TERC LPEM FEB UI dan SPA: Tax Intercollegiate Forum Bahas 2021 – The Future of Taxation Policy in The Pandemic Recovery Era

0

TERC LPEM FEB UI dan SPA: Tax Intercollegiate Forum Bahas 2021 – The Future of Taxation Policy in The Pandemic Recovery Era

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK – (21/10/2020) Tax Education and Research Center, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (TERC LPEM FEB UI) berkolaborasi dengan Studi Profesionalisme Akuntansi (SPA) selenggarakan Tax Intercollegiate Forum secara webinar, pada Rabu (21/10/2020). Topik yang dibahas “2021: The Future of Taxation Policy in The Pandemic Recovery Era.” Acara dibuka oleh Dr. Ancella A. Hermawan, Ketua Departemen Akuntansi FEB UI dan Riatu M. Qibthiyyah, Ph.D., Kepala LPEM FEB UI.

Narasumber dalam webinar ini adalah Pande Putu Oka Kusumawardani, S.E., M.M., M.P.P., CA., Head of State Revenue Policy Center RI, B. Bawono Kristiaji, M.Sc., IBT., Partner at Danny Darussalam Tax Center, Prodjo Sunarjanto, S.E., M.Ak., Presiden Direktur PT Adi Sarana Armada Tbk, dan Prof. Rick Krever, A.M., Professor at School of Law University of Western Australia, dengan moderator Christine Tjen, S.E., Ak., M.Int.Tax, CA., Koordinator TERC FEB UI.

Pande Putu, sebagai narasumber pertama, memaparkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyiapkan 7 kebijakan perpajakan 2021, untuk mengakselerasi proses pemulihan ekonomi dan memperkuat reformasi struktural. Kebijakan tersebut, di antaranya ranah perpajakan tetap menyediakan ruang insentif fiskal bagi dunia usaha, melakukan kebijakan relaksasi prosedural dan administrasi, melakukan pembaruan dan perbaikan regulasi pajak, serta melakukan kebijakan optimalisasi perluasan basis pajak. Perluasan basis pajak dilakukan dengan simplifikasi administrasi dan pembaruan sistem inti administrasi pajak/core tax, pengembangan layanan berbasis digital untuk urusan kepabeanan dan cukai, dan otoritas fiskal melakukan penambahan barang kena cukai.

“Kami menargetkan untuk penerimaan perpajakan 2021 sebesar Rp1.444,5 triliun, turun 2,5% dari rencana awal Rp1.481,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini ditargetkan Rp298,2 triliun, naik 1,6% dari sebelumnya Rp293,5 triliun. Di satu sisi, target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun,” jelas Pande Putu.

B. Bawono Kristiaji, sebagai narasumber kedua, menyampaikan bahwa kebijakan stimulus dan insentif pajak masih menjadi agenda dalam masa pandemi. Meski begitu, diperlukan adanya keseimbangan antara memberikan relaksasi melalui insentif dan kebutuhan untuk mengamankan penerimaan negara dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kebijakan pajak pada fase PEN dihadapkan dengan beberapa masalah, yaitu rendahnya kepatuhan wajib pajak, tax ratio yang rendah, dan masih besarnya tax gap dari sisi kepatuhan maupun kebijakan. Hal ini membuat struktur penerimaan pajak menjadi tidak seimbang, karena adanya perbedaan besar antara kontribusi sektor usaha kepada PDB dan kontribusi dalam bentuk penerimaan pajak. Di samping itu, masih besarnya porsi shadow economy seperti sektor informal dan munculnya jenis pekerjaan non-standar yang belum sepenuhnya diakomodasi oleh administrasi pajak.

Di sisi lain, instrumen kebijakan UU Cipta Kerja sudah berada di tangan otoriter sebagai kluster perpajakan untuk kepastian hukum, meningkatkan daya saing, dan mendorong kemudahan berusaha. “Kemudian, kebijakan reformasi pajak dengan 5 pilar utama untuk meningkatkan basis pajak dan mengurangi tax gap, antara lain pembenahan organisasi, SDM, teknologi dan basis data, proses bisnis dan regulasi yang harus dituntaskan secara komprehensif. Aspek ini penting untuk meningkatkan basis pajak dan mengurangi tax gap,” tutur Bawono.

Prodjo Sunarjanto, sebagai narasumber ketiga, menjelaskan bahwa pelaku atau dunia usaha masih akan fokus untuk menjaga bisnis inti tetap berjalan pada tahun depan. Seiring dengan berjalannya proses pemulihan kegiatan bisnis, dunia usaha memiliki skema ekspektasi yang ditujukan pada pemerintah agar sistem pajak makin sederhana dengan mengandalkan teknologi, dan adanya inovasi baru demi menekan biaya.

Menurut Prodjo, sebagai upaya meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat, pemerintah harus merombak susunan layer pajak penghasilan atau tax bracket. Selain itu, adanya kebijakan insentif pajak, khususnya untuk sektor logistik. Pada dasarnya, biaya logistik di Indonesia sekitar 23% dari PDB dan apabila ini bisa ditekan dengan insentif pajak tentu akan meningkatkan daya saing. Sementara itu, pemungutan pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) perlu ditinjau ulang, karena membebani pelaku usaha, sekaligus mengurangi daya saing Indonesia.

Rick Krever, sebagai narasumber keempat, mengatakan instrumen kebijakan pajak banyak digunakan negara-negara, dalam mendukung pelaku usaha untuk bertahan selama masa pandemi dengan menggelontorkan insentif pajak yang wajib dikelola secara seimbang. Tiga jenis pajak paling populer untuk diberikan relaksasi, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi, dan PPh Badan.

“Untuk likuiditas dalam waktu cepat, banyak negara memperluas insentif kompensasi kerugian, baik yang dapat dibawa untuk masa pajak tahun depan, maupun kompensasi kerugian yang dapat dibawa kembali untuk masa pajak sebelumnya (carry back). Carry back atas kerugian paling banyak diberikan untuk perusahaan yang membutuhkan cash flow dengan cepat. Indonesia tidak menerapkan kebijakan ini, tetapi Singapura, Selandia Baru, Australia dan banyak negara lain memberlakukan insentif tersebut,” demikian Rick Krever menutup sesinya. (hjtp)