Ferdinandus S Nggao: Arus Mudik dan Program Perlindungan Sosial Dampak Covid-19
Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI
DEPOK – Kamis (2/4/2020), Ferdinandus S Nggao, Kepala Kajian Kebijakan Sosial Lembaga Manajemen FEB UI merilis tulisannya yang dimuat di media online, mediaindonesia.com, kanal Opini, yang berjudul “Arus Mudik dan Program Perlindungan Sosial Dampak Covid-19”. Berikut tulisannya.
“Arus Mudik dan Program Perlindungan Sosial Dampak Covid-19”
Wabah Covid-19 belum juga berlalu, sementara dampak ekonominya sudah mulai terasa. Munculnya arus mudik merupakan salah satu indikasinya. Hal ini pun menjadi persoalan tersendiri di tengah upaya mencegah penyebaran virus korona.
Arus mudik sangat rentan menjadi media penyebaran virus. Pemudik justru meninggalkan rumah saat diimbau menjaga jarak sosial (social distancing), bekerja, dan berdiam diri di rumah. Namun, bagi mereka, mudik merupakan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapi akibat wabah korona.
Mereka yang mudik umumnya para pekerja sektor informal, pekerja harian atau terkena pemutusan hubungan atau kontrak kerja yang membuat mereka kehilangan pendapatan. Mereka membutuhkan kepastian jaminan hidup. Mereka mencari perlindungan agar bisa mempertahankan hidup. Situasi ini mengindikasikan adanya kebutuhan akan program perlindungan sosial.
Penyelenggaraan program perlindungan sosial ini memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat agar tidak panik dan melindungi diri dengan mengungsi. Pemerintah sebetulnya sudah menyiapkan rangkaian program perlindungan sosial, antara lain berupa bantuan sosial dalam rangka jaring pengaman sosial (social safety net). Bahkan, pemerintah menambah anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2020.
Program perlindungan sosial tidak hanya menyasar ke masyarakat miskin, tetapi juga yang rentan miskin. Kebanyakan yang mudik berasal dari kelompok ini. Program ini juga tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan pokok, tetapi juga memulihkan keberdayaan mereka agar bisa menolong dirinya sendiri ketika wabah korona ini berlalu.
Langkah penanggulangan wabah Covid-19 tetap jalan. Namun, upaya perlindungan sosial juga sudah harus terlaksana. Sudah tentu masyarakat menginginkan program perlindungan sosial ini berjalan efektif. Untuk mengefektifkan program ini, ada beberapa hal yang baiknya diperhatikan.
Grand design
Program perlindungan sosial bukanlah hal yang baru bagi kita karena selama ini sudah berjalan dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan. Namun, karena wabah ini sudah masuk kategori ‘kondisi luar biasa’ dengan dampak sosial ekonomi yang luas, perlu ada grand design program perlindungan sosial yang khusus.
Hal ini dibutuhkan supaya program berjalan secara terorganisasi, terintegrasi, terarah, dan terukur mengatasi dampak Covid-19. Untuk itu, perlu ada pemetaan program (program mapping) agar tidak tumpang-tindih.
Pemetaan ini penting mengingat cukup banyak institusi yang memiliki program perlindungan sosial sesuai dengan bidangnya. Bahkan, dalam mengantisipasi dampak sosial ekonomi Covid-19, sejumlah daerah juga sudah merencanakan program perlindungan sosial di daerahnya.
Artinya, pada level pemilik program, ada program perlindungan sosial milik pemerintah pusat yang tersebar di beberapa kementerian/lembaga, program pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemetaan ini juga penting dilakukan pada level target (peserta) karena di sinilah letak peluang terjadinya tumpang-tindih. Di sini akan terlihat apakah ada irisan target penerima manfaatnya dan apakah ada kelompok tertentu yang belum menjadi target program. Jangan sampai ada penerima manfaat yang menerima intervensi lebih dari satu program, sedangkan ada masyarakat yang belum tersentuh.
Pemetaan juga perlu dilakukan untuk memilah mana program lama yang selama ini sudah berjalan, mana program yang khusus dirancang terkait dampak Covid-19. Pemetaan ini dilakukan untuk melihat kebutuhan dana dan perluasan peserta program. Program yang lama tentu sudah disediakan dananya dan penerima manfaatnya udah terdaftar. Kita memiliki program lama, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, kartu pra kerja, dan sebagainya.
Program-program seperti direncanakan ada percepatan waktu pelaksanaannya, penambahan nilai bantuan, dan penambahan target peserta. Untuk program baru, perlu dana dan data peserta baru. Di samping itu, perlu pemetaan mana program yang menyasar kebutuhan pokok (basic needs) dan program pemberdayaan. Program pemberdayaan ini diarahkan untuk memulihan kemampuan menolong dirinya sendiri, seperti dana stimulus usaha. Program yang satu memberi ikan, sementara yang lain memberi kail.
Pemetaan ini diperlukan agar bisa menentukan waktu yang paling tepat dalam mekanisme deliveri-nya sesuai dengan kemampuan pendanaan. Misalnya, dalam kondisi saat ini, yang menjadi prioritas ialah program untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Penyaluran dana stimulus usaha pada saat seperti ini malah bisa disalahgunakan.
Data dan pengawasan
Grand design yang baik tidak menjamin program mencapai hasilnya secara efektif. Ada beberapa titik krusial yang perlu diperhatikan pada tingkat implementasinya. Berbagai studi menunjukkan ada beberapa kelemahan dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial di Indonesia; pertama, lemahnya akurasi data peserta yang mengakibatkan adanya salah sasaran.
Dalam kondisi wabah seperti ini, peluang terjadinya kesalahan data sangat terbuka. Karena itu, pendataan peserta harus dilakukan secara cermat. Pendataan memang bukan pekerjaan mudah. Pemutakhiran dan validasi data dalam kondisi social distancing ini menjadi tantangan sendiri. Bahkan, gelombang mudik juga menjadi salah satu kendala. Misalnya, seseorang yang sudah terdata di DKI, tetapi yang bersangkutan sudah mudik.
Untuk mendapatkan data yang akurat perlu dukungan banyak pihak. Peran pemerintah daerah dengan strukturnya sampai tingkat bawah sangat dibutuhkan. Ketua RT dan RW merupakan garda terdepan karena mereka ialah orang terdekat dan yang berhadapan langsung dengan warga.
Kedua, lemahnya pengawasan yang memungkinkan terjadi penyelewengan dana. Program seperti ini sangat rawan penyelewengan dan sering menjadi bancakan dengan berbagai cara. Dana yang digelontorkan untuk program ini sangat besar. Karena itu, pengawasan penyaluran bantuannya harus dilakukan secara ketat. Perpindahan warga karena mudik menjadi salah satu peluang melakukan penyelewengan.
Ketiga, lemahnya koordinasi karena terbelit ego sektoral. Padahal, program yang melibatkan bebagai pihak membutuhkan koordinasi yang kuat. Untuk iti, dibutuhkan leadership yang kuat, bukan hanya di tingkat pusat, melainkan juga tingkat daerah. (hjtp)
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/300614-arus-mudik-dan-program-perlindungan-sosial-dampak-covid-19