UI dan LPS Menandatangani Nota Kesepahaman Sosialiasi Pemahaman Fungsi dan Tugas LPS kepada Publik

0

UI dan LPS Menandatangani Nota Kesepahaman Sosialiasi Pemahaman Fungsi dan Tugas LPS kepada Publik

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (30/11/2021) Universitas Indonesia (UI) melakukan kerjasama Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai upaya sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang fungsi dan tugas LPS kepada publik. Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, Ph.D., dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani MoU tersebut di Ruang Apung, Perpustakaan UI, pada Selasa (30/11/2021).

Di dalam sambutannya, Profesor Ari Kuncoro, menuturkan “Kolaborasi Universitas Indonesia dengan Lembaga Penjamin Simpanan menjadi wujud implementasi pelaksanaan Tridharma, yang menjadi tugas pokok bagi sivitas akademika dalam konteks berperan serta mendukung visi, misi dan tugas fungsi serta kewenangan LPS di Indonesia. Universitas Indonesia sangat mendukung kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh LPS dalam rangka membangun stabilitas sistem keuangan di Indonesia.”

Selain itu, digitalisasi perbankan dan program sustainable finance menjadi suatu keniscayaan, sehingga urgensi untuk melakukan berbagai riset dan menyusun kebijakan tersebut menjadi prioritas yang dapat dikerjasamakan antara UI dengan LPS kedepannya. “Kemitraan strategis ini juga UI harapkan dapat mengakselerasi upaya kolaborasi triple helix ABG (Akademisi, Bisnis dan Government), sehingga berbagai riset dan penelitian nantinya bisa menjadi policy brief yang dapat membantu LPS mewujudkan visi dan misi nya,” jelas Prof. Ari.

Hal selaras juga disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa salah satu hal yang melatarbelakangi adanya penyusunan Nota Kesepahaman LPS dan UI, adalah upaya sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang fungsi dan tugas LPS kepada publik. Saat ini, peran dan fungsi LPS semakin strategis setelah ditetapkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Selain itu, wewenang LPS bertambah setelah ditetapkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, serta Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Melihat perkembangan kedepan, LPS memerlukan strategi dalam menyebarluaskan informasi, salah satunya melalui penyusunan silabus mengenai fungsi dan tugas LPS untuk mata kuliah yang relevan pada program studi di UI. Melalui metode ini diharapkan generasi penerus khususnya mahasiswa, dapat memahami fungsi dan tugas LPS, meningkatkan ketertarikan untuk bergabung menjadi pegawai/SDM demi memajukan LPS.

“Penandatangan Nota Kesepahaman antara UI dan LPS sebagai wujud realisasi kerjasama dalam menjembatani berbagai proses mutual benefit, seperti transfer knowledge melalui magang bagi mahasiswa UI, riset bersama tentang implementasi kebijakan LPS kepada masyarakat, dan berbagai program kerjasama lainnya,” demikian Purbaya menutup sambutannya. (hjtp)