Tax Research Sharing Session: Lesson Learned from the Indonesian Tax Amnesty Program
Rifdah Khalisha – Humas FEB UI
DEPOK – (8/9/2021) Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI bersama Program Studi Pascasarjana Ilmu Akuntansi (PPIA) FEB UI menggelar acara rutin Tax Research Sharing Session bertema “Lesson Learned from the Indonesian Tax Amnesty Program” pada Rabu (8/9).
Pada acara, hadir pembicara Risanto, S.E., M.Com., M.S.Ak (Alumni Program Joint Degree PPIA FEB UI) dan Himawan Saputro, Ph.D. (Staf Kementerian Keuangan Republik Indonesia) beserta pemandu acara Yulianti Abbas, M.E, Ph.D. (Kepala PPIA FEB UI).
Pada 2016, Indonesia mulai melaksanakan program amnesti pajak atau pengampunan pajak. Pada pelaksanaannya, cukup banyak wajib pajak (WP) yang mengikuti program karena pemerintah memberikan fasilitas kemudahan, seperti penghapusan sanksi dan peniadaan pemeriksaan pajak. Harapannya, WP dapat melaporkan aset yang belum terlapor, baik asset di dalam negeri maupun luar negeri.
Sampai akhir program, 973,4 ribu WP telah berpartisipasi dengan total penerimaan uang tebusan Rp115,9 triliun. Berdasarkan pengungkapan harta, program pengampunan pajak Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia dengan hasil capaian Rp4.884,2 triliun.
Risanto menerangkan, “Dari sisi perusahaan, pajak termasuk faktor yang mendasari pengambilan keputusan dalam perusahaan. Pajak mengambil proporsi besar dari laba sebelum pajak dan mengurangi distribusi keuntungan pemegang saham sehingga banyak perusahaan mencari celah untuk menghindari pajak.”
“Dari sisi pemerintah, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan sektor perpajakan sebesar Rp1.545,3 triliun dari total realisasi penerimaan negara sebesar Rp1.957,2 triliun atau sekitar 78,95 persen. Pada akhirnya, pemerintah menjalankan program pengampunan pajak untuk memenuhi kebutuhan akan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan WP,” imbuhnya.
Singkatnya, para peneliti membagi penghindaran pajak menjadi nonconforming tax avoidance dan conforming tax avoidance. Nonconforming tax avoidance adalah strategi penghematan pajak yang menyebabkan penurunan taxable income, tetapi tidak berdampak pada financial income, sedangkan conforming tax avoidance adalah strategi penghematan pajak yang menyebabkan penurunan pada taxable income maupun financial income.
Oleh karenanya, Risanto tertarik meneliti tentang pengampunan pajak, terlebih mempertimbangkan situasi pandemi saat ini. Penelitian bertujuan menganalisis perilaku penghindaran pajak oleh WP–baik conforming maupun nonconforming–pasca aturan pengampunan pajak yang lengkap dengan aturan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Ia memaparkan penelitian terdahulu, “Menurut penelitian Shevlin et al (2017) dalam konteks Amerika dengan menggunakan ukuran nonconforming tax (ETR), WP semakin agresif menghindari pajak pasca pengampunan pajak dan semakin meningkat karena seringnya pengampunan pajak. Sementara penelitian Waluyo (2017) menggunakan data kuesioner, pengampunan pajak tidak mempengaruhi kepatuhan WP di Jakarta.”
Selama situasi pandemi, penelitian Richardson et al (2015) menemukan bahwa kesulitan keuangan berhubungan positif dengan penghindaran pajak. Lalu, penelitian Brondolo (2009) mengungkapkan, manajemen perusahaan dengan kesulitan keuangan menganggap otoritas pajak akan kurang ketat menegakkan undang-undang perpajakan sehingga kurang berisiko untuk mengurangi pajak perusahaan secara agresif.
Penelitiannya menggunakan metode Difference-in-Differences (DiD) serta mengambil data laporan keuangan tahun 2014 hingga 2019, basis data Thomson Reuters Eikon, dan laporan keuangan emiten Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampelnya, perusahaan yang terdaftar pada BEI berdasarkan beberapa kriteria pemilihan, di antaranya perusahaan bukan sektor keuangan sesuai kategori GCIS, tidak terkena tarif pajak PPh final dan PPh khusus lainnya, tidak mengalami kerugian pada periode observasi, dan tersedia informasi lengkap untuk pengukuran variabel penelitian.
Sejalan dengan penelitian Shevlin et al. (2017) dan Badertcher et al. (2019), Risanto menyimpulkan bahwa perusahaan peserta semakin agresif menghindari pajak dengan strategi nonconforming setelah mengikuti program penghindaran pajak. Saat menghadapi dampak pandemi COVID-19, peserta penghindaran pajak beralih ke strategi penghindaran pajak conforming.
Risanto berharap penelitian dapat berimplikasi memberikan masukan terkait rencana fasilitas pengampunan pajak tahap berikutnya sehingga tercapainya peningkatan kepatuhan WP pasca amnesti; menghasilkan bukti empiris yang lebih komprehensif mengenai perubahan perilaku penghindaran pajak pra dan pasca amnesti; menyajikan metode penelitian Difference in Difference (DiD) yang berbeda dengan beberapa penelitian pengampunan pajak sebelumnya; dan menggunakan variabel conforming tax avoidance untuk mengukur penghindaran pajak.
Kemudian, Himawan menjelaskan, “Dalam Penelitian Gordon dan Li (2009) serta Besley dan Persson (2014), penghindaran pajak lebih meluas di negara berkembang karena WP kurang menerima informasi pihak ketiga dan sebagian besar WP berasal dari sektor informal atau perusahaan kecil.”
“Namun, Le Borgne dan Baer (2008) melihat program pengampunan pajak mampu mendapatkan kembali sebagian penghindaran pajak, sekitar 0,92% dari PDB di Indonesia, 0,62% dari PDB di Chili, dan 0,56% dari PDB di India. Karya lainnya pun menemukan bukti tentang dampak kepatuhan pengampunan pajak, misalnya penelitian milik Alm et al. (1990),” tambahnya.
Penelitian milik Himawan mempelajari determinan penghindaran pajak dan dampak kepatuhan pengampunan pajak. Dalam penelitiannya, ia menggunakan data program pengampunan pajak Indonesia 2016 dan data administrasi 2010 hingga 2017. Ia pun memanfaatkan variasi quasi eksperimental dalam perbedaan intensitas pemungutan pajak antara usahawan dan karyawan untuk memperkirakan efek kepatuhan pengampunan pajak.
Himawan membagikan temuannya. Pertama, berbagai faktor eksternal memotivasi keputusan untuk menghindari pajak. Dengan kata lain, pekerjaan, pendapatan, pemotongan pajak, dan penetapan tarif pajak mempengaruhi kemungkinan berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Hal ini mendukung pernyataan Slemrod (2019) yang mengatakan faktor eksternal paling utama mendorong kepatuhan.
Kedua, pengampunan pajak memberikan efek kepatuhan yang terbatas. Program ini meningkatkan pendapatan yang dilaporkan dari 1% penerima pendapatan teratas sekitar 6,1%. Potensi penyebab dampak terbatas adalah administrasi perpajakan yang berbasis di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pernyataan Alm et al. (1990) yang menemukan gabungan pengampunan dan penegakan dapat meningkatkan kepatuhan sebesar 21%.
Terakhir, implikasi kebijakan. Pengampunan pajak dapat memfasilitasi kepatuhan WP apabila diikuti dengan peningkatan probabilitas of detection di pasca program. Misalnya, merelaksasi akses data keuangan, meningkatkan intensitas administrasi pajak, dan sebagainya.