Menghindari Risiko Cryptocurrency bagi Ekonomi Indonesia
Oleh: Prof. Dr. Budi Frensidy, Guru Besar FEB UI
INVESTOR.id (11/5/2021) – This is your money and your own risk as well. Mengingat Anda yang akan menerima dan menikmati keuntungan, Anda pun harus siap untuk menanggung risiko itu sendiri.
Tidak ada lembaga penjamin simpanan, seperti ketika Anda menempatkan dana dalam bentuk deposito atau tabungan di bank. Ini harus terus diingatkan kepada investor cryptocurrency.
Jika dilihat dari potensi return yang diberikan, investasi cryptocurrency memang menggiurkan. Tidak heran jumlah investor dan volume tran saksi aset kripto terus meningkat di dunia, termasuk di Indonesia. Data Indodax menunjukkan selama tiga bulan pertama tahun 2021, nilai bitcoin yang menjadi pionir cryptocurrency naik masing-masing 14,54%, 36,69%, dan 29,79%.
Jenis mata uang kripto dogecoin naik lebih tinggi lagi, yaitu 687,68%, 30,83%, dan 11,71%. Angka ini melebihi kenaikan harga saham yang cenderung terbatas dalam satu tahun terakhir. Namun, bagai dua sisi mata uang logam, masyarakat juga perlu tahu risikonya dan mengenal lebih dalam apa itu mata uang kripto.
Jangan sampai para investor kita, terutama yang awam dan bermodal cekak, menyesal di kemudian hari dan merasa tertipu karena ketidaktahuan atau ambisi untuk mendapatkan untung besar.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terlihat sangat aktif melakukan edukasi dan merespons pertanyaan masyarakat tentang cryptocurrency.
Wajar saja, karena ini tergolong investasi paling spekulatif di dunia, bahkan jika dibandingkan dengan bermain judi di kasino. Di kasino uang dan kemenangan yang diimpikan itu ada di depan para penjudi, sementara di cryptocurrency, semuanya dilakukan di dunia maya.
Ada dua sisi risiko yang perlu diingatkan. Pertama, dari apakah transaksi dilakukan di lembaga resmi dan terdaftar?
Kedua, apakah sudah siap menghadapi kerugian akibat tingginya volatilitas harga dan tidak adanya jaminan aset? Dari sisi legalitas lembaganya, hingga April 2021, OJK telah menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari jumlah itu, sebanyak tiga perusahaan berkegiatan di bidang investasi cryptocurrency tanpa izin.
Selain menertibkan lembaga yang diketahui beroperasi ilegal, OJK dengan tegas juga melarang lembaga jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk produk berupa cryptocurrency.
Langkah cepat regulator memang sangat dibutuhkan, sehingga masyarakat yang belum paham terhadap risiko investasi dapat lebih waspada dalam menempatkan dananya. Apalagi, bagi investor pemula yang literasi investasi masih relatif rendah dan jumlah dananya terbatas.
Saat ini, di dalam negeri, transaksi cryptocurrency sudah dapat dilakukan di Bursa Berjangka Jakarta, di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tetapi sebagai komoditas perdagangan, bukan alat pembayaran. Dasar hukumnya, Permendag Nomor99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Transaksi juga diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3/2021 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Jadi, silakan saja bertransaksi mata uang kripto di BBJ melalui 13 lembaga resmi yang sudah mengantongi izin Bappebti.
Nah, itu dari legalitas lembaganya. Kemudian, yang tidak kalah pentingnya adalah risiko dari investasi itu sendiri. Saat ini, mata uang kripto belum diakui oleh lembaga resmi dunia, seperti bank sentral di semua negara, karena dinilai tidak memiliki fundamental. Nilainya bisa naik tanpa batas, tetapi di satu sisi bisa turun tajam.
Semua nilai investasi Anda bahkan bisa saja lenyap. Ini terjadi karena harga sepenuhnya diserahkan kepada supply dan demand antara penjual dan pembeli. Tidak ada underlying asset yang dapat menjadi jaminan. Beppebti, BBJ, dan OJK bukan tempat untuk meminta penggantian kerugian. Masyarakat perlu paham bahwa setiap kerugian menjadi sepenuhnya risiko investor.
Klasifikasi Investor
Secara umum, masyarakat yang memiliki literasi keuangan rendah belum siap dengan investasi cryptocurrency. Investor institusi juga tidak bijak jika mengalokasikan dananya untuk berspekulasi dalam cryptocurrency. Namun, produk ini memang ada target pasarnya, yaitu investor ritel berpengalaman yang sudah terbiasa berspekulasi di perdagangan valuta asing (forex) dan kontrak derivatif.
Artinya memang ada sekelompok investor di Indonesia yang memiliki banyak dana dan menyukai transaksi spekulatif, sehingga Pemerintah merasa perlu menyediakan wadah berinvestasi bagi mereka. Kepada merekalah cryptocurrency disediakan sebagai mainan baru atau transaksi alternatif selain pasar komoditas dan forex. Kalau tidak diberikan tempat, dana mereka mungkin akan dibawa ke luar negeri melalui perdagangan cryptocurrency di pasar internasional, bahkan bisa dialihkan ke kasino di sejumlah negara yang risikonya juga tidak kalah besarnya.
Selain itu, Pemerintah juga perlu mencegah masyarakat melakukan transaksi di pasar kripto ilegal. Cara yang cukup efektif adalah langkah OJK yang rutin memperbarui daftar perusahaan investasi resmi, perusahaan yang ditutup hingga status perusahaan yang transaksinya bermasalah. Namun, edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar tidak mudah terpengaruh propaganda dari keuntungan investasi cryptocurrency.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi investor yang ikut-ikutan, misalnya menentukan minimum dana investor untuk dapat membuka rekening perdagangan, membatasi maksimal persentase dana investor yang bisa diinvestasikan dalam cryptocurrency, tingkat literasi investasi investor, hingga sumber dana investasi.
Perlu dipastikan dana yang diinvestasikan bukan dana pinjaman perbankan, dana perusahaan, dana lembaga pensiun atau sumber dana lain yang terkait dengan publik. Jika sumber dananya tidak dibatasi, maka jika gagal bisa memunculkan efek domino terhadap pihak lain, seperti meningkatkan rasio kredit macet bank atau terpaksa mem-PHK karyawan. Jika terjadi, kondisi ini bisa berisiko terhadap perekonomian, sehingga pada akhirnya Pemerintah dituntut untuk turun tangan karena ada kepentingan orang banyak yang ikut terseret.
Jadi harus ada klasifikasi investor, seperti halnya di pasar saham. Di pasar modal, jika ingin meningkatkan potensi return saham sekaligus menaikkan risikonya, investor dapat melakukannya dengan menggunakan fasilitas margin. Margin itu diberikan oleh perusahaan sekuritas untuk investor yang memenuhi kriteria tertentu, biasanya jika portofolio sudah mencapai ratusan juta atau miliaran rupiah.
Jadi, cara menghindari risiko investasi di cryptocurrency, antara lain berinvestasilah di lembaga resmi, jangan gunakan sumber dana pinjaman, dan jangan tempatkan semua dana yang dimiliki di satu keranjang investasi.
Sumber: https://investor.id/opinion/menghindari-risiko-cryptocurrency-bagi-ekonomi-indonesia
Berita lainnya juga dimuat pada: Koran Investor Daily. Edisi: Selasa, 11 Mei 2021. Rubrik Opinion. Halaman 5.