Webinar LPEM FEB UI dan IAI “KAPj-IAI Goes to Campus: Economic and Taxation Outlook 2021”

0

Webinar LPEM FEB UI dan IAI “KAPj-IAI Goes to Campus: Economic and Taxation Outlook 2021”

 

Rifdah Khalisha – Humas FEB UI

DEPOK-(04/02/2021) Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI dan Ikatan Akuntansi Indonesia – Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) menggelar webinar bertajuk “KAPj-IAI Goes to Campus: Economic and Taxation Outlook 2021” pada Kamis, (04/02). Webinar menghadirkan Beta Yulianita Gitaharie, Dekan FEB UI pada welcoming speech, Prof. Mardiasmo, Ketua DPN IAI pada opening speech, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak pada keynote speech, dan Prof. John L. Hutagaol, Ketua KAPj IAI pada closing remarks.

Webinar ini menghadirkan narasumber, Pande Putu Oka K., Plt. Kepala PKPN Badan Kebijakan Fiskal, Darussalam, Managing Partner DDTC, serta Ratna Febrina, Partner SF Consulting Member of Crowe.  Webinar, dipandu oleh Christine Tjen, Koordinator TERC FEB UI.

Beta pada welcoming speech menyampaikan, “Memasuki tahun 2021, Indonesia dan sebagian besar negara masih mengalami permasalahan krisis kesehatan karena pandemi COVID-19. Intervensi dan program dukungan pemerintah di tahun 2020 terus mengupayakan pertahanan dan dukungan untuk kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang terkena dampak. Intervensi kebijakan fiskal terkait kebijakan perpajakan untuk menangani pandemi COVID-19 sebagian besarnya bersifat permanen, melalui pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja.”

     

Oka menjelaskan, “Tekanan ekonomi tengah terjadi secara global. Berbagai negara melakukan kebijakan pelebaran defisit untuk mendukung penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Pelebaran defisit fiskal Indonesia relatif moderat. Selain itu, rasio utang publik termasuk yang paling rendah dan pertambahan utang di 2020 termasuk yang paling kecil di antara negara ASEAN dan G20 lainnya.”

Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021 adalah menjalankan fungsi yang bersifat ekspansif dan konsolidatif. APBN mendukung efektivitas penanganan COVID-19, akselerasi pemulihan ekonomi, mengantisipasi berbagai ketidakpastian, serta fleksibilitas fiskal yang bijaksana dan berkelanjutan. Fokus kebijakan APBN mencakup sisi pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Kebijakan strategis APBN 2021 mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju, melalui beberapa sektor strategis, seperti ketahanan pangan, pendidikan, perlindungan sosial, pariwisata, kesehatan, infrastruktur, serta bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pemerintah tetap memberikan dukungan kepada dunia usaha dan kesehatan melalui insentif perpajakan. Dalam dunia usaha, pemerintah memberi dukungan demand untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, dan dukungan cahsflow untuk memberikan keringanan pajak bagi sektor usaha terdampak pandemi. Sementara itu, dalam dunia kesehatan, pemerintah memberi dukungan alat kesehatan dan vaksin untuk penanggulangan pandemi COVID-19.

“Penerimaan perpajakan tahun 2021 memiliki tantangan terkait perubahan struktur ekonomi dan perkembangan transaksi elektronik, dukungan kepada dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan kualitas sumber daya manusia, peningkatan basis pajak, serta peningkatan compliance,” tutup Oka.

   

Darussalam menjelaskan tentang tren kinerja penerimaan pajak tahun 2010 hingga tahun 2020, “Seperti yang kita ketahui, target pajak Indonesia hampir tidak pernah tercapai, hanya tercapai pada tahun 2008 karena ada sunset policy. Oleh karena itu, target pajak ke depan harus lebih realistis. Terlebih, tidak mudah untuk mengestimasi penerimaan pajak di tengah situasi pandemi yang melanda.”

“Berlakunya Undang-undang Cipta Kerja akan memberi implikasi pada sistem pajak dan basis penerimaan pajak. UU Cipta Kerja bidang perpajakan tidak hanya fokus pada upaya menopang ekonomi, tetapi juga meningkatkan kepastian dan kepatuhan,” tutur Darussalam.

Realisasi tahun 2020 mencapai 1,070 triliun dan APBN tahun 2021 mentargetkan 1.229 triliun. Jadi, target 2021 meningkat sebanyak 14,9% dari realisasi tahun 2020. Proyeksi Danny Darussalam Tax Center (DDTC) fiscal research mengestimasi dari pencapaian sisi optimis sebanyak 1.211 triliun dan sisi pesimis 1.119 triliun.

“Target tahun 2021 cukup menantang. Selama pemerintah mampu menangani risiko dampak pandemi dan pemangku kepentingan mendukung, maka target dapat tercapai. Pemulihan penerimaan pajak umumnya berjalan lebih lambat dari pemulihan ekonomi, bahkan bisa 2 hingga 4 tahun lebih lama,” ujar Darussalam pada akhir sesinya.

     

Ratna menjelaskan, “Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 diproyeksikan hingga 5,0 persen. Hal ini tergantung dari penanganan pandemi COVID-19. Dengan adanya vaksin, mampu menciptakan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi dan penurunan dampak COVID-19,”

Kebijakan pajak selama pandemi COVID-19 telah menerapkan beberapa penyesuaian, yakni menyesuaikan target penerimaan pajak tahun 2020 menjadi sebesar Rp1.198,82 triliun, menerbitkan insentif perpajakan guna membantu pelaku usaha, mengamankan penerimaan negara, mengakselerasi pemanfaatan teknologi dalam jaringan, meminimalisasi pelayanan tatap muka, dan menetapkan kebijakan jangka panjang.

“Pemerintah terus mengupayakan optimalisasi dan reformasi perpajakan dengan mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan basis pajak, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan, meneruskan reformasi perpajakan, serta melakukan ekstensifikasi barang kena cukai,” demikian Ratna menutup sesinya (hjtp).