Muhammad Hanri di Webinar TNP2K, Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi

0

Muhammad Hanri di Webinar TNP2K, Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK – (19/8/2021) Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memaparkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang terhimpun di berbagai provinsi wilayah Jawa dan Bali selama pandemi COVID-19. Data tersebut menunjukkan bahwa dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan non esensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi di rumahkan.

Beranjak dari masalah tersebut, pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan bantuan sosial, termasuk bantuan subsidi upah (BSU) 2021, untuk memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan

“Dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan sosial lainnya, sehingga perusahaan dan pekerja tetap dapat melakukan proses produksi,” ujar Anwar.

Namun, pelaksanaan BSU 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU 2020. Adapun perbedaan pertama dalam sisi cakupan. BSU 2020 menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi, sedangkan BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Kedua, batasan upah penerima BSU. Upah maksimal BSU pada 2020 sebesar 5 juta rupiah, sedangkan upah maksimal BSU pada 2021 sebesar 3,5 juta rupiah atau sesuai upah minimum kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) dengan pembulatan ke atas, hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP atau UMK-nya di atas 3,5 juta rupiah.

Ketiga, Kemenaker pun berupaya menyalurkan BSU 2021 lebih tepat sasaran dengan menerapkan clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Hal ini mengingat BSU akan memberikan bantalan sosial, khususnya bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Muhammad Hanri, Kepala Kelompok Kajian Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan, LPEM FEB UI dalam webinar TNP2K, “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi pada Kamis (19/8),” memaparkan kondisi pekerja Indonesia di tengah pandemi yang mengalami penurunan jam kerja dan upah dalam periode Februari 2020 ke Februari 2021.

Hingga pada 2021, pemerintah memberikan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 162,40 triliun rupiah melalui berbagai stimulus.

Namun, pendekatan penyaluran BSU Indonesia berbeda dengan negara lain, seperti halnya Australia, Inggris, dan Kanada. Negara tersebut menjalankan program serupa, tetapi bertujuan menjaga demand side di pasar ketenagakerjaan, yakni perusahaan. Pemerintahnya membayarkan sebagian dari upah pekerja sehingga perusahaan tidak harus memecat karyawan.

“Sedangkan di Indonesia, pemerintah menjaga dari supply side. Ini sedikit berbeda, baik dari sisi besaran maupun sisi subsidi,” imbuhnya.

Baginya, besaran subsidi upah di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan negara lain, yang berkisar 50 hingga 80 persen dari upah normal. Di luar negeri, pengusaha menyampaikan informasi penerima BSU. Sementara di Indonesia, harapannya pengusaha lebih aktif terlibat untuk menyampaikan data penerima dan mengajukan subsidi BSU.

“Besaran subsidi upah ini kemungkinan tidak akan terlalu berdampak pada ekonomi secara umum. Walaupun demikian, nilai tersebut akan tetap berdampak bagi penerimanya. Program BSU bermanfaat menjaga tingkat konsumsi pekerja terdampak, karena memang masyarakat mengurangi belanja sebagai coping mechanism akibat terdampak pandemi. Selain itu, pemanfaatan bantuan sesuai tujuan program karena mampu memenuhi kebutuhan pokok penerima dan membayar biaya utilitas,” tutup Hanri.(hjtp)