Kuliah Umum S-1 Akuntansi Perpajakan 2: Pengadilan Pajak

0

Kuliah Umum S-1 Akuntansi Perpajakan 2: Pengadilan Pajak

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK – (6/10/2021) Mulyono, Ak., M.H., M.M., M.Kn., CPA, CA., CFP., CMA, B.K.P. (A Tax Litigator Founder of Mul & Co) menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Perpajakan 2, Program Studi S-1 Akuntansi FEB UI dengan topik bahasan “Pengadilan Pajak” pada Sabtu (6/10). 

Pada awal paparan, Mulyono menjelaskan, “Menurut Pasal 1 UU PP, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak (WP) atau penanggung pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.”

Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, baik melalui banding maupun gugatan. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Alur penyelesaiannya, mulai dari himbauan, pemeriksaan, keberatan, banding, hingga peninjauan kembali.

Sementara gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan yang dapat diajukan gugatan, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku. Alur penyelesaiannya, mulai dari penerbitan keputusan, gugatan, hingga peninjauan kembali.

Ia mengatakan, “Tentunya, ada beberapa penyesuaian selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkup Pengadilan Pajak, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 hingga 13 Januari 2021.”

Penyesuaian tersebut, di antaranya penangguhan batas akhir pengajuan banding atau gugatan secara langsung; penghentian sementara pelayanan administrasi terkait pengajuan banding dan gugatan melalui help desk; penundaan pelaksanaan persidangan; pelaksanaan persidangan secara langsung dengan menjalankan protokol kesehatan; pengurangan jumlah orang yang hadir; dan penetapan masa reses persidangan.

Kemudian, Mulyono menerangkan proses pemeriksaan acara cepat dan acara biasa di Pengadilan Pajak. Pemeriksaan acara cepat terhadap sengketa pajak tertentu yang tidak memenuhi ketentuan, gugatan yang tidak putus dalam jangka waktu 6 bulan, tidak memenuhi salah satu ketentuan isi dari putusan—kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan—serta sengketa bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.

“Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan pencabutan banding dan/atau gugatan kepada Pengadilan Pajak untuk peninjauan kembali, sebagaimana tercantum pada Pasal 39 dan 42 UU PP,” ucapnya.

Tak hanya itu, pihak yang bersengketa pun dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat apabila dalam putusan pengadilan pajak terdapat alasan limitatif yang memungkinkan untuk diajukan peninjauan kembali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 UU PP. (ts)