Webinar PEBS FEB UI, “Halal Vaccine Industry: Past, Present, Future”

0

Webinar PEBS FEB UI, “Halal Vaccine Industry: Past, Present, Future”

 

DEPOK – (29/8/2020) Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI mengadakan webinar dengan topik “Halal Vaccine Industry: Past, Present, Future” sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam diskusi mengenai pengembangan vaksin, pada Sabtu (29/8/2020).

Webinar kali ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. dr. Amin Soebandrio, Ph.D., Sp.MK., Kepala LBM Eijkman FK UI, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Dr. apt. M. Rahman Roestan, S.Si., MBA, Direktur Operasional PT Bio Farma serta Vice Chairman OIC-VMG, dengan moderator Sri Rahayu Hijrah Hati, Ph.D., Ketua Program Studi S-1 Bisnis Islam FEB UI.

Webinar ini dibuka oleh sambutan Rahmatina Awaliah Kasri, Ph.D., Kepala PEBS FEB UI. Dilanjutkan dengan sambutan dari Teguh Dartanto, Ph.D., Wakil Dekan I Bidang Akademik FEB UI. Teguh menyampaikan bahwa vaksin adalah topik yang sedang ramai diperbincangkan dan ditunggu oleh banyak pihak. Selain itu, ada hal penting mengenai vaksin, yaitu konteks sosial, antropologi, dan agama dalam hal vaksin. Sehingga, jika Indonesia bisa memproduksi vaksin halal, maka Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam industri vaksin halal tersebut.

Amin Soebandrio, sebagai narasumber pertama, menyampaikan bahwa terdapat beberapa isu penting dalam pengembangan vaksin, di antaranya terkait safety dan efficacy. Selain itu, hal yang penting adalah penerimaan vaksin oleh regulator suatu negara dan masyarakat umum. Sehingga, vaksin halal menjadi penting untuk dikembangkan di Indonesia. Sementara itu, adanya dilema dalam penggunaan vaksin dan hukuman yang ada di beberapa negara bagi orang tua yang tidak melakukan vaksin kepada putra-putrinya. Selain itu, juga menjelaskan mengenai kategori vaksin, langkah dalam produksi vaksin, serta pengembangan vaksin Covid-19 yang sedang dilakukan oleh LBM Eijkman.

Sukoso, sebagai narasumber kedua, mengatakan timeline sejarah sertifikasi produk halal di Indonesia, yang terjadi pada 17 Oktober 2019, terdapat kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal berdasarkan Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014. Era baru proses sertifikasi halal dengan adanya koordinasi antara MUI, BPJPH, dan LPH. Prinsip dasar sertifikasi halal terdiri dari traceability, produk yang memang halal sudah tentu jelas, serta produk haram yang dijelaskan di dalam UU Pasal 18 dan 20. Selain itu, Beliau menyampaikan alur dalam memperoleh sertifikasi halal dan penahapan sertifikasi halal untuk berbagai produk yang diatur di dalam PMA No 26 Tahun 2019. Selain itu, juga menjelaskan terhadap umat dapat berperan dan kerjasama Internasional dalam pelaksanaan sertifikasi produk halal.

Rahman Roestan, sebagai narasumber ketiga, memaparkan peran dari masing-masing holding BUMN Farmasi, seperti Bio Farma akan fokus pada produk-produk life science. Di sisi lain, perbedaan antara conventional drugs dan biologics, vaksin merupakan produk biologi dan diberikan kepada orang sehat. Sejarah penelitian vaksin, dimana vaksin pertama kali ditemukan oleh cendekiawan dari Turki di masa Utsman, yang bisa mencegah penyakit cacar.

Pengembangan vaksin Covid-19 dikoordinasikan oleh Ristek-BRIN dengan pimpinan Eijkman, dengan anggota Litbangkes Kemenkes dan Bio Farma. Kemudian, Beliau menjelaskan mengenai isu-isu kehalalan dalam pengembangan vaksin dan obat-obatan, tantangan dan peluang dalam skala global, serta rekomendasi mengenai roadmap halal farmasi Nasional. (hjtp)