Tunda Kuliah adalah izin khusus yang diberikan kepada calon mahasiswa yang Lulus Ujian Masuk Program Pascasarjana tapi tidak dapat melaksanakan perkuliahan pada semester/tahun kuliah tersebut.
Tujuan :
- Memberi kesempatan bagiĀ calon mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan perkuliahan pada semester/tahun kuliah tersebut
- Untuk menunda penyelenggaraan perkuliahan suatu Program Studi/Departemen/ Jurusan dengan alasan tidak memenuhi jumlah minimum mahasiswa
Prosedur :
- Mahasiswa baru diberi kesempatan untuk tunda kuliah, apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Fakultas/PPs dan Pimpinan Universitas
- Tunda kuliah berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak mahasiswa tersebutĀ dinyatakan lulus ujian masuk