Webinar Series LPEM FEB UI, IBEF, Nudge Plus, Behavioural Economics and Laboratory Experiment: Interaction and Game

0

Webinar Series LPEM FEB UI, IBEF, Nudge Plus, Behavioural Economics and Laboratory Experiment: Interaction and Game

 

Nino Eka Putra ~ Humas FEB UI

DEPOK (3/2/2021) Rimawan Pradiptyo, Ph.D., Ketua Departemen Ilmu Ekonomi di FEB UGM, menjadi narasumber dalam Webinar Series: Behavioural Economics and Laboratory Experiment, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Indonesia Behavioral Economics Forum (IBEF) dan Nudge Plus, pada Rabu (3/2/2021). Seri webinar kelima ini membahas “Interaction and Game” dan dibuka oleh Chaikal Nuryakin, Ph.D., Ketua Program Studi S-1 Reguler Ilmu Ekonomi FEB UI.

Rimawan Pradiptyo, menyampaikan ‘On the Complexity of Conducting Experiment in Game Theory’. Topik ini berkaitan dengan teori/konsep dasar pengambilan keputusan yang sedang berkembang, dalam sebuah interaksi yang berhubungan dengan ruang lingkup interaction and game.

Game Theory merupakan analisis pengambilan keputusan yang termasuk salah satu cabang ilmu matematika, namun aplikasinya luas di teori ekonomi. Belajar teori ekonomi bisa menjadi menarik dan tidak membosankan, dengan adanya experimental economics game theory. Hal tersebut bisa dikontrol dan menjawab pertanyaan-pertanyaan abstrak yang sebelumnya tidak bisa terjawab melalui eksperimen dan game theory.

“Misalnya, nilai gotong royong orang Indonesia masih dirasa kurang beradaptasi ketika masuk dalam kerjasama. Rata-rata orang kita hanya bisa bekerjasama dengan lingkungan sekitar yang sudah dikenal saja, tetapi bila tak kenal maka cenderung jalinan kerjasama minim terbentuk,” ungkap Rimawan.

Di sisi lain, game theory juga digunakan untuk mengecek kasus korupsi di Indonesia dengan menggunakan court decisions, victimization survey, dan index. Pada dasarnya, korupsi di Indonesia dominan terjadi pada perusahaan swasta maupun BUMN. Tingkat kasus korupsi pun semakin merajarela di Indonesia disebabkan oleh dasar hukum yang tidak diatur secara tegas, contohnya private sector corruption, illicit enrichment, trading of influence, dan foreign bribery.

“Kita mempunyai unregulated corruption, artinya ada korupsi namun dasar hukum tidak diatur secara tegas dan transparan, sehingga kurungan penjara bagi tersangka korupsi tidak sebanding dengan jumlah korupsi yang bisa merugikan keuangan negara,” tutup Rimawan. (hjtp)