuk melawan covid-19.
Di tengah masyarakat ketakutan mendekati orang terpapar covid-19, para relawan justru memilih berhadapan dengan penderita. Pilihan mereka berisiko sangat tinggi sehingga mereka perlu mendapat perlindungan. Perlindungan di sini lebih dari sekadar melengkapi mereka dengan alat pelindung diri (APD).
Para relawan juga perlu mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial. Program ini dibutuhkan untuk melindungi mereka dari risiko dalam menjalankan tugasnya. Program tersebut, antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kesehatan (JK).
Dalam hal ini, kita perlu memberi apresiasi kepada sejumlah lembaga yang membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kepada para relawan covid-19. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan iuran JKK dan JKM yang dikelola BP Jamsostek untuk 17.000 relawan.
Demikian juga Bank Danamon yang memberikan donasi dalam bentuk premi JKM dan JKK yang dikelola oleh BP Jamsostek bagi 10.000 relawan di bawah kordinasi BNPB. Prudential memberikan polis asuransi jiwa PRUWorks Life untuk lebih dari 500 relawan dan tenaga kesehatan yang bekerja di Wisma Atlet Kemayoran. Bahkan, di Papua Barat, karyawan BP Jamsostek mengumpulkan uang untuk menanggung iuran JKK dan JKM bagi relawan yang bertugas di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
Sebagai pekerja, para relawan tentu saja harus mendapat perlindungan di luar honor atau insentif. Pekerjaan para relawan covid-19 memiliki risiko yang sangat tinggi. Ini terutama relawan yang bekerja sebagai pekerja medis atau yang membantu pekerja medis. Relawan yang membantu pekerja medis berisiko sama dengan pekerja medis.
Pemerintah sudah mengeluarkan Kepmenkes No HK.01/07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Ini merupakan penghargaan khusus bagi mereka yang berjibaku menangani covid-19, termasuk relawan.
Dalam penghargaan ini, pemberian santunan kematian merupakan bagian dari program jaminan sosial. Nilai santunan kematian mencapai Rp300 juta bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar covid-19 saat bertugas. Santunan ini tentu tidak menghapus hak manfaat JKK bagi tenaga medis yang sebelumnya sudah didaftarkan sebagai peserta JKK oleh pemberi kerjanya.
Walaupun demikian, bagi relawan, santunan itu memiliki keterbatasan. Dari sisi cakupan, santunan ini hanya mencakup risiko kematian yang disebabkan penyakit akibat kerja. Artinya, risiko kecelakaan kerja lain tidak tercakup, seperti kecelakaan dalam perjalanan pergi dan pulang kerja. Demikian juga risiko kematian selama bekerja yang tidak disebabkan Covid-19.
Di samping itu, santunan juga hanya berlaku bagi relawan yang bekerja sebagai tenaga kesehatan. Sementara itu, masih cukup banyak relawan covid-19 yang tidak masuk kategori tenaga kesehatan (nonmedis). Bahkan, jumlah relawan nonmedis ini lebih banyak. Karena itu, perlu ada upaya agar para relawan mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial. Di sinilah kita patut menghargai partisipasi berbagai pihak yang memiliki kepedulian pada perlindungan kaum relawan covid-19. Perlindungan ini memberikan kenyamanan bekerja bagi relawan.
Dari sisi regulasi, para relawan sebagai pekerja memang berhak mendapat perlindungan melalui program jaminan sosial. UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Dalam hal ini, gugus tugas merupakan pemberi kerja dan relawan ialah pekerja. Sementara itu, kata ‘secara bertahap’ maksudnya ialah ada program minimal yang harus dipenuhi, yaitu jaminan kecelakaan kerja. Kemudian bisa ditambah jaminan kesehatan dan jaminan kematian. Diakui, pengaturan secara spefi sik tentang jaminan sosial bagi pekerja, seperti relawan, sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (1) UU SJSN memang tidak ada. Karena itu, bisa dipahami kalau jaminan sosial untuk mereka kerap terabaikan.
Pekerja sendiri juga kesulitan menutut haknya. Regulasi penyelenggaraan jaminan sosial kita lebih banyak mengatur jaminan bagi pekerja yang terikat hubungan kerja formal dengan pemberi kerja. Sementara itu, pekerja yang hubungan kerjanya kontraktual dengan jangka waktu tertentu dan pendek belum banyak diatur. Regulasi yang ada hanya mengatur pekerja kontrak di sektor konstruksi.
Walaupun demikian, kita bisa menggunakan beberapa regulasi yang dapat dijadikan rujukan. Untuk pemberi kerja selain penyelenggara Negara, kita bisa menggunakan PP No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM sebagaimana telah diubah melalui PP No 82/2019. Pasal 28 PP No 44/2015 menyebut beberapa jenis pekerja yang diwajibkan mendapat JKK, yaitu peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan. Ini tentu dengan asumsi bahwa relawan ini dimasukkan ke kategori honorer.
Untuk penyelenggara negara (pemerintah) bisa menggunakan PP No 70/2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN sebagaimana telah diubah melalui PP No 66/2016. Ini tentu dengan asumsi bahwa pekerja seperti relawan dimasukkan ke kelompok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, ada prosedur tertentu bagi seorang pekerja untuk mendapat status PPPK sebagaimana diatur dalam PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Tidak mudah bagi pekerja seperti relawan ini dikategorikan sebagai PPPK. Karena itu, ke depan perlu ada regulasi penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja seperti relawan. Dengan demikian, pemberian perlindungannya dilakukan secara tersistem, tidak tergantung pada bantuan masyarakat yang peduli.
Source: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/316884-jaminan-sosial-bagi-relawan-korona