Webinar Nasional Harlah V Universitas Tanjungpura, “Strategi Keuangan Syariah dalam Memulihkan Perekonomian Bangsa”

0

Webinar Nasional Harlah V Universitas Tanjungpura, “Strategi Keuangan Syariah dalam Memulihkan Perekonomian Bangsa”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (11/4/2021) Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PEBS FEB UI), Rahmatina Awaliah Kasri, Ph.D., menjadi pemateri dalam Webinar Nasional Harlah V Universitas Tanjungpura, bertajuk “Strategi Keuangan Syariah dalam Memulihkan Perekonomian Bangsa” dengan moderator Djihan Islahiyah, Mahasiswa Berprestasi dari Universitas Tanjungpura (Untan) 2020, pada Minggu (11/4/2021). Webinar ini diselenggarakan oleh Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Dalam paparannya, Rahmatina Awaliah Kasri menyampaikan, bahwa tahun 2020 diawali dengan optimisme tinggi untuk akselerasi pembangunan di Indonesia, termasuk di sektor ekonomi dan keuangan syariah, namun mendadak berubah menjadi tahun yang sangat menantang. Pandemi Covid-19 melanda dunia, maka tidak terelakkan berbagai sektor dalam ekonomi dan keuangan syariah juga turut terdampak akibat pandemi ini.

Ekonomi Syariah memiliki ruang lingkup berupa perilaku ‘Islamic man’ dalam menentukan keputusan dan pilihan, dengan mempertimbangkan doktrin serta nilai-nilai normatif yang sesuai prinsip keislaman. Ekonomi Syariah tidak hanya mempelajari bagaimana cara mengalokasikan sumber daya, namun diawali dengan apa tujuan akhirnya (goal oriented discipline), yaitu kepemilikan amanah, pertumbuhan seimbang, bekerjasama dalam kebaikan, dan berusaha dengan keadilan.

Aset keuangan syariah Indonesia per September 2020 mencapai Rp1.710 triliun dengan pangsa pasar sebesar 9,69%. Di dalamnya terdapat substansi industri halal dan potensi pengembangan literasi lifestyle halal. Pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada ekonomi keuangan syariah di sektor industri halal. Sektor pariwisata halal paling terdampak disebabkan oleh penghentian operasi wisata yang menyebabkan banyaknya PHK; industri makanan dan minuman (UMKM) sebagian beralih ke take away dan sebagian lagi tidak beroperasi, fashion muslim/modest mengalami penurunan penjualan (pasar/toko tutup). Di sisi lain, ada peluang di industri kesehatan (masker, APD, dan sebagainya), industri supplemen dan obat tradisional halal yang berpeluang untuk bisa dikembangkan lebih serius lagi.

Pandemi selain berdampak negatif juga ada sisi positifnya, di antaranya peluang bagi konsumen dan masyarakat untuk meneguhkan pola hidup dan konsumsi yang sederhana sesuai kebutuhan, menghindari konsumerisme, mendorong pembelanjaan untuk tujuan produktif dan tujuan sosial, momentum bagi produsen dan masyarakat kelas menengah/atas untuk mendorong kesejahteraan sosial dibandingkan keuntungan, dan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki struktur perekonomian dengan mendorong alokasi sumber daya kepada sektor-sektor primer (basic needs), meningkatkan penegakan hukum (law enforcement) dan trust, serta memperkuat modal sosial masyarakat.

Lanjut Rahmatina, “Strategi ekonomi keuangan Syariah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca Covid-19 adalah dengan peningkatan literasi keuangan sosial Islam, termasuk dampak ekonominya, transformasi pengelolaan ZISWAF terutama melalui digitalisasi, dan mendorong integrasi dengan keuangan komersial Syariah (KKS). Pengembangan industri halal, terutama yang berbasis UMKM dengan mendorong konsumsi produk halal lokal termasuk oleh pemerintah, pemberdayaan ekonomi komunitas terutama berbasis masjid dan pesantren, dan penguatan integrasi dengan sektor keuangan syariah.”

Strategi penguatan sektor keuangan sosial Islam termasuk berupa transformasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah nasional, transformasi pengelolaan wakaf nasional, penguatan institusi keuangan mikro syariah yang berkelanjutan, perluasan dan penguatan jaringan layanan keuangan syariah berbasis pesantren. Kemudian, strategi penguatan keuangan syariah melalui penguatan modal dan pendanaan industri ekonomi dan keuangan syariah, penguatan kapasitas, tata kelola, dan infrastruktur industri keuangan syariah. Selanjutnya, penguatan ekosistem ekonomi syariah melalui program literasi ekonomi dan keuangan syariah, SDM unggul dan berdaya saing global, peningkatan kualitas dan kuantitas research and development halal science untuk bahan subsitusi non-halal berbasis lokal (non-impor) dan halal rapid assessment.

“Ekonomi Syariah merupakan  solusi untuk mendukung  PEN. Penting untuk mempelajari konsep-konsep dasar dan praktek ekonomi Islam yang ideal. Perlu kemauan dan keberanian untuk mempraktekkan konsep-konsep ekonomi islam yang ideal, sesuai dengan kebutuhan zaman dan berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi bangsa. Pentingnya sinergi semua pelaku ekonomi syariah (akademisi, pemerintah, praktisi, masyarakat, dan sebagainya) untuk menjalankan strategi optimalisasi ekonomi syariah untuk PEN,” demikian Rahmatina menutup sesi pemaparannya. (hjtp)