Sebulan PPKM, Bantuan Pekerja Belum Cair
Memasuki satu bulan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, bantuan untuk pekerja terdampak, berupa subsidi upah ataupun Kartu Prakerja, belum turun.
JAKARTA, KOMPAS – (5/8/2021) Pemerintah menargetkan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sudah bisa cair pekan ini. Penyaluran bantuan sosial tersebut diharapkan bisa lebih cepat dan merata bagi berbagai kalangan pekerja. Bantuan untuk pekerja selama masa pengetatan PPKM disalurkan melalui program Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kartu Prakerja direncanakan menyasar pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa PPKM darurat dan PPKM level 3-4.
Sementara subsidi upah ditargetkan untuk pekerja yang mengalami pengurangan upah atau dirumahkan. Mekanisme untuk mendapat bantuan lewat kedua program tersebut berbeda. Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan terbuka dengan seleksi acak. Sementara BSU diberikan kepada pekerja formal dengan gaji Rp 3,5 juta ke bawah yang terdaftar di BP Jamsostek.
Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Rabu (4/8/2021), mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil rapat dari Komite Cipta Kerja di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai pembukaan gelombang ke-18 Kartu Prakerja. Gelombang ke-17 sudah ditutup awal Juni 2021.
”Kami masih menunggu hasil rapat komite. Mungkin akan ada kabar dalam beberapa hari ini. Yang pasti, untuk semester II ini kami akan mengelola Rp 10 triliun dan merekrut sekitar 2,7 juta penerima,” ujar Louisa saat ditanyakan.
Anggaran Kartu Prakerja yang awalnya Rp 20 triliun pada semester II-2021 ini dikurangi jadi Rp 11,2 triliun. Tambahan anggaran yang awalnya Rp 10 triliun dibagi dua dengan program BSU yang kembali dihidupkan pemerintah. BSU mendapat alokasi anggaran Rp 8,8 triliun, sementara Kartu Prakerja mendapat tambahan anggaran Rp 1,2 triliun.
Selain Kartu Prakerja, bantuan subsidi upah untuk sekitar 8 juta pekerja yang terdampak PPKM juga belum cair. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, targetnya bantuan itu sudah bisa ditransfer ke rekening setiap penerima pada pekan ini.
Meski data 1 juta calon penerima untuk tahap I penyaluran sudah diserahkan BPJamsostek, pekan lalu, ada tahapan yang harus dilalui. Pertama, proses administrasi keuangan dengan Kementerian Keuangan. Dana bantuan sosial harus ditransfer dari Kemenkeu ke daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemenaker. Kedua, proses verifikasi ulang data calon penerima.
“Kami harap bisa secepatnya mentransfer dana ke rekening penerima. Semoga minggu ini sudah selesai,” kata Anwar.
Prediksi pengangguran
Secara terpisah, ekonom LPEM FEB UI Muhammad Hanri, mengatakan, pengetatan PPKM selama sebulan terakhir ini sudah pasti memukul pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor non-esensial.
Oleh karena itu, program perlindungan sosial yang tepat sasaran dan cepat disalurkan, termasuk bantuan insentif untuk UMKM dan korporasi, jadi aspek penting untuk menekan angka pengangguran tahun ini.
LPEM UI memprediksi, setidaknya ada 5,01 juta pekerja mal/pusat perbelanjaan yang terdampak pengetatan PPKM. Sebanyak 3,34 juta orang berada di Jawa-Bali, sedangkan 1,67 juta orang di luar Jawa-Bali. Selain pekerja mal, adapula 63.000 pekerja bioskop.
Pekerja mal dan bioskop diperkirakan paling terdampak karena harus menutup kegiatan selama PPKM. ”Mengacu pada data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), rata-rata pendapatan mereka ada di kisaran Rp 1 juta – 4 juta per bulan. Artinya, mereka bukan orang-orang yang punya resiliensi tinggi ketika ada disrupsi ekonomi,” ujar Hanri.
Kelompok lain yang rentan adalah pekerja informal atau buruh yang berusaha sendiri, yang jumlahnya terus bertambah selama pandemi, tetapi belum tersentuh program bansos secara spesifik. Mereka juga tidak termasuk dalam kriteria calon penerima subsidi upah.
LPEM UI memprediksi, tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2021 mencapai kisaran 7,1-7,3 persen dari total angkatan kerja nasional. (AGE)
Sumber: Harian Kompas. Edisi: Kamis, 5 Agustus 2021. Rubrik Ekonomi dan Bisnis. Halaman 12.