Juklak Ciptaker Jadi Senjata

0

Juklak Ciptaker Jadi Senjata

 

BISNIS INDONESIA – (28/07/2021) Paket PP itu mencakup PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta PP No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan serangkaian PP perizinan berusaha itu sudah selesai dan akan segera dirilis. Dia meyakini empat regulasi itu dapat menjaring banyak investor karena memberikan kemudahan berbisnis dan memangkas regulasi.

Menurutnya, keempat PP akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus.

“Ini adalah bentuk dari tindak lanjut amanah dari UU untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual realisasi investasi kuartal II/2021, Selasa (27/7).

Bahlil mengakui pekerjaan untuk menggenjot investasi pada kuartal I1/2021 akan ekstra ketat karena pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran kasus Covid-19. Padahal, realisasi investasi semester I/2021 hanya Rp442,8 triliun atau belum mencapai separuh dari target tahun ini Rp900 triliun.

Bahlil melanjutkan, pertengahan bulan ini baru saja melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Salah satu agendanya bertemu dengan pimpinan Bank Dunia.

Pada lawatan tersebut, Bahlil memamerkan reformasi regulasi yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari UU Cipta Kerja, aturan turunannya dalam bentuk PP, hingga implementasi di bidang online single submission (OSS).

“Dari hasil pemaparan kami kepada Bank Dunia, Insyaallah perbaikan kemudahan investasi akan ada,” ujarnya.

Bahlil menjelaskan tahun ini pemerintah menargetkan peringkat kemudahan investasi (ease of doing business) di posisi 60. Posisi ini akan terus naik ke peringkat 40 hingga 2023. Pada 2019, EODB Indonesia berada di posisi 73.

“Tahun ini mudah-mudahan peringkat 60 masih oke. Tapi, kami punya optimisme untuk bisa mencapai ke sana [peringkat 40],” jelasnya.

Akan tetapi, ekonom menilai aturan kemudahan perizinan belum cukup karena masih ada pekerjaan rumah lain yang perlu diselesaikan.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan pada dasarnya semua masalah dalam kemudahan berusaha, seperti proses perizinan yang berbelit hingga ketenagakerjaan, sudah termaktub dalam regulasi.

“Masalah berikutnya ada di implementasi. Kita sudah melihat di periode pertama, Presiden Joko Widodo sempat mengeluarkan paket kebijakan ekonomi berjilid-jilid. Secara konsep sudah sangat bagus, tapi implementasi di lapangan sangat berat,” katanya saat dihubungi.

Riefky menjelaskan kegagalan itu karena kapasitas sumber daya manusia (SDM) tidak merata. Kebijakan hanya dipahami pada level perumus, tetapi pelaksana aturan belum memahami penuh.

Hal ini, tuturnya, harus dipelajari pemerintah sehingga tidak terulang lagi dalam implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Menurutnya, harga UU ‘sapu jagat’ ini sangat mahal karena penerbitan aturan ini diwarnai penolakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, implementasi tidak boleh gagal. Pemerintah pusat dan daerah harus berkoordinasi, termasuk soal pengawasan.

“Karena dari pusat tidak terlalu bisa memantau ke bawah. Ini perlu ekstra usaha. Tentu ini merupakan fokus yang betul-betul tinggi dan tidak bisa setengah-setengah,” jelasnya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan tidak ada satu pun regulasi yang dibuat sempurna. Apalagi, UU Cipta Kerja yang peraturannya sangat banyak, tetapi diselesaikan dalam waktu singkat.

“Yang bisa dilakukan adalah pemerintah harus segera melakukan evaluasi begitu diresmikan. Dengan begitu, ketika ada hal-hal yang menghambat, bisa segera dilakukan perbaikan,” ujarnya.

LEBIH BERAGAM

Sementara itu, sebaran asal penanaman modal asing (PMA) Indonesia mulai beragam, tidak hanya dari negara-negara Asia.

Bahlil menyebutkan, pada kuartal I/2021, Swiss masuk dalam lima besar PMA Indonesia. Pada kuartal I1/2021, Belanda jadi salah satu investor terbesar menggantikan Swiss.

“Jadi, sudah mulai bergeser [PMA] kita ke Eropa. Mudah-mudahan tambah bagus,”katanya.

Sepanjang semester 1/2021, Belanda ada di posisi keempat dengan nilai investasi US$1,3 miliar, berada di bawah Singapura (US$4,7 miliar), Hong Kong (US$2,3 miliar), dan China (US$1,7 miliar).

Bahlil melihat keberadaan negara di luar Asia yang berinvestasi di Indonesia sebagai sinyal positif kepercayaan dunia, khususnya Eropa, yang mulai tumbuh terhadap Indonesia.

“Memang kita akui, ketika terjadi Brexit, yaitu Inggris keluar dari Uni Eropa, Belanja dijadikan sebagai hub, seperti Singapura menjadi hub negara lain,” jelasnya.

Total realisasi PMA pada kuartal 1/2021 sebesar Rp116,8 triliun atau 52,4% dari total investasi. Adapun, pencapaian pada semester /2021 sebesar Rp228,5 triliun atau 51,6% dari total investasi langsung.

 

Sumber: Bisnis Indonesia. Edisi: Rabu, 28 Juli 2021. Halaman 15.