PEBS FEB UI, “Qurban di Tengah Pandemi: Selaraskan Ibadah, Maksimalkan Maslahah”

0

PEBS FEB UI, “Qurban di Tengah Pandemi: Selaraskan Ibadah, Maksimalkan Maslahah”

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK – (16/7/2021) Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha, Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI menggelar webinar bertema “Qurban di Tengah Pandemi: Selaraskan Ibadah, Maksimalkan Maslahah,” pada Jumat (16/7). Menghadirkan pemateri Mohamad Arifin Purwakananta (Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional), Nur Efendi (CEO Rumah Zakat), Ardiansyah (Direktur Global Qurban ACT), dan Yusuf Wibisono (Peneliti Senior PEBS FEB UI dan Direktur IDEAS).

Rahmatina Awaliah Kasri, Ph.D. memulai webinar dengan opening remarks. Ia menyampaikan hikmah mulia di balik perintah Allah SWT kepada Nabi Ibrahim AS untuk menyembelih Nabi Ismail AS sejatinya menyiratkan makna pengorbanan semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT. Selain itu, kurban berkontribusi besar dalam pemberdayaan ekonomi pedesaan, mulai dari meningkatkan pembenihan, penjualan hewan kurban, tata niaga ternak, gizi penerima manfaat, hingga industri turunan dari peternakan.

Kemudian, Teguh Dartanto, Ph.D. selaku Pj. Dekan FEB UI pada opening remarks mengatakan, “Hari raya kurban merupakan hari raya yang sangat spesial bagi umat Islam, ibadah tahunan yang memiliki pengaruh besar terhadap kegiatan ekonomi. Saat pelaksanaannya, ibadah kurban mencakup 3 motif utama, yaitu motif spiritual, sosial, dan ekonomi. Harapannya, webinar ini bisa membagikan informasi dan menghadirkan inovasi baru pelaksanaan kurban yang berdaya guna di tengah pandemi.”

Memasuki sesi pemaparan, Arifin mengingatkan, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, ibadah sunnah yang hampir mendekati wajib. Rasulullah SAW menganjurkan tradisi umat Islam ini sejak zaman Nabi Ibrahim hingga saat ini.

Menurut UU Zakat No. 23 Tahun 2011, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) boleh mengelola dana sosial keagamaan, termasuk ibadah kurban. BAZNAS bermimpi besar memanfaatkan kekayaan masyarakat supaya berdampak sosial dan bermanfaat secara ekonomi bagi umat.

Arifin menerangkan, “Ada pernyataan dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama untuk mengalihkan dana kurban ke bantuan COVID-19. Di lain sisi, ada pula kelompok yang berada di tengah, seperti BAZNAS dan Rumah Zakat ACT, mengambil jalan tengah dengan tetap melakukan kurban secara terbatas. Kami berinovasi agar tidak menimbulkan kerumunan dan memotong kurban di masjid, melainkan di Rumah Potong Hewan (RPH).”

“Inovasi lainnya, BAZNAS mengumpulkan dana kurban secara digital tanpa pertemuan dan kontak fisik, menyiapkan alat pelindung diri untuk para petugas di RPH, mengemas kurban berbentuk kaleng, dan mendistribusikan daging dengan mengantar ke rumah,” imbuhnya.

Nur Efendi membahas tentang pandemi yang semakin memprihatinkan, berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan banyak aspek lainnya. Bahkan, Indonesia turun menjadi kelas menengah ke bawah sehingga kemiskinan terus tumbuh. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada kenaikan 1,12 juta penduduk miskin selama pandemi.

Melihat peluang ini, lembaga filantropi berupaya membantu masyarakat terdampak dan mengantisipasi dampak jangka panjang, misalnya dalam hal pangan. Pandemi telah memotivasi umat untuk lebih banyak bersedekah. Terbukti, survei oleh Lazismu mengungkapkan, pendapatan masyarakat menurun, tetapi perilaku berderma meningkat.

Sepanjang pandemi, Jakpat mencatat kurban 2020 mengalami penurunan sekitar 8 persen. Direktoran Jenderal Peternakan pun memprediksi penurunan kurban 2021 hingga 10 persen. Tak heran, penurunan daya beli masyarakat memang akan berpengaruh terhadap kemampuan berkurban.

Di sisi lain, kurban di lembaga mengalami kenaikan sangat signifikan. Prediksinya, kemudahan teknologi di tengah keterbatasan aktivitas membuat masyarakat lebih memilih berkurban aman melalui platform kurban daring.

“Rumah Zakat (RZ) mencoba menyelaraskan ibadah kurban saat pandemi. Terinspirasi filosofi Nabi Yusuf AS, RZ pun mengelola daging kurban dalam bentuk kornet dan rendang sebagai cadangan pangan di masa sulit. Fatwa MUI No. 37 tahun 2019 memperbolehkan menyimpan daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu. Jadi, memudahkan distribusi, memperpanjang masa manfaat, menjangkau pelosok, dan mencapai ketahanan pangan nasional,” tandasnya.

Lalu, Ardiansyah menganggap disparitas di Indonesia seolah sebuah keumuman. Pertumbuhan masyarakat berpendapatan tinggi meningkat signifikan. Namun, tidak diikuti penurunan angka kemiskinan.

Dalam pengelolaannya, Global Qurban Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencoba menerapkan konsep Islamic Philanthropy dengan mengelaborasi nilai kurban. ACT berusaha menggerakan relawan untuk mendistribusikan kurban secara maksimal, sehingga tejadi pemerataan jangkauan yang lebih luas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Lebih lanjut, ACT melakukan diferensiasi produk, yakni comprehensive communication dan digitalization channel or platform based, untuk menjawab tantangan pandemi.

Pemaparan terakhir, Yusuf berbicara gagasan pentingnya mengelola kurban, yaitu mengatasi kesenjangan pada pangan yang mahal, termasuk daging. “Pola kesenjangan konsumsi daging antara kelas terbawah dengan kelas teratas sangat besar. Setiap tahunnya, Indonesia butuh intervensi daging minimal 3,25 kg per-kapita untuk 40 persen rumah tangga termiskin agar kesenjangan tersebut menurun.”

“Potensi kurban di Indonesia luar biasa, kegiatan ini mampu menopang sekitar 1/3 kebutuhan konsumsi daging. Konsumsi daging merupakan salah satu kunci memperbaiki masalah gizi atau stunting,” sambungnya.

Kesenjangan antara potensi dan kebutuhan daging kurban ini menimbulkan distribusi kurban tidak merata. Dengan kata lain, ada daerah yang surplus dan defisit daging kurban. Karenanya, ketepatan pendistribusian kurban menjadi indikator krusial pelaksanaan kurban. Jika menjalankan perfect targeting kepada kelompok masyarakat yang defisit daging, maka kebermanfaatannya akan lebih optimal.

Silakan menyaksikan diskusi lengkap di saluran YouTube PEBS FEB UI dan mengunduh materi di situs https://pebs-febui.org/.(hjtp)