Departemen Akuntansi FEB UI Selenggarakan Kuliah Umum Akuntansi Syariah
Hana Fajria ~ Humas FEB UI
DEPOK– Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menyelenggarakan Kuliah Umum dengan pembahasan “Akuntansi Syariah” yang berlangsung secara daring, pada Sabtu (12/12/2020). Yasir, Partner Divisi Assurance dan Advisory Business Service KAP Purwantono, Suherman dan Surja menjadi pemateri, dengan moderator Taufik Hidayat, dosen mata kuliah keuangan lanjutan 1 FEB UI.
Sistem keuangan syariah bisa disebut sebagai salah satu sistem yang digunakan dengan mengacu para prinsip islami dan juga dasar hukum islam sebagai pedomannya. Sistem ini digunakan untuk melakukan aktifitas di berbagai bidang keuangan yang telah diselenggarakan oleh lembaga keuangan syariah.
Transaksi yang digunakan oleh sistem keuangan ini harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam, dari aturan yang sudah ditetapkan pada Al Qur’an dan juga sunnah yang dipercaya oleh agama Islam. Larangan yang dilakukan pada sistem keuangan syariah yaitu adanya riba, perjudian, monopoli, penipuan, gharar dan penimbunan barang.
“Cara investasi di keuangan konvensional fokus pada pengembalian optimal yang disesuaikan dengan risiko. Dalam transaksi keuangan syariah harus memenuhi kriteria tambahan yang disetujui oleh ulama syariah dan ini memiliki beberapa implikasi, seperti ada batasan pada layanan yang dapat diberikan, dan ada hambatan untuk inovasi, serta pengembangan produk memakan waktu dan lebih kompleks,” papar Yasir.
Solusi perbankan syariah didasarkan pada 6 akad dasar, prinsip dalam islam yang mendasari produk dan kegiatan perbankan syariah yakni Murabahah akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak; Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan; Istisna transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan; Salam transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama; Mudarabah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal; dan Musharaka akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing.
Kemudian akuntansi syariah dalam proses penyajian laporan keuangan tidak hanya terfokus pada tingkat keuntungan atau laba yang dapat menarik minat investor, namun lebih mengutamakan moral dan norma. Selain itu akuntansi syariah tidak hanya mengutamakan kepentingan bisnis lebih kepada toleransi dengan semua pihak yang terlibat.
Bentuk laporan keuangan syariah melihat posisi keuangan entitas syariah yang disajikan sebagai laporan posisi keuangan, informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif, informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah.
“Laporan keuangan syariah diperuntukkan meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi & kegiatan usaha. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah mengenai aset, liabilitas, pendapatan & beban yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah, serta bagaimana perolehan & penggunaannya,”jelas Yasir mengakhiri sesinya. (hjtp)