Seri Webinar ILUNI FEB UI – ILUNI FH UI: ”Restrukturisasi UMKM di Tengah Pandemi”

0

Seri Webinar ILUNI FEB UI – ILUNI FH UI: ”Restrukturisasi UMKM di Tengah Pandemi”

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (ILUNI FEB UI) berkolaborasi dengan ILUNI FH UI mengadakan webinar Seri 2, Restrukturisasi UMKM, yang berjudul “Restrukturisasi di Tengah Pandemi Tantangan Bagi Dunia Usaha” dengan moderator Prita Laura, Praktisi Komunikasi, pada Kamis (2/7/2020).

Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan RI, sebagai narasumber dari ILUNI FEB UI, mengatakan pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Selain itu, memberikan tekanan kepada perekonomian dari sisi supply maupun demand. Kementerian Keuangan memperbarui data bulan Juni 2020, mengenai proyeksi berbagai institusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia (dalam % yoy) pada tahun 2020 sebesar -0,4% – 1,0% dan 2021 sebesar 4,5% – 5,5%.

“Pemerintah saat ini, menambahkan anggaran kebijakan dukungan fiskal untuk penanganan Covid-19 berjumlah Rp695,2 triliun, yang dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun,” kata Suahasil Nazara.

Alokasi anggaran UMKM dipergunakan untuk subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk Restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja IJP Rp5,00 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp1,00 triliun, PPh final UMKM DTP Rp2,40 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB Kementerian UMKM Rp1,00 triliun.

Sementara itu, jumlah pemohonan insentif per sektor usaha sampai 26 Juni adalah 394,502 dengan sektor perdagangan dan industri pengolahan yang merupakan sektor dominan. Mayoritas Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan PMK-44 telah memanfaatkan insentif. Sebanyak 89,4% KLU telah memanfaatkan PPh 21 DTP, sebanyak 83,1% untuk pengurangan PPh 25, dan sebanyak 72,6% untuk pembebasan PPh 22 impor.

“Ke depannya, Indonesia harus melanjutkan kegiatan ekonomi, saat ini posisi Indonesia berada di kelas lower middle income country dan harus menuju ke posisi upper middle income country. Dalam mewujudkan upper middle income country tersebut, kita butuh kerja keras antara pemerintah, swasta, dan dunia usaha/bisnis untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi Nasional,” tutup Suahasil. (hjtp)